Senin, 26 Oktober 2015

GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA 2 THN 2015

P

GUGATAN SEDERHANA PENGADILAN HARUS SELESAIKAN PALING LAMA 25 HARI SEJAK SIDANG PERTAMA PERMA NO: 2 THN 2015

Perkara dengan acara cepat atau acara singkat hanya dikenal dalam ranah hukum pidana. Namun mulai 7 Agustus 2015, perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena pada tanggal 7 Agustus 2015 telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small  claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara  yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama.
Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan  hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir  dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi.
Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara  yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa  diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi). [an]

Minggu, 06 September 2015

BERPIKIR POSITIF

KITA BISA MENGUBAH CARA BERPIKIR KITA :  Dengan cara PIKIRKANLAH semua yang benar, semua yang mulia, semua yang adil, semua yang suci , semua yang manis, semua yang sedap didengar, semua yang disebut kebajikan dan patut dipuji, pikirkanlah semuanya itu.

Sabtu, 29 Agustus 2015

TERINSPIRASI dan MENGINSPIRASI.

Butuh tepung, telur, gula, waktu dan berbagai item lainnya untuk membuat kue/roti. Dan hanya butuh api besar untuk menghanguskannya.

Ilustrasi diatas bisa diartikan, bahwa Butuh banyak hal untuk mencapai sesuatu hal berarti. Dan hanya butuh emosi untuk menggagalkannya.

Kunci seorang koki/chef handal adalah pengendalian api. Begitu juga kita, untuk tampil hebat harus bisa mengendalikan diri dan emosi..

Jika ada hal baik untuk dikatakan, maka katakanlah/sampaikanlah. Karena hidup itu TERINSPIRASI dan MENGINSPIRASI.
 Salam kebajikan. (Penulis : Hanz Jensen)m

Jumat, 27 Februari 2015

Eka Royka Pimpin BEM STHIP Palu

Eka Royka Pimpin BEM STHIP Palu

Oleh : Mardison Ba’u | Kota Palu | Sulawesi tengah -
Bertempat di salah satu ruang kelas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STHIP) Palu, Sabtu, lalu (21/2),  digelar Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHIP Palu. Eka Royka dipercaya pimpin BEM STHIP Palu.
Pada pemilihan yang berlangsung secara demokratis tersebut, akhirnya terpilih Eka Royka (Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Hukum), sebagai Ketua BEM STHIP Palu, Periode 2015-2016, dengan memperoleh 19 suara. Mengalahkan saingannya, Moh. Supri, dari Mahasiswa S! Jurusan Imlu Politik, yang hanya mendapat 7 suara.
Usai pemilihan, Eka Royka, ketua terpilih mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan teman-teman, yang memilih dirinya, untuk memimpin pertama kali, lembaga kemahasiswaan kampus ini. “Semoga,  nantinya teman-teman mahasiswa, dapat mendukung kegiatan yang dilakukan BEM STHIP Palu, seperti kegiatan diskusi bulanan kemahsiswaan,  penyaluran minat dan bakat para mahasiswa, dan kegiatan lainnya, sesuai dengan visi yang saya sampaikan, yakni Sukses Kuliah, Jaya Kampusku. Tanpa dukungan teman-teman, mustahil saya dan para pengurus, dapat berhasil melaksanakan amanah ini,” kata Eka lagi.
Sementara itu, J. Albert Mentang, SH, MH, salah satu dosen STHIP Palu, yang mewakili Ketua STHIP Palu, secara singkat mengatakan, selamat, atas terpilihnya, Saudara Eka Royka, sebagai Ketua BEM STHIP Palu. “Sebagai kampus baru di daerah ini, memang harus dibentuk sebuah organisasi kemahasiswaan.  Pada kesempatan ini, Kami dari pihak kampus,  menyatakan, siap mendukung seluruh kegiatan kemahasiswaan  yang dilakukan BEM STHIP Palu, dibawah kepemimimpinan Saudara Eka,”  ujar J. Mentang, yang sehari-hari, berprofesi sebagai pengacara, di Kota Palu.
Selain terbentuknya BEM STHIP Palu, dibentuk pula, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STHIP Palu, yang dipimpin Irwansyah, Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Hukum.
Berikut, Nama-nama Sususan Pengurus Inti
BEM STHIP Palu, Periode 2015-2016 :
Ketua         : Eka Royka (Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Hukum)
Wakil Ketua I : Moh. Supri (Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Politik)
Wakil Ketua II: Iqbal Borman (Mahasiswa S1 Jurusan Ilmu Hukum)
Sekretaris    : Dewi Sitha MF (Mahasiswa S1 Jurusan ilmu hukum)
Bendahara     : Muhammad Rusli (Mahasiswa s1 Jurusan Ilmu Hukum). MEDIAPALU.COM
EDITOR : JeMmy Tehardjo
Powered By Blogger