Sabtu, 26 Februari 2011

Kebebasan Pers "Dipo Dilaporkan Media Group ke Polisi"

Dipo Dilaporkan Media Group ke Polisi

Jakarta, 26 Pebruari 2011 15:50
Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam dilaporkan Media Group ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Sabtu (26/2).

Wakil Media Group yang hadir di antaranya Direktur Metro TV, Tomi Supratomo dan Wakil Direktur Metro TV, Sugeng Suprawoto, dan Kadiv Pemberitaan Media Indonesia Gaudensius Suhardi, melaporkan Dipo didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis melaporkan pada pukul 15.15 WIB.

Media Group yang terdiri dari Media Indonesia dan Metro TV tiga hari lalu mensomasi Dipo terkait pernyataan Seskab tentang media yang selalu menjelek-jelekan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau pun tidak wajib dihadiri jika ada undangan, dinilai telah membungkam pers dan menutup informasi.

"Dipo dilaporkan ada fakta, karena tidak menjawab somasi yang kita ajukan," kata OC Kaligis. Dan Dipo diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami menilai Dipo telah melanggar kebebasan pers," kata OC Kaligis. Dipo sudah diberi waktu 3x24 jam untuk menjawab somasi yang diberikan, katanya. [TMA, Ant]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger