Jumat, 10 Desember 2010

10 Terbaik untuk Kecerdasan

10 Terbaik untuk Kecerdasan
Kamis, 3 Desember 2009 | 08:42 WIB

TPG IMAGES



TERKAIT:
Sphingomielin Dibutuhkan Otak
Salmon Bantu Cerdaskan Otak
Warna Sayur dan Kecerdasan Otak
Ikan Bikin Anak Makin Cerdas
Floor Time Bikin Otak Anak Makin Cerdas
INGIN anak Anda cemerlang di sekolah? Cobalah untuk memperhatikan dengan jeli kebutuhan gizi dan nutrisi mereka setiap hari. Selain itu, ada baiknya pula memasukan 10 jenis makanan terbaik berikut ini. Makanan yang dijuluki "Brain Food" ini diyakini dapat merangsang pertumbuhan sel-sel otak, memperbaiki fungsinya, meningkatkan daya ingat dan konsentrasi berpikir anak-anak.

1. Salmon
Ikan berlemak seperti salmon merupakan sumber terbaik asam lemak omega-3 - DHA and EPA - yang keduanya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fungsi otak. Riset terbaru juga menunjukkan bahwa orang yang memperoleh asupan asam lemak lebih banyak memiliki pikiran lebih tajam dan mencatat hasil memuaskan dalam uji kemampuan. Menurut para ahli walaupun tuna mengandung asam omega-3, namun ikan ini tidaklah sekaya salmon.

2. Telur
Telur dikenal sebagai sumber penting protein yang relatif murah dan harganya cukup terjangkau. Bagian kuning telur ternyata padat akan kandungan kolin, suatu zat yang dapat membantu perkembangan memori atau daya ingat.

3. Selai kacang
"Kacang tanah (peanut) dan selai kacang merupakan salah satu sumber vitamin E. Vitamin ini merupakan antioksidan yang dapat melindungi membran-membran sel saraf. Bersama thiamin, vitamin E membantu otak dan sistem saraf dalam penggunaan glukosa untuk kebutuhan energi.

4. Gandum murni
Otak membutuhkan suplai atau sediaan glukosa dari tubuh yang sifatnya konstan. Gandum murni memiliki kemampuan untuk mendukung kebutuhan tersebut. Serat yang terkandung dalam gandum murni dapat membantu mengatur pelepasan glukosa dalam tubuh. Gandum juga mengandung vitamin B yang berfungsi memelihara kesehatan sistem saraf.

5. Oat/Oatmeal
Oat merupakan salah satu jenis sereal paling populer di kalangan anak-anak dan kaya akan nutrisi penting bagi otak. Oat dapat menyediakan energi atau bahan bakar untuk otak yang sangat dibutuhkan anak-anak mengawali aktivitasnya di pagi hari. Kaya akan kandungan serat, oat akan menjaga otak anak terpenuhi kebutuhannya di sepanjang pagi. Oat juga merupakan sumber vitamin E, vitamin B, potassium dan seng -- yang membuat tubuh dan fungsi otak berfungsi pada kapasitas penuh.

6. Berry
Strawberry, cherry, blueberriy dan blackberry. Secara umum, semakin kuat warnanya, semakin banyak nutritisi yang di kandungnya. Berry mengandung antioksidan kadar tinggi, khususnya vitamin C, yang berfaedah mencegah kanker.

Beberapa riset menunjukkan mereka yang mendapatkan ekstrak blueberry dan strawberry mengalami perbaikian dalam fungsi daya ingatnya. Biji dari buah berri ini juga ternyata kaya akan asam lemak omega-3.

7. Kacang-kacangan
Kacang adalah makanan spesial sebab makanan ini memiliki energi yang berasal dari protein serta karbohidrat kompleks. Selain itu, kacang kaya akan kandungan serat, vitamin dan mineral. Kacang juga makanan yang baik untuk otak karena mereka dapat mempertahankan energi dan kemampuan berpikir anak-anak pada puncaknya di sore hari jika dikonsumsi saat makan siang.

Menurut hasil penelitian, kacang merah dan kacang pinto mengandung lebih banyak asal lemak omega 3 daripada jenis kacang lainnya -- khususnya ALA - jenis asal omega-3 yang penting bagi pertumbuhan dan fungsi otak .

8. Sayuran berwarna
Tomat, ubi jalar merah, labu, wortel, bayam adalah sayuran yang kaya nutrisi dan sumber antioksidan yang akan membuat sel-sel otak kuat dan sehat.

9. Susu dan Yogurt
Makanan yang berasal dari produk susu mengandung protein dan vitamin B tinggi. Dua jenis nutrisi ini penting bagi pertumbuhan jaringan otak, neurotransmitter dan enzim. Susu dan yogurt juga bisa membuat perut kenyang karena kandungan protein dan karbohidratnya sekaligus menjadi sumber energi bagi otak.

Penelitian terbaru mengindikasikan bahwa anak-anak dan remaja membutuhkan lebih banyak vitamin D bahkan 10 kali dari dosis yang direkomendasikan. Vitamin D adalah vitamin yang juga penting bagi sistem saraf otot dan siklus hidup sel-sel manusia secara keseluruhan.

10. Daging sapi tanpa lemak
Zat besi adalah jenis mineral esensial yang akan membantu anak-anak tetap berenergi dan berkonsentrasi di sekolag. Daging sapi tanpa lemak adalah salah atu sumber makanan yang mengandung banyak zat ebsi. Dengan hanya mengonsumsi 1 ons per hari, maka tubuh Anda akan terbantu dalam penyerapan zat besi darai sumrbe lainnya. Daging sapi juga mengandung mineral seng yang dapat membantu memelihara daya ingat .

Khsusus bagi yang vegetarian, Anda dapat memanfaatkan kacang hitam dan burger kedelai sebagai pilihan. Kacang-kacangan adalah adalah sumber penting zat besi nonheme -- tipe zat besi yang membutuhkan vitamin C untuk di serap oleh tubuh . Mengonsumsi tomat , jus jeruk, strawberry dan kacang-kacangan juga dapat dipilih sebagai upaya mencukupi kebutuhan zat besi.

Facebook Just Keeps on Growing

Facebook Just Keeps on Growing
Jumat, 10 Desember 2010 | 01:03 WIB

Daily Mail
Passion killer: 80 per cent of divorce lawyers have reported a spike in the number of cases using social media for evidence of cheating, with Facebook by far the biggest offender
KOMPAS.com - FACEBOOK has broken through the 10 million barrier of active users in Australia, confirming the country's status as one of the company's most important markets.

The social networking site published the new figures as it announced that early next year advertisers would be able to target users by location as they entered stores or restaurants. The number of users who access the site, post comments or pass on content at least once a month has doubled since May last year.

The regional vice-president of Australia and New Zealand for Facebook, Paul Borrud, said the take-up of Facebook on mobile phones and devices was one of the factors driving the growth, which was showing no sign of slowing down.

Globally, two-fifths of the more than 500 million Facebook users are accessing the site through their mobile devices, and those who do are twice as active as non-mobile users. Australians spend longer on the site than anyone else. Mr Borrud said advertisers were looking for greater levels of engagement as well as a large audience.

''You can have lots of people who are active, but if they are not doing things on a regular basis then they don't have much of a platform,'' he said. ''It [size] is one of the things they [advertisers] should measure.''

But they should also measure the amount of engagement, sharing, and who is influencing their friends. The introduction of Deals ''early next year'' would drive those levels of engagement higher, he said.

Last month in the US Facebook turned on a service to allow retailers and other businesses such as Gap and McDonald's to offer coupons and special deals through its mobile application Places, a GPS location service that allows people to alert their friends where they are.

Mr Borrud said he was confident that brands would sign up for the service, which would be free, but companies could advertise on Facebook to promote their deals.

Facebook is still a relative minnow in the online display-advertising market, with media buyers estimating it is writing about $12 million a year, a figure that Facebook will not confirm. However, things may change.

Danny Bass, the chief digital officer at Group M, said there was ''an enormous thirst'' among advertisers to include social networking in ad schedules. ''Facebook being the biggest, they stand to gain the largest share,'' Mr Bass said.

Other online publishers do not see Facebook as a threat. The chief executive of Yahoo!7, Rohan Lund, said Facebook would grow the online ad market as the internet became more ''social'', with users sharing information.

''It's incredibly exciting as an enabler,'' Mr Lund said. ''We have 480,000 followers of Home and Away on Facebook. We are building up that community and it is really working for us.''

Mr Lund also said that the rise of Facebook provided a counterweight to Yahoo!7's rival Google. ''If we had to build up that audience through Google it would cost a fortune,'' he said. ''It's nice to have someone who Google is nervous about.''

OC Kaligis: Penyebar Video Pertama "Ariel" Bebas Merdeka

OC Kaligis: Penyebar Video Pertama "Ariel" Bebas Merdeka
Kamis, 9 Desember 2010 | 08:25 WIB

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Nazriel Irham alias Ariel bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11/2010), menjelang sidang pertama Ariel sebagai tersangka dalam kasus peredaran video-video seks yang diduga dimainkannya.
TERKAIT:
Luna: Di Kebon Waru, Ariel Tetap Produktif
Luna: Jangan Lagi Pojokkan Saya dan Ariel
OC Kaligis: Majelis Hakim Jangan Tertekan Ormas
Ariel Jatuh, Tertimpa Tangga, dan Digigit Anjing
Eksepsi Ditolak, Ariel Pasrah

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel, yang diketuai oleh OC Kaligis, kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah terlibat membantu penyebaran video-video seks yang melibatkan kliennya.

"Saya sudah pelajari semua tidak ada yang memberatkan. Sekarang bagaimana mau dibilang (membantu menyebarkan). Sekarang perangkat IT-nya ada enggak disediakan Ariel?" imbuh Kaligis saat ditemui di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).

Kaligis menandaskan bahwa dengan pembelaan tersebut, dirinya bukan bermaksud keberatan kliennya didakwa seperti itu. Namun, lanjut Kaligis, majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan untuk menindak tegas tersangka penyebar pertama video seks, Anggit Gagah Pratama, yang masih berkeliaran bebas.

"Bukan saya keberatan, orang dia yang menyebarkan kok masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Sejurus dengan Kaligis, kuasa hukum Ariel yang lain, Arfian Bondjol alias Boy juga menyayangkan belum ditahannya Anggit. "Kalau di surat dakwaan, itu jelas dikronologikan bagaimana RJ dengan Anggit, tapi sangat disayangkan sampai sekarang tidak ada ada tindakan tegas terhadap Anggit," tutup Boy.

Tondano Meluap, Manado Dilanda Banjir

Tondano Meluap, Manado Dilanda Banjir
Jumat, 10 Desember 2010 | 02:43 WIB

ILUSTRASI Manado
TERKAIT:
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam
Bengawan Solo Masih Siaga II Banjir
Korban Banjir Terpaksa Mengontrak

MANADO, KOMPAS.com - Sejumlah kawasan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/12) dini hari, dilanda banjir akibat meluapnya Sungai Tondano, menyusul hujan deras yang mengguyur kota Manado sejak Kamis malam mulai pukul 19.00 Wita.

Sebagian warga yang tinggal di daerah aliran sungai (DAS) Tondano mengungsi ke tempat yang lebih tinggi karena rumahnya terendam. Menurut warga yang turut mengungsi, Cahya Sumirat, sejumlah daerah yang tenggelam antara lain Dendengan Dalam, Kampung Ternate, Wonasa, Komo Luar yang ada di Kecamatan Tikala.

"Air naik mulai Kamis malam pukul 21.00 Wita. Warga mulai mengungsi pukul 24.00 Wita," kata Cahya. Ia mengungsi dengan membawa keluarganya di dalam mobil yang lalu diparkir di Jalan Martadinata. Sebagian warga yang rumahnya tenggelam mengungsi ke jalan raya dan gereja yang posisinya lebih tinggi. Sepanjang Jalan Pall 2, mulai dari Pasar Segar hingga SPBU Pall 2 dipenuhi pengungsi.

Rabu, 08 Desember 2010

Where is Ranotongkor

Ranotongkor is a village in Sulawesi Utara, Indonesia. It is 1345 miles (2166km) east of Jakarta and 14 miles (22km) south west of Manado.

Proyek Jalan Lingkar Tombariri Memprihatinkan

Jalan lingkar barat Tombariri memprihatinkan

Kamis, 07 Oktober 2010 16:26
AKSES jalan yang telah dirintis oleh warga masyarakat, yang menghubungkan antara Desa Senduk dan Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri, meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Minahasa, pasalnya jalan tersebut bisa menjadi jalan alternatif.
Menurut Hukum Tua Desa Senduk Joseph Supit dan Hukum Tua Desa Ranotongkor Albert Mentang, jalan yang memiliki panjang kurang lebih 7 kilometer tersebut, selain merupakan jalan menuju ke sentra-sentra produksi pertanian dan perkebunan, dapat juga dimanfaatkan menjadi jalan alternatif jika terjadi bencana tanah longssor diruas jalan trans Sulawesi.
“Seperti diketahui ruas jalan trans Sulawesi ini, mulai dari Desa Ranowangko sampai Desa Senduk rawan longsor, untuk itu jika jalan yang menghubungkan Desa Senduk dan Ranotongkor diperhatikan dan diaspal akan menjadi jalan altenatif,” ujar Supit, yang diiyakan Mentang, Rabu (6/10) kemarin.
Lebih lanjut, menurut kedua Pemerintah Desa ini, jalan alternatif tersebut jika diaspal akan sangat membantu warga masyarakat terutama bagi para petani. “Desa kami ini termasuk penghasil kopra untuk itu jika akses jalan ini dibangun akan bermanfaat bagi para petani yang lebih muda dan cepat mendistribusikan langsung hasil dari lahan pertanian dan perkebunan,” tandas keduanya.(esel)

10 Perilaku Buruk akibat Facebook

10 Perilaku Seksual akibat Facebook
Senin, 6 Desember 2010 | 12:03 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
Untung Rugi Punya "Affair"
Gairah Seks Membuncah, Tanda Selingkuh?
Menata Hubungan Setelah Selingkuh
Kenali Tanda-tanda Istri Berselingkuh
Anda Tipe Gampang Selingkuh?
JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran situs jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, atau Twitter sedikit banyak telah mengubah perilaku dan gaya hidup sebagian besar masyarakat.

Pengaruh luar biasa dari jejaring sosial dunia maya ini juga telah merasuk dalam kehidupan pribadi para penggunanya, termasuk perilaku berhubungan dengan orang lain.

Menurut hasil penelitian terbaru yang digagas majalah Mens Health di Amerika Serikat, jejaring Facebook—yang saat ini merupakan situs yang paling banyak diakses—telah mengubah banyak aspek perilaku, khususnya terkait dengan cara menjalin hubungan dengan pasangan.

Ada banyak temuan menarik dari hasil survei terhadap sekitar 3.000 pengguna ini. Sebanyak 1.377 pria dan 1.540 wanita menjadi target dalam penelitian ini. Berikut adalah beberapa temuan penting dari penelitian ini:

1. Tak jujur dalam status
Sebanyak 24 persen facebooker tidak memasang status relationship mereka sejujurnya. Dengan begitu, mereka lebih menyukai 'opsi terbuka' pada kemungkinan selingkuh atau meneruskan flirting dengan orang lain. Tercatat, sebanyak 27 persen pengguna tidak memasang status hubungan sama sekali, dan setengah dari mereka masih melajang.

2. Sarana "Flirting"
Sebanyak 70 persen pengguna mengaku memanfaatkan Facebook untuk merayu atau menggoda teman. Sebanyak 24 persen si penggoda ini mengunakan jejaring sosial untuk merayu orang lain ketimbang pasangannya sendiri.

3. Membakar cemburu
Sebanyak 59 persen pengguna mengaku sering cemburu karena pasangannya berhubungan dengan orang lain di Facebook. Hasil penelitian Amy Muise PhD dari University of Guelph mengindikasikan, Facebook berkontribusi memicu kecemburuan, bahkan pada orang yang sebenarnya tidak punya kecenderungan atau sifat cemburu.

4. Bencana "posting wall"
Sebanyak 29 persen pengguna mengatakan bahwa kiriman pesan di dinding (wall) atau foto dapat menimbulkan masalah dengan pasangan. Sebanyak 42 persen mengatakan, mereka mendapat keluhan dari pasangannya, dan 11 persen dari yang disurvei menempatkan pasangan mereka pada profil terbatas sehingga tak dapat mengakses atau melihat semua aktivitas yang dia lakukan di Facebook (baik kiriman di wall, komentar, maupun foto).

5. Pilih teman yang menarik
Sebanyak 55 persen facebooker mengirim friend request kepada seseorang yang mereka anggap menarik dan penting. Sebanyak 23 persen mengirim ajakan berteman pada orang tak dikenal, tetapi berpenampilan menarik.

6. Cari mantan kekasih
Sebanyak 85 persen pengguna mencari dan menelusuri mantan kekasihnya melalui Facebook. Sekitar 17 persen dari mereka selalu mengecek halaman mantan kekasihnya, setidaknya sekali dalam seminggu.

7. Mengintai pacar atau mantan pacar
Sebanyak 59 persen facebooker selalu "mengintai" profil pasangannya atau mantan kekasihnya, mencari petunjuk tentang hubungan mereka dengan orang lain. Apakah Anda juga termasuk pengintai?

8. Cinta lama bersemi kembali
Sebanyak 32 persen wanita mencoba menjalin kembali hubungan dengan kekasihnya di Facebook. Sekitar 16 persen dari wanita ini berstatus sedang menjalin hubungan dengan seseorang. Bagaimana dengan pria? Sekitar 36 persen pria mencoba menjalin kembali dengan mantannya melalui Facebook; 1 dari 5 pria ini mengaku sedang menjalin hubungan. Sementara itu, sekitar 3 persen responden mengakhiri hubungannya dengan membatalkan status hubungan melalui Facebook.

9. Membobol akun pasangan
Ada 23 persen responden yang mengaku pernah membobol atau meng-hack akun pasangannya di Facebook. Sebanyak 18 persen responden mengaku tahu password pasangannya, sekitar 85 persen mengaku diberi tahu password-nya, 16 persen menebak password-nya, dan 9 persen responden sengaja meng-hack akun Facebook pasangan.

10. Ajang selingkuh
Sebanyak 5 persen responden mengaku berselingkuh dengan orang lain. Bagaimana mereka berselingkuh lewat Facebook? Para responden memberikan sejumlah alasan:

- "Saya bosan dengan hubungan selama ini. Rayuan-rayuan di Facebook memancing saya untuk berselingkuh."

- "Saya pernah bertemu bahkan tidur dengan dua lelaki yang saya kenal di Facebook."

- "Ya, saya berselingkuh dengan seseorang yang saya temui di Facebook (teman selingkuh saya adalah mutual friend dan satunya lagi teman dekat)."

- "Saya membuat rencana-rencana untuk bertemu melalui pesan di Facebook."

- "Ada seorang lelaki yang pernah saya kenal selama bertahun-tahun. Walau saya berkencan dengan orang lain ketika itu seperti halnya yang dia lakukan, kami masih sering kontak melalui Facebook; semisal merancang pertemuan, mengekspresikan perasaan satu sama lain, dsb."

- "Saya menggunakan pesan pribadi untuk merancang pertemuan dengan mantan." (MH)

Sejarah Hukum Perdata

HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdatamaupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belandakarena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengansebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagianbesar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'atIslam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakanpenerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yangada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki padasubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukumpublik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), makahukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifatperdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata
di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku diIndonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek(atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan diIndonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. UntukIndonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata(disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukumkeluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yangdimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnyahak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagianperkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidakberlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukumyang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yangberkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris danpenjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujudyang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berattertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujudlainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khususuntuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakantidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentangagraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah




dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (ataukadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnyamempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentanghak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara laintentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanyaperjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khususuntuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dariKUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajibansubyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalammempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yangberkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik danhukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law)tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaituCode
Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilisya ng
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeriBelanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaanBelanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang HukumPerdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukumBelanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPERnamun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikantugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua PengadilanTinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dariCode Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasanasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yangberlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berindukpada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda ataudikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadiketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkanpada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikandengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW HindiaBelanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagaiinduk hukum perdata Indonesia.

Hukum Lingkungan ( AMDAL )

HUKUM LINGKUNGAN

Apa itu AMDAL?
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial-ekonomi, dan sosial-budaya sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Apa guna AMDAL?

Guna AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan.

"...ditujukan untuk menjamin rencana usaha layak lingkungan"
Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
"...memberikan solusi minimalisasi dampak negatif"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/
pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan""...disusun sebelum rencana kegiatan dibangun

Apa dokumen AMDAL?

Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
"...dokumen KA-ANDAL harus disepakati isinya oleh Komisi Penilai AMDAL terlebih dulu
sebelum digunakan sebagai acuan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL"
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
"...dokumen ANDAL, RKL, dan RPL menjadi satu bagian tak terpisahkan
yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL secara bersama-sama
Siapa yang harus menyusun AMDAL? Bagaimana menyusunnya?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.

"...kewajiban menyusun dokumen AMDAL didasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan,
sehingga tidak semua jenis kegiatan yang membutuhkan ijin perlu menyusun AMDAL"

"...kriteria kewajiban AMDAL pada dasarnya mencakup :
- potensi kegiatan menimbulkan dampak penting;
- tidak pastinya ketersediaan pengelolaan lingkungan dalam mengontrol dampak penting tersebut"

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal
Siapa saja pihak yang terlibat dalam AMDAL?

"...pada dasarnya pihak-pihak yang berkepentingan dalam AMDAL adalah
Komisi Penilai, pemrakarsa, masyarakat terkena dampak, dan pemberi Ijin"

Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
Pemberi Ijin; cukup jelas
Apa itu UKL dan UPL ?

"...kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan
upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan"

Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa suatu rencana usaha/kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL; yaitu kegiatan yang diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak

"...pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan
terdiri dari dua kategori, yaitu :
- harus melewati suatu kajian lingkungan terlebih dulu yang disebut Dokumen UKL-UPL;
- tidak perlu melewati kajian lingkungan dalam Dokumen UKL-UPL"

Ada beberapa kegiatan yang walaupun tidak akan menimbulkan dampak penting tetap membutuhkan identifikasi dampak terlebih dulu sebelum dapat dipastikan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungannya. Identifikasi dampak ini dibutuhkan karena ada kombinasi antara frekuensi kegiatan yang tinggi dengan intensitas dampak yang tinggi sehingga menyebabkan munculnya ketidakpastian pengelolaan dampak yang perlu dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.

Kajian lingkungan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Dokumen ini berisi uraian singkat dari proses identifikasi dampak yang dilakukan secara sistematis, dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dilaksanakan.

"...Dokumen UKL-UPL dibutuhkan bagi
kegiatan tidak wajib AMDAL yang masih memerlukan identifikasi dampak
akibat ketidakpastian yang muncul dari
kombinasi frekuensi kegiatan dan intensitas dampak yang relatif tinggi
sehingga perlu dikomunikasikan kepada pihak lain yang terkait"

Kegiatan-kegiatan tidak berdampak penting yang frekuensi kegiatan dan intensitas dampaknya relatif rendah sehingga tidak ada lagi ketidakpastian masalah pengelolaan dampaknya tidak perlu menyusun Dokumen UKL - UPL, dan dapat langsung melakukan berbagai upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan yang sesuai dengan standar dan norma yang berlaku.
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?


"...AMDAL adalah perangkat wajib yang penggunaannya diharapkan komplemen
dengan perangkat-perangkat lainnya"

Kaitannya dengan dokumen lingkungan wajib lainnya; ada beberapa dokumen lingkungan maupun kajian lingkungan yang sifatnya diwajibkan. Pada dasarnya, dokumen-dokumen lingkungan wajib seperti ini sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Kepala Bapedal.
Dokumen-dokumen lingkungan wajib tersebut adalah Dokumen UKL-UPL, Audit Lingkungan Wajib, Revisi RKL-RPL, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Bapedal.

"...rencana kegiatan yang sudah ditetapkan menyusun UKL-UPL tidak lagi diwajibkan menyusun AMDAL; kegiatan berjalan yang diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru;
pengubahan kegiatan yang hanya membutuhkan penyesuaian RKL-RPL tidak perlu menyusun AMDAL lagi"

Kaitannya dengan dokumen lingkungan sukarela yang dikenal; penyusunan dokumen lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "menambal" ketidaksempurnaan dokumen AMDAL.
• Dokumen-dokumen lingkungan yang sifatnya sukarela ini sangat bermacam-macam dan terbukti amat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan macam-macam lainnya
Bagaimana prosedur AMDAL di Indonesia?

Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari :
• Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
• Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
• Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
• Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penapisan; atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penilaian KA-ANDAL; setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
• Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Apakah kegiatan anda wajib menyusun AMDAL?

Apabila menghadapi salah satu pertanyaan di bawah ini:

Apakah anda akan membangun sebuah usaha/kegiatan? Wajibkah AMDAL?

Ada proyek yang akan dibangun di sekitar rumah anda? Wajibkah AMDAL?

Dapat dilakukan langkah-langkah berikut untuk memastikannya:

LANGKAH-LANGKAH PENAPISAN WAJIB AMDAL
Apa yang harus dilakukan bila wajib menyusun AMDAL?

Sebagaimana disebutkan diatas, prosedur AMDAL pada dasarnya terbagi dalam 4 bagian. Hal-hal yang harus diperhatikan dengan seksama oleh penyusun AMDAL adalah :
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat; walaupun tata cara pengumuman dan konsultasi masyarakat tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08/2000, pemrakarsa/penyusun AMDAL bebas mengadopsi berbagai teknik dan metodologi pengumuman dan konsultasi masyarakat yang telah dikenal, selama tidak melanggar ketentuan minimal yang telah ditetapkan.
"...Proses pengumuman diharapkan memperhatikan keunikan bahasa dan
pola komunikasi setempat yang efektif;
Proses konsultasi masyarakat harus memperhatikan pola dan struktur sosial budaya setempat."
World Bank, ADB, dan beberapa negara di dunia seperti Kanada menerapkan aturan khusus pelaksanaan pengumuman dan konsultasi masyarakat dalam proses penyusunan Environmental Assessment yang bisa dijadikan referensi. Diharapkan dalam waktu dekat akan diterbitkan pedoman pelaksanaan konsultasi masyarakat dalam AMDAL yang khas Indonesia.

Proses penyusunan dokumen KA-ANDAL; secara garis besar, hal terpenting yang perlu terangkum dengan baik dalam KA-ANDAL adalah hasil konsultasi masyarakat dan masukan dari masyarakat. Hal-hal tersebut menentukan proses pelingkupan dan penentuan isu pokok dari potensi dampak di lokasi rencana kegiatan tersebut.
"...Hasil pelingkupan adalah kunci dari KA-ANDAL,
dimana hasil konsultasi dengan masyarakat serta masukan masyarakat yang diberikan
selama masa pengumuman menjadi sumber informasi utama proses pelingkupan tersebut."
Pedoman pelaksanaan pelingkupan diatur dalam Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 1992, walaupun sangat disarankan untuk menggunakan referensi lain yang ada untuk menyempurnakan dan melengkapi proses pelaksanaan tersebut.

Proses penilaian KA-ANDAL; tahap pengajuan dokumen KA-ANDAL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000
2. Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan
3. Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah yang ditetapkan sekretariat
4. Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL
Proses penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL; penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL perlu mencermati kekhasan aspek, teknis kegiatan, dan ekosistem rencana kegiatan tersebut. Oleh sebab itu, pedoman penyusunan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000 tidak cukup. Berbagai pedoman yang secara khusus membahas metodologi penyusunan ANDAL dari aspek sosial, kesehatan masyarakat, valuasi ekonomi; dari tipe kegiatan seperti pemukiman terpadu; dan dari tipe ekosistem seperti lahan basah dan kepulauan, telah diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Bapedal. Sangat disarankan untuk melihat referensi-referensi internasional lainnya dalam memperkaya penyusunan dokumen tersebut.

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL; tahap pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Telah memperhatikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02/2000
2. Menyampaikan 1 (satu) paket sampel dokumen kepada sekretariat Komisi Penilai AMDAL yang berwenang untuk dicek apakah telah memenuhi semua persyaratan
3. Mempersiapkan dokumen yang telah dianggap memenuhi syarat sebanyak jumlah yang ditetapkan sekretariat
4. Memastikan waktu pertemuan dengan tim teknis
5. Merangkum masukan dari tim teknis sebagai bekal dalam menghadapi Komisi Penilai AMDAL
6. Memastikan kembali jadwal penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL.
Apa itu revisi RKL dan RPL?

Dari sudut legislatif, istilah revisi RKL dan RPL tidak dikenal dalam prosedur resmi AMDAL. Namun demikian istilah ini sering disebut/dipergunakan untuk situasi perbaikan isi dokumen RKL dan RPL saja untuk menyesuaikan atas perubahan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari suatu kegiatan yang telah beroperasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai revisi RKL dan RPL adalah :
• Revisi RKL dan RPL bukan merupakan prosedur umum bagi sebuah kegiatan yang membutuhkan perubahan atas pola pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Penerapannya bersifat kasuistik.
• Revisi RKL dan RPL tidak selalu harus dinilai di Komisi Penilai AMDAL. Penilaian dilakukan apabila ada situasi khusus yang menyebabkan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kegiatan tersebut wajib dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait.
• Penyempurnaan RKL dan RPL harus selalu dilakukan secara otomatis oleh pemrakarsa sendiri untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungannya. Penyempurnaan yang bersifat sukarela ini tidak usah diproses secara formal apabila memang tidak ada perubahan detail kegiatan yang berarti.
Perubahan detail kegiatan pada dasarnya berimplikasi pada penyusunan AMDAL baru. Keputusan untuk hanya mengubah RKL dan RPLnya saja harus diambil setelah yakin bahwa studi AMDAL yang lama memang dianggap telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya dampak baru akibat perubahan kegiatan
Buatlah Materi Di atas dalam bentuk Animasi ?

Hukum Lingkungan

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN :
SANKSI ADMINISTRASI MENURUT UU. NO. 23 TAHUN 1997
TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DI SUMATERA SELATAN

Oleh :
Hj. Yunial Laili Mutiari, SH.M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Abstrak: Masalah lingkungan tidak selesai dengan pemberlakuan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya (uitvoering atau implementation) sebagai bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara serta hukum internasional.
Kata Kunci: Mutu Lingkungan; pengelolaan lingkungan; Nilai Ambang Batas.

Pendahuluan
Lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningakatan kualitas hidup itu sendiri. )
Pembangunan merupakan pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Dalam mengejar pertumbuhan ekonomi ini, sering terjadi pacuan pertumbuhan yang seringkali menimbulkan dapat yang tidak terduga terhadap lingkungan alam dan lingkungan sosial. ).
Pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan mengekslorasi sumber daya alam sering kali tanpa pemerdulikan lingkungan, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah. Pengelolaan pembangunan yang diperkirakan mempunyai dampak terhadap lingkungan dipersyaratkan untuk memperhatikan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, maka setiap aktivitas dalam pembangunan yang bersentuhan dengan lingkungan hidup, memerlukan suatu standar mengenai Baku Mutu Lingkungan (BML).
Sehubungan dengan hal tersebut, Siti Sundari Rangkuti) ) menyatakan bahwa :
"Baku Mutu Lingkungan diperlukan untuk memberikan pedoman terhadap pengelolaan lingkungan secara konkret; dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 14 UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)".

Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan : bahwa Baku Mutu Lingkungan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Baku Mutu Lingkungan merupakan instrumen yang penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Adanya aktivitas atau kegiatan produksi yang tidak sesuai dengan Baku Mutu Lingkungan yang ada, berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pada tingkat tertentu, jika terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut depat diklarifikasikan sebagai suatu tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat diproses secara hukum ke pengadilan.
Adanya keinginan masyarakat melalui LSM lingkungan atau perorangan yang diinformasikan melalu media masa untuk membawa pelaku tindak kejahatan lingkungan ke pengadilan, makin memberi alasan agar pelaku tindak kejahatan terhadap lingkungan harus dibuat jera, agar diproses menurut ketentuan hukum yang ada.
Masalah lingkungan tidak selesai dengan memberlakukan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetaoan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid). Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten) tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. )
Istilah " mutu" dapat menimbulkan pengertian yang ambivalen dan banyak orang yang senang menggunakan istilah "Nilai Ambang Batas". Perbedaan kedua istilah itu adalah bahwa Mutu Lingkungan mempunyai karakter diwajibkan. Dengan demikian, Mutu Lingkungan selalu merupkan Nilai Ambang Batas tetapi tidak semua Nilai Ambang Batas merupakan Mutu Lingkungan selama tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum. Karena dari aspek yuridis dan teknis ekologi, fungsi Mutu Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan terutama untuk menentukan ada atau tidak ada pencemaran terhadap lingkungan. Untuk menentukan ada atau tidak ada kerusakan lingkungan, UUPLH mengintrodusir istilah Kriteria Kerusakan Lingkungan (KBKL), bagi kegiatan yang mempunyai "dampak besar dan penting" terhadap lingkungan, Mutu Lingkungan dikaitkan lebih jauh dengan prosedur AMDL. Mutu Lingkungan harus tercermin dalam rencana pengelolaan lingkungan (RKL). Mutu Lingkungan dipakai sebagai pedomen bagi PKL suatu kegiatan yang niscaya dituangkan sebagai persyaratan perizinan suatu rencana kegiatan.
Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan hukum internasional.


Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi
Mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum serta konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional.
Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.

Di Provinsi Sumatera Selatan, menurut data yang ada pada Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan, disebutkan bahwa pada Tahun 2001 terdapat beberapa kasus pencemaran lingkungan hidup. Di Kota Palembang yaitu masalah lingkungan yang diakibatkan pencemaran oleh PT. PUSRI dan PT. Sri Melamin Rejeki berupa limbah amoniak dan urea (cair dan gas).
Sedangkan di Prabumulih pencemaran lingkungan dilakukan oleh Pertamina OEP Prabumulih pada alur sungai di Desa Sialingan dan di Muara Enim terdapat 2 (dua) kasus pencemaran / kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh JOB Pertamina / HEDI kegiatan pengeboran di daerah Kecamatan Penukal Abab serta permasalahan komponan lingkungan hidup (sosial, alami dan binaan) terhadap keberadaan PT. Musi Huta Persada. Sedangkan di Musi Rawas pencemaran Sungai Lakitan oleh PT. London Sumatera. Kasus pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan baik itu sektor migas, prekonomian, kehutanan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. PT. Sri Melamin Rejeki yang melakukan pembangunan limbah tidak terkendali sehingga telah diberikan peringatan tertulis oleh Gubernur Sumatera Selatan. Apabila batas waktu awal tahun 2003 belum memenuhi Standar Mutu Limbah, maka kegiatan tersebut akan ditutup sementara.
2. Kegiatan pengolahanminyak bumi UP III Plaju yang memenuhi potensi besar buangan limbah cair ke sungai Musi dan sungai Komering diberikan peringatan oleh Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tidak lanjut Pertamina melakukan evaluasi kinerja kelola lingkungan bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya. Berita Harian Kompas tanggal 28 Juli 2003 tentang pembuangan limbah Sea Union, Ltd dilokasi Sungai Selincang Desa Sinar Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah Prabumulih telah ditinjau oleh Tim Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2003 dan telah diberikan peringatan oleh Gubernur melalui Surat Nomor : 660/3556/Bpdl-2/2003 tanggal 17 September 2003.
3. Berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 540/0378/IV/2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Kegiatan Tambang Emas PT. BarisanTropikal Mining di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas telah ditinjau Tim Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Nomor : 660/268/Bpdl/2003 tanggal 13 Mei 2003 agar ditindaklanjuti oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan.

Permintah telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap unit usaha / kegiatan yang tidak melalukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, karena upaya pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian yang integral dari upaya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen tentunya perlu keseriusan dari seluruh lepisan masyarakat sehingga permasalahan lingkungan dapat diminimalisasikan.
Selama ini pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya melakukan penegakan hukum melalui penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melakukan membuang limbah melampaui Mutu. Sanksi administrasi merupakan suatu upaya hukum yang harus dikatakan sebagai kegiatan preventif oleh karena itu sanksi administrasi perlu ditempuh dalam rangka melakukan penegakan hukum lingkungan. Disamping sanksi-sanksi lainnya yang dapat diterapkan seperti sanksi pidana.
Upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketata dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum, dalam rangkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini, maka penegakan sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan (primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif, berulan dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium).
Ini berarti bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan hidup baru dapat dimulai apabila :
1. Aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi administrasi dan telah menindak pelanggar degan menjatuhkan suatu sanksi administrasi tesebut, namun ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran yang terjadi, atau
2. Antara perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan pihak masyarakat yang menjadi korban akibat terjadi pelanggaran, sudah diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi, namun upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, dan atau litigasi melalui pengadilan pedata, namun upaya tersebut juga tidak efektif, baru dapat digunakan instrumen penegakan hukum pidana lingkungan hidup.

Pada dasarnya setiap kegiatan pembangunan akan menimbulkan perubahan yang bersifat positif ataupun negatif. Untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, maka perlu diusahakan peningkatan dampak positif dan mengurangi dampak negatif.
Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di sebut dengan kewenagan atribusi (Atributive bevoeghdheid), yaitu kewenangan yang melekat pada badan-badan pemerintah yang diperoleh dari Udang-Undang. Sehingga badan-badan pemerintah tersebut dengan demikian memilii kewenangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.
Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang meiliki legitimasi (kewenangan bertindak dalam pengertian politik) untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalah legitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi seperti pengawasan dan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Dalam hal pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus oleh pemerintah.
Sanksi administrasi merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota, hal ini dapat tercantum dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :
(1) Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan / atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati / Walikotamadya / kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Peksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan surat perintah dari pejabat berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.

Dalam kasus pencemaran oleh beberapa perusakan di Provinsi Sumatera Selatan, pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Bapedalda Provinsi Sumatera Selatan, telah memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dari Gubernur Sumatera Selatan.
Kemampuan daya dukung lingkungan hidup terdapat beban pencemaran mempunyai keterbatasan. Apabila kondisi ini dibiarkan akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu penegakan hukum adminitrasi oleh lembaga pemerintah harus dilaksanakan.
Sanksi-sanksi hukum adminitrasi yang khas antara lain :
a. Bestuursdwang (paksaan pemerintahan)
Diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari pengusaha guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
b. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin pembayaran, subsidi).
Penarikan kembali suatu keputusan yang menguntungkan tidak selalu perlu didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak termasuk apabila keputusan(ketetapan) tersebut berlaku untuk waktu yang tidak tertentu dan menurut sifanya "dapat diakhiri" atau diatrik kembali (izin, subsidi berkala).

KESIMPULAN
1. Penegakkan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan pemberiab sanksi yang berupa sanksi administrasi.
2. Sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diberikan oleh Gubernur / Kepala Daerah Tingkat I terhadap penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan /atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
DAFTAR PUSTAKA
Azhar, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, palembang, Universitas Sriwijaya, September, 2003.
Eggi Sudjana Riyanto, Penegakan Hukum Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1999.
Hadjon, Philipus. M, et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta, UGM Press, 1998.
Kementrian Lingkungan Hidup RI, HImpunan Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup. Jakarta, 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hukum Perbankan

Hukum Perbankan



Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?

Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank

Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah

Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?

Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:

Anggota Dewan Komisaris Bank
Anggota Direksi Bank
Pegawai Bank
Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”

Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank

Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.

Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya

Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:

anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank

Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:

Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)

Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)

Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)

Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)

Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.

Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:

Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.

Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

Selasa, 07 Desember 2010

Asas - Asas Hukum

Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.
Asas hukum ini antara lain:
Nullum crimen nulla poena sine lege : Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Lex posteriori derogat lege priori : Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.

Lex specialis derogat lege generali : Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.

Res judicata pro veritate habeteur : Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

Lex dura sed tamen scripta : Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Die normatieven kraft des faktischen : Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004

Lex Superior Derogat Legi Inferiori : Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan, lihat dalam Pasal
7 UU No. 10 Tahun 2004

Ne Bis In Idem : Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama

Asas Audie et alteram partem : Kedua belah pihak harus didengar

Asas domisili : Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domisili (hukum tempat kediaman permanen) orang itu

Asas droit de suite : Berdasarkan hak suatu kebendaan, seseorang yang berhak terhadap benda itu, mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Asas exceptio non adimpleti contractus : Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi

Asas in dubio pro reo : Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa

Asas kebebasan berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan Psl.1320 BW sebagai berikut :
1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak;
2. tidak dilarang oleh undang-undang;
3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku;
4. dilaksanakan dengan itikad baik/causa yg halal

Asas kebenaran materiel : Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum

Asas kepastian hukum : Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

Asas pacta sunt servanda : Perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.

Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta Rampung

Draft RUU Keistimewaan Yogyakarta Rampung

Draf akan dimintakan tanda tangan presiden sebelum diserahkan ke DPR.
Senin, 6 Desember 2010, 21:57 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan
Gamawan Fauzi (Antara/ Yudhi Mahatma)
BERITA TERKAIT

* Demokrat Janji Tak Kecewakan Aspirasi Yogya
* Penentuan Gubernur DIY, Warisan Lama
* Demokrat: Bicara Gubernur Artinya Pemilihan
* 50 Ribu Warga Yogya Gelar Pisowanan Agung
* DPR Minta RUU Keistimewaan DIY Segera Dikirim

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Di tingkat Kemendagri sudah selesai," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai memimpin rapat finalisasi RUU Keistimewaan DIY di kantornya., Jakarta, Senin, 6 Desember 2010.

Dalam rapat finalisasi yang digelar sejak pukul 09.00 hingga pukul 18.00 tadi membahas seluruh kewenangan Sultan Hamengkubuwono dan Adipati Pakualam, serta mekanismenya. "Semua sudah kami rumuskan. Tinggal secara formal ditandatangani saja," ujarnya.

Rabu 8 Desember mendatang, draf akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk pembuatan ampres atau amanat presiden. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani Presiden, kemudian kami antar ke DPR."

Arif Wibowo, anggota Komisi bidang pemerintahan DPR, mengatakan, DPR berharap draf RUU Keistimewaan Yogyakarta dari pemerintah bisa diterima pekan ini. Menurutnya, sejauh ini, delapan fraksi di DPR, kecuali Demokrat, telah menunjukkan sinyal sepakat untuk penetapan Gubernur DIY, bukan pemilihan.(umi)
• VIVAnews

Sabtu, 04 Desember 2010

PERATURAN PEMERINTAH R.I NO. 53 TAHUN 2010 TTG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan;

b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
MEMUTUSKAN: . . .

Jumat, 03 Desember 2010

Kini Ibu Kota Akan Dipindahkan Ke Palangkaraya

Ibu Kota Pindah
Siapa Mau Ikut?



Panas, terlalu padat, macet di sana-sini, polusi, dan tidak aman. Keluhan dan omelan seperti ini bukan barang baru. Jakarta dianggap sudah tidak nyaman lagi untuk ditinggali. Toh, kenyataan itu tak serta-merta membuat orang berpaling dari Jakarta dan angkat kaki.
Gagasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memindahkan ibu kota Indonesia untuk menguraikan kepadatan Jakarta, ibarat secercah harapan baru bagi Jakarta. Tapi... bagaimana jika warga Jakarta (dan warga kota lain) ramai-ramai boyongan ke ibu kota baru dan malah membuat ibu kota yang baru itu menjadi ‘kembaran’ Jakarta?

HARAPAN BAGI WARGA JAKARTA
Konon, mendiang Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta, pernah menyatakan, Kota Jakarta dirancang oleh Belanda untuk menampung 800.000 orang saja. Bayangkan, apa jadinya ketika sekarang area dengan luas sekitar 660 km² ini dipadati oleh nyaris 10 juta jiwa?
Apalagi, kini jumlah penduduk yang tinggal di daerah Jabodetabek mencapai angka 23 juta. Pada hari kerja, Jakarta juga dipenuhi para pelaju yang pulang-pergi setiap hari dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Akibatnya, pada Senin hingga Jumat, jumlah penduduk Jakarta melonjak menjadi 12 juta.

Hasil survei femina terhadap 100 responden (semuanya warga Jakarta) mengungkap, 68% mantap menyetujui rencana pemindahan ibu kota itu. Alasannya, sudah tidak tahan lagi dengan ketidakteraturan Jakarta di mana-mana. Mau bagaimana lagi, sekarang ini Jakarta memang menjadi pusat segalanya. Ya pusat bisnis dan ekonomi, ya pusat pemerintahan, ya pusat pembangunan.

Vokalis David ‘Naif’ (34) adalah salah satu yang menanti-nanti rencana itu terwujud. “Agar pembangunan Indonesia merata dan tidak tersentral di Jakarta dan di Pulau Jawa saja,” tuturnya, bijak. Rupanya, David telah sejak lama mendambakan sebuah kota yang bisa ia tinggali dengan nyaman. Menurutnya, Jakarta kini bukan lagi tempat yang ideal untuk itu.

“Pusat pemerintahan akan lebih baik dipisahkan dari pusat bisnis. Biar saja pusat bisnis tetap di Jakarta, sedangkan pemerintahan dilakukan di tempat lain, yang jauh dari keramaian,” ungkap David. Pendapat ini muncul setelah ia melihat negara-negara lain di dunia, yang berhasil memindahkan ibu kotanya.

Cempaka Asriani (24), mahasiswi pascasarjana, melihat, pemisahan pusat pemerintahan dan bisnis akan efektif untuk menjaga kestabilan keamanan. Apalagi, keduanya memiliki fokus aktivitas berbeda. “Apa jadinya kalau Jakarta kembali diguncang bom dari teroris karena alasan politis? Perdagangan pasti langsung terkena imbasnya juga,” tuturnya.

Sementara itu komedian Tike Priyatnakusumah (33) menyikapinya dengan realistis. Menurutnya, jika pusat pemerintahan tak lagi berada di Jakarta, setidaknya kemungkinan besar tak
akan ada lagi demonstrasi massa yang membuat jalanan makin macet.

“Bisa jadi penduduk Jakarta yang doyan demo akan mengangeni masa-masa ketika mereka bisa dengan mudah mendatangi gedung pemerintahan dan berunjuk rasa.

Kan malas juga kalau harus rame-rame pergi dulu ke ibu kota baru,” ujar Tike berandai-andai, sambil tertawa. Yang jelas, demo di istana dan DPR nanti membutuhkan dana transportasi dan akomodasi yang tinggi!

Tapi, rupanya, ada 32% responden yang tak setuju rencana ini. Sebanyak 43% beranggapan, memindahkan ibu kota itu sama saja dengan menghambur-hamburkan anggaran dana negara, sedangkan 42% sangsi rencana ini berjalan dengan mulus. Karena, jika pindah ibu kota, berarti harus membentuk kota pemerintahan kembali dari nol. Bahkan, 15% menganggap ini hanya akal-akalan pemerintah supaya bisa lari dari masalah.

BUKAN SOLUSI TEPAT
Rencana kepindahan ibu kota ini ternyata ditindaklanjuti serius oleh SBY dengan membentuk sebuah tim kecil. Namun, memindahkan ibu kota tak bisa seperti sulap. Pembangunan pusat pemerintahan baru tersebut diperkirakan bisa memakan waktu hingga 10 tahun! Yang dipindahkan pun hanya pusat pemerintahan, sedangkan pusat bisnis kemungkinan besar akan tetap berada di Jakarta.

Maklum, selama 46 tahun (berdasarkan UU No 10 Tahun 1964) menyandang status sebagai ibu kota secara resmi, membuat Jakarta memancarkan daya magis yang membius para calon pendatang. Hingga kini Jakarta melulu dilihat sebagai tujuan utama mengadu nasib.

Membangun sebuah kota baru agar layak menjadi sebuah ibu kota, berarti harus menata ulang segalanya. Tak hanya membangun gedung-gedung pemerintahan baru, namun juga struktur sosial baru. Tentu saja hal ini menimbulkan pro dan kontra.

Sebagai pengamat tata ruang kota, Direktur Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Wicaksono Sarosa beranggapan, melihat sejarah, memindahkan ibu kota itu akan menelan biaya sangat besar. Bahkan, lebih besar daripada perkiraan, yang katanya bakal mencapai 100 triliun rupiah.

“Lebih baik jika dana yang besar itu digunakan untuk meningkatkan infrastruktur kota-kota di luar Pulau Jawa dan mengembangkannya sebagai pusat bisnis. Dengan demikian, perhatian masyarakat tak hanya tertuju pada Jakarta. Langkah ini justru akan lebih efektif,” ungkap Wicak.

Jika tujuan pemindahan ibu kota itu adalah karena ingin membenahi Jakarta, bukan karena alasan keamanan, ia menyarankan agar pemerintah mencari akar permasalahan, seperti membenahi tata ruang kota dan sistem transportasi. “Pindah ibu kota tidak menyelesaikan masalah kemacetan Jakarta. Karena, kalau pusat pemerintahannya saja yang dipindah, jumlah warga yang ikut pindah tidak signifikan. Paling hanya pegawai pemerintahan pusat dan keluarganya.”

Idealnya, menurut Wicak, sebuah kota yang baik itu harus nyaman sebagai tempat tinggal dan beraktivitas. Jika pada akhirnya menjadi ibu kota, pemerintah hanya perlu menambahkan ‘aksesori’ yang mengandung unsur-unsur simbolisme, seperti istana negara sebagai pemersatu.

Niat pemindahan ibu kota dari Jakarta ini sebenarnya sudah lama diungkapkan. Mendiang mantan Presiden Soeharto pernah berencana memindahkan ibu kota ke Jonggol, Jawa Barat. Karena, letaknya masih relatif dekat dengan Jakarta, sehingga dapat menghemat biaya pemindahan ibu kota. Selain itu, infrastruktur dan lahan yang tersedia cukup luas.

Sebelum itu, pusat pemerintahan Indonesia sudah berpindah tempat beberapa kali. Pada pemerintahan Belanda, Jakarta yang secara de facto menjadi ibu kota negara karena dijadikan pusat pemerintahan, sempat dipindah ke Bandung pada 1942. Alasan Belanda saat itu: Jepang telah menguasai Jakarta.

Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno memindahkan ibu kota ke Yogyakarta (1946-1948), karena alasan keamanan. Lalu, ibu kota pindah lagi ke Bukittinggi, Sumatra Barat, yang masih dipenuhi hutan belantara (1948-1949). Alasannya, Yogyakarta sudah kembali jatuh ke dalam kekuasaan Belanda. Baru pada 1950, Jakarta kembali menjadi ibu kota, meski masih secara de facto. Tahun 1959, Soekarno baru mengeluarkan Penpres No.6 Tahun 1959 yang menyatakan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.

Desas-desus mengabarkan, kini ibu kota akan dipindahkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Selain karena luas wilayah dan kepadatan penduduknya yang masih rendah, kota tersebut dianggap sebagai kota paling tertib dan teratur saat ini. Ditambah lagi, Pulau Kalimantan tidak memiliki gunung berapi dan relatif paling aman dari gempa. Jadi, sebagai kota pemerintahan, Palangkaraya relatif aman.

Ternyata, usulan tentang Palangkaraya juga bukan usulan baru. Pada tahun 1957 Soekarno bahkan pernah mengusulkan Palangkaraya sebagai ibu kota baru. Sebab, sebagai kota yang terletak di tengah hutan Kalimantan, Palangkaraya adalah satu-satunya ibu kota provinsi yang dibangun setelah kemerdekaan.

MAU IKUT PINDAH?
Lalu, sekiranya jadi pindah, apakah orang akan berbondong-bondong pindah ke ibu kota baru? Dari survei terungkap, hanya 14% warga Jakarta yang berniat pindah ke ibu kota baru. Alasannya, karena sudah putus asa dengan Jakarta, yang menurut mereka, tak akan menemukan solusi untuk memperbaiki diri dalam waktu dekat. Sementara, 34% masih mempertimbangkan hal tersebut, misalnya jika memang pekerjaan mengharuskan, dan 52% mantap menetap di Jakarta yang sudah kadung mereka cintai.

“Selama pusat bisnis dan perputaran uang masih di Jakarta, saya rasa masih banyak orang yang akan menetap di sini. Pasti akan masih banyak juga orang yang punya mobil lebih dari satu dan bikin macet,” komentar Tike, yang tetap akan tinggal di Jakarta, karena ia merasa pekerjaannya tetap akan terpusat di kota ini.

“Saya pikir, akan tetap terjadi masalah yang sama, yaitu ledakan urbanisasi. Ibarat semut mencari gula, di mana pun ibu kota berada, masyarakat akan tetap mengikuti,” ungkap Theresia Cahyeni (29), wiraswasta. Apalagi, Jakarta sebagai sebuah ibu kota sudah dipenuhi oleh semua fasilitas publik terbaik, misalnya bandar udara, pelabuhan, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan terbesar. “Bukan tak mungkin, ibu kota yang baru dituntut untuk memiliki semua fasilitas tersebut.”

Yoshi Febrianto (33), konsultan humas, juga menyangsikan rencana perpindahan tersebut. Menurutnya, hal ini hanya akan menimbulkan pemborosan. “Kalau hal itu sampai terjadi, bukan tak mungkin segalanya akan jadi lebih mahal dan repot,” tutur Yoshi. Ia mencontohkan, jika kantor-kantor nanti berkiblat ke pusat pemerintahan baru dan memaksa pindah ke sana juga, mau tak mau para karyawan dan keluarganya harus ikut boyongan.

Bagaimana dengan warga Palangkaraya sendiri? Mereka mau, nggak, sih, kotanya dijadikan pusat pemerintahan? Trisa Eka Ampung (28), Pegawai Negeri Sipil, berpikir, tak ada salahnya jika Palangkaraya dijadikan ibu kota, mengingat wilayah yang masih sangat luas.

Menurutnya, sudah saatnya suku Dayak hidup berbaur dengan suku-suku pendatang lainnya. “Asalkan, pemerintah mempersiapkan tata kotanya dengan matang dan bisa mengomunikasikannya pada masyarakat luas, bahwa yang pindah hanya pusat pemerintahannya, bukan pusat bisnis,” tuturnya.

Wicak mengungkapkan, kalau akhirnya akan pindah, sebaiknya memang dipindahkan ke kota yang jauh sekalian. Jangan ke Jonggol. Sehingga, para pelaju dari sekitar Jakarta tidak malah memadati ibu kota baru. Kalau pindahnya jauh, orang kan akan berpikir panjang untuk ikut pindah,” tuturnya.

Penulis: Stephanie Mamonto

Sultan dan SBY Pun Salaman

HARI GURU
Sultan dan SBY Pun Salaman
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu
Kamis, 2 Desember 2010 | 21:20 WIB

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan Satyalencana Pembangunan di Bidang Pendidikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2010 dan HUT ke-65 PGRI di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2010) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2010 di Gedung Tennis Indoor Senayan, Kamis (2/12/2010) malam, seperti menjadi antiklimaks hubungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang digambarkan begitu tegangnya dalam sepekan terakhir.
Ternyata, ketika keduanya bertemu, Sultan sempat mengembangkan senyumnya, lalu Presiden SBY menepuk-nepuk bahu Sultan, dan keduanya pun bersalaman.
Kamis malam ini, Presiden memang memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah dan pendidik yang dianggap berjasa dalam bidang pembangunan. Sultan adalah salah satu gubernur yang menerima penghargaan Satya Lencana. Gubernur lain adalah Bibit Waluyo, Jawa Tengah.
Pemerintah menilai, Sultan berjasa turut membantu mengembangkan kualitas guru dan pendidikan di wilayahnya.
Mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah, Sultan langsung menuju ke panggung begitu namanya disebuat sebagai penerima tanda jasa Satya Lencana.
Sejurus kemudian, Presiden yang mengenakan batik khas PGRI berjalan ke arah Sultan. Presiden pun langsung menyematkan tanda jasa ke dada Sultan. Wajah Sultan tampak serius. Seusai penyematan, kedua pemimpin tersebut bersalaman dan saling melempar senyum. Presiden sempat menepuk bahu Sultan.
Seusai acara, Sultan mengatakan berterima kasih atas penghargaan tersebut. "Terima kasih kepada pemerintah. Penghargaan ini memotivasi. Semoga pendidikan di Yogya bisa lebih baik lagi," kata Sultan.
Editor: Marcus Suprihadi Dibaca : 12299

Kamis, 02 Desember 2010

KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA

KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA (1)
"Bung Sultan" yang Demokratis
Rabu, 1 Desember 2010 | 08:19 WIB


KOMPAS.com - ”Saya tidak ingat persis lagi kapan dan bagaimana saya sampai menyebut ’Bung’ saja untuk kata diri Sultan. Dan rupa-rupanya Sultan Hamengku Buwono IX menganggap sikap saya itu wajar pula. Dia tidak keberatan sama sekali apabila saya panggil sebagai ’Bung’. Juga kalau saya berbicara dengan Sultan, percakapan itu biasanya dilakukan dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Belanda, tidak pernah dalam bahasa Jawa. Jadi, segala sesuatu berlangsung secara demokratis”.

Judul dan alinea pembukaan ini dikutip dari tulisan wartawan senior H Rosihan Anwar dari buku Tahta untuk Rakyat.

Jiwa demokratis dan kenegarawanan HB IX memang unik, tetapi bisa dijelaskan dengan membaca riwayat hidup serta peran yang dimainkan dalam perpolitikan ketika masa pemerintahan Belanda dan setelah Indonesia merdeka. Nilai-nilai demokratis HB IX sangat jauh dari watak feodal. Melalui kepribadian yang memancar sangat kuat, HB IX berhasil membentuk pemerintahan DIY menjadi pelopor sistem pemerintahan demokratis yang kini dikembangkan pemerintahan SBY. Bagaimana bisa?

HB IX lahir pada tahun 1912 dengan nama Dorodjatun. Sejak usia sekolah dasar ia dititipkan (mondok) pada keluarga Belanda. Ia pernah tinggal di keluarga Mulder di Gondomanan, Yogyakarta, lalu keluarga Belanda di Semarang, dan terakhir bersekolah di Bandung sebelum berangkat ke Belanda. Di negara ini ia belajar di Fakultas Indologi, Rijksuniversiteit, Leiden. Suasana ini, antara lain, membuat HB IX mempunyai sikap egaliter dan demokratis. Apalagi dalam keseharian, ia juga bergaul dengan teman-teman sekolah tanpa ada pembedaan atau pengawalan dari Keraton.

Sebelum kemerdekaan tahun 1945, ide tentang demokrasi sudah dikenal Dorodjatun, terutama saat harus berunding dengan pemerintahan kolonial Belanda yang diwakili Gubernur Jenderal L Adam. Misalnya, dalam memutuskan soal Dewan Penasihat.

Adam pada tahun 1940 mengusulkan agar separuh anggota ditunjuk Gubernur Belanda dan sisanya ditunjuk Sultan. Usul ini ditolak Dorodjatun dan dia mengusulkan tandingan, yaitu diadakan Dewan Penasihat yang semua anggotanya dipilih rakyat secara langsung dan mereka harus mempunyai kebebasan berbicara sebagai wakil rakyat.

Sejarawan PJ Suwarno dalam disertasinya, Hamengku Buwono IX dan Sistem Birokrasi Pemerintahan Yogyakarta 1942-1974, menyatakan, secara lugas Dorodjatun (HB IX) mengemukakan pemikirannya tentang demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada wakil rakyat berbicara menyuarakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Reformasi birokrasi yang dilakukan HB IX dalam pemerintahannya merupakan tambahan bukti betapa kekuasaan yang dimiliki Dorodjatun semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu yang utama secara internal dalam kerajaannya, ia menghapus kedudukan Pepatih Dalem agar dapat langsung berkomunikasi dengan rakyat tanpa melalui perantara. Lembaga Pepatih Dalem ada sejak HB I. Pada tanggal 14 Juli 1945 Dorodjatun menghapus lembaga Pepatih Dalem agar semakin dekat dengan rakyatnya.

Pembaruan pemerintahan lain yang dilakukan HB IX adalah mengajarkan kepada rakyatnya untuk hidup secara demokratis. Sultan mengeluarkan Maklumat No 7/1945 tentang Pembentukan Perwakilan Rakyat Kalurahan yang diyatakan mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 1945. Maklumat ini memerintahkan supaya di setiap kalurahan di DIY dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kalurahan (Dewan Kalurahan).

Alasan Sultan mengeluarkan maklumat itu untuk menampung hasrat dan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945.

Memang aneh kalau ada presiden yang mempermasalahkan tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan demokrasi di Yogyakarta. Sejarah mencatat, jauh sebelum Indonesia mengenal demokrasi, Kasultanan Yogyakarta sudah melakukan reformasi birokrasi dan demokratisasi.

Indonesia Ganyang Malaysia

PIALA AFF
Indonesia Ganyang Malaysia
Rabu, 01 Desember 2010 | 21:15 WIB

Iskandar Zulkarnaen
Pertandingan Indonesia vs Malaysia dalam Piala AFF Suzuki Cup 2010 di Gelora Bung Karno, Rabu (1/12)
TERKAIT
Arif Bikin Indonesia Pimpin 4-1
Gol dari M Ridwan, Indonesia Unggul 3-1
Paruh Pertama, Indonesia Unggul 2-1
Horee... "El Loco" Bawa Indonesia Pimpin 2-1
Indonesia Samakan Skor 1-1
JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia mengawali perjuangannya di arena Piala AFF dengan hasil yang memuaskan. Pada laga perdana penyisihan Grup A turnamen antarnegara di Asia Tenggara tersebut, Rabu (1/12/2010) di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pasukan "Merah Putih" mengganyang Malaysia dengan kemenangan 5-1.

Kemenangan mencolok atas negeri "Upin-Ipin" tersebut membuat Indonesia memimpin klasemen sementara Grup A. Firman Utina dan kawan-kawan mengungguli Thailand dan Laos, yang membuntutinya, setelah kedua tim bermain imbang 2-2. Adapun Malaysia kini menghuni dasar klasemen alias menjadi juru kunci.

Selanjutnya, Indonesia akan bertemu Laos dalam laga kedua penyisihan grup. Sementara itu, Thailand menghadapi Malaysia. Duel tersebut akan berlangsung di Gelora Bung Karno pada Minggu (5/12/2010).

Kesuksesan Indonesia ini juga menjadi panggung aksi bagi dua pemain naturalisasi, Christian "El Loco" Gonzales dan Irfan Haarys Bachdim. Pasalnya, dua pemain tersebut masing-masing menyumbang satu gol untuk melengkapi pesta gol pasukan besutan Alfred Riedl.

Meskipun akhirnya bisa pesta gol, kubu Indonesia sempat berada dalam ketegangan dan kekhawatiran. Saat pertandingan memasuki menit ke-18, Malaysia mengoyak jala Markus Horison lewat tendangan keras Norshahrul Idlan bin Talaha dari dalam kotak penalti. Pemain ini memanfaatkan kelengahan lini belakang Indonesia dalam mengantisipasi umpan silang dari sayap kiri. Oleh sebab itu, Idlan tak terkawal dan dengan mudah mencetak gol.

Namun, keunggulan Malaysia tersebut hanya bertahan tiga menit. Serangan yang dibangun oleh Oktavianus Maniani dari sayap kiri berbuah gol bunuh diri karena bola umpan silangnya ke mulut gawang justru membentur kaki pemain belakang Malaysia, dan menggetarkan jala gawang yang dikawal Mohd Sharbinee Allawes Bin Ramli.

Gol tersebut memantik semangat pasukan Indonesia sehingga serangan yang dilakukan kian gencar. Alhasil, pada menit ke-33, Gonzales dapat giliran mengambil bagian dalam pesta kemenangan atas negeri jiran tersebut. Striker dengan julukan "El Loco" ini membuktikan kapasitasnya sebagai peraih tiga kali top scorer liga Indonesia karena dengan ketenangannya, dia menceploskan bola ke sisi kanan gawang, tanpa bisa dijangkau kiper. Skor 2-1 bertahan sampai jeda.

Memasuki paruh kedua, Indonesia tak menurunkan tempo permainan. Memegang kendali permainan, pasukan "Garuda" terus mengancam pertahanan Malaysia, sampai tercipta gol ketiga pada menit ke-52, lewat tendangan Muhammad Ridwan, yang lebih dulu melakukan kerja sama satu-dua dengan Ahmad Bustomi.

Pada menit ke-75, Arif Suyono menambah keunggulan Indonesia menjadi 4-1. Masuk sebagai pemain pengganti (gantikan M Ridwan), Arif tak butuh waktu lama untuk menyumbang gol karena dia hanya perlu tiga menit berada di dalam lapangan pertandingan sebelum mengoyak jala Malaysia.

Memasuki injury time, giliran Bachdim yang melengkapi pesta gol Indonesia. Pemain Persema Malang yang tampil cukup dominan sepanjang pertandingan ini memaksimalkan umpan silang dari sayap kiri, lewat sambaran ke mulut gawang yang tidak terkawal lagi. Skor akhir 5-1.

Penulis: LOU | Editor: Aloysius Gonsaga | Loading...

Minggu, 28 November 2010

Ini Bukan Sekadar Perang Antar-Korea

TITIK PANAS ASIA
Ini Bukan Sekadar Perang Antar-Korea
Minggu, 28 November 2010 | 07:35 WIB
AFP/JUNG YEON-JE
Tentara Korea di balik pagar kawat berduri di area penjagaan militer di Paju, dekat Zona Bebas Militer (DMZ) yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan, Kamis (25/11). Korea Selatan akan memperkuat kehadiran militernya di lima pulau yang berbatasan dengan Korea Utara, menyusul serangan artileri mematikan Korea Utara, Selasa.
TERKAIT:

* PM Lee Periksa Pascaserangan Korut
* Presiden Korsel Dinilai Loyo dan Lamban
* Korut Tembaki Perbatasan
* Presiden Korsel Dinilai Loyo dan Lamban
* Perang Merugikan Asia

Simon Saragih


KOMPAS.com - Ketika kita berbincang-bincang dengan pengamat sejumlah geopolitik asal Jepang, ada sebuah pesan khusus. Pesannya adalah kebangkitan China harus diantisipasi dan diwaspadai. Ah, paling-paling itu ketakutan Jepang sendiri atau ini paling-paling taktik cuci otak ala Jepang.

Seiring dengan berjalannya waktu, pesan ini tidak bisa diabaikan. Walau mungkin tidak akan sepenuhnya benar, sikap berjaga-jaga dan penyusunan strategi adalah sebuah keharusan dalam konteks geopolitik terkini di Asia.

China tidak lagi semata-mata sebagai negara yang maju secara ekonomi, kedua terbesar setelah AS. Sejarah seperti terulang. Kebangkitan ekonomi pernah membuat Jerman dan Jepang menjadi kekuatan militer. Sejarah itu berpihak kepada China dengan kebangkitan ekonomi, yang sekaligus memperlihatkan kebangkitan militer.

Secara verbal, Presiden Hu Jintao dan Perdana Menteri Wen Jiabao selalu menegaskan, China tidak akan menjadi ancaman, tetapi kekuatan damai.

Wang Yuzhu, pengamat masalah internasional di Beijing, juga menegaskan hal itu, seperti dikutip di situs The Australian edisi 27 November. Dia adalah Direktur Kerja Sama Regional di Chinese Academy of Social Sciences, Beijing.

Wang mengatakan, ”China telah disalah mengerti oleh beberapa negara lain dan sebaliknya telah salah pengertian pada semua negara itu.” Dia menegaskan bahwa pemimpin di Asia Timur adalah AS.

Tak semua negara terlena dengan ucapan itu. Akio Kawato, pengamat geopolitik dan Profesor Universitas Waseda, Jepang, sudah memberi pesan seperti itu. Jepang telah merombak sistem pertahanan secara perlahan-lahan dari sekadar berstatus sebagai pasukan bela diri.

Seorang pengamat geopolitik Australia, Hugh White, menulis di Quarterly Essay sebuah artikel berjudul ”Perubahan Kekuatan: Masa Depan Australia antara Washington dan Beijing”, mengantisipasi kebangkitan China dengan status superpower, karena itu Australia harus mulai berpikir ulang tentang posisinya di dunia”.

ASEAN paham

Secara implisit, ASEAN pun tampaknya paham dengan semua itu. Kawasan ini telah merangkul India, Australia, AS, Rusia, dan tentu China. Tujuannya tentu agar ASEAN tidak menjadi subordinat dari salah satu superpower.

Tindakan ASEAN ini bukan sekadar basa-basi. Sejumlah negara di ASEAN sudah merasakan sinyal bahaya dengan kebangkitan ekonomi China dan juga kebangkitan militernya. Tentara Vietnam dan Filipina sudah sering berhadap-hadapan dengan tentara China menyangkut sengketa wilayah Spratly.

Faktor terbaru yang mengukuhkan itu adalah konflik yang makin membuat suasana genting antara Korea Utara dan Korea Selatan. Ketegangan ini bukan ketegangan an-sich di antara kedua Korea.

Tak akan sulit bagi Korsel meluluhlantakkan Korut, yang penduduknya saja kelaparan itu. Juga tak akan sulit secara militer bagi Korsel, apalagi dibantu AS, untuk melumat ”mulut besar” Korut.

Ini adalah proksi dari perseteruan AS-China di kawasan. Tak mungkin Korut, yang mayoritas pasokan pangannya dari China, berani bertindak sendiri.

Setelah Korut melakukan penembakan ke wilayah Korsel pada hari Selasa (23/11/2010) lalu, PM Wen tidak mengecam Korut. Bahkan, media China menilai serangan itu adalah akibat provokasi AS-Korsel karena melakukan militer di Laut Kuning.

Dalam perbandingan kekuatan militer sekarang ini, juga sulit bagi China-Korut melawan kolaborasi AS-Korsel jika terjadi perang, apalagi didukung dengan kekuatan Jepang, Australia, India, atau mungkin Rusia, teman dekat Korsel.

Namun, ke depan, dengan memudarnya pamor AS, dan menguatnya pamor China, bukan tak mungkin keadaan menjadi terbalik. Apa yang harus dilakukan? Wakil Menlu AS James Steinberg di situs The Japan Times, 18 Oktober lalu, menegaskan ”jaminan strategis” bagi sekutu-sekutunya di Asia. Ini adalah jaminan bagi kawasan untuk menghadapi China.

Sebenarnya China telah memberi manfaat ekonomi yang besar juga bagi dunia. Karena itu, ramai-ramai berbagai negara merangkul China menjadi teman. Namun, sinyal-sinyal menunjukkan hubungan ini tak saja akan ”berbuah manis”, tetapi bisa mendadak ”berbuah pahit”.

Jadi, waspadalah, ini bukan sekadar perang antar-Korea, Bung! Kepada siapa kita harus mengatakan itu? Tentu termasuk kepada Indonesia sebagai pemimpin ASEAN, yang lagi lunglai.

Tak lagi ada waktu sebenarnya bagi Indonesia untuk terlalu sibuk dengan dirinya sendiri. Indonesia bisa tertelan superpower jika tidak melakukan antisipasi, atau jika tak sadar dengan China’s irresistible power surge.
Powered By Blogger