Selasa, 11 Januari 2011

HUKUM ACARA PIDANA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Republik Indonesia, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia. 1985.
Human Right A Complitation of International Instruments, (New York, United
Nation, 1993) hal 3.
Indonesia legal Centre Publishing, Klien dan Penasehat Hukum, Yudha Pandu,
2001.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku I.
Sinar Grafika. 2002.
_________________, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku
II. Sinar Grafika. 2002.
Mangasi Sidabutar. Hak Terpidana, Terpidana , Penuntut Umum Menempuh Upaya
Hukum. Raja Grafindo Persada. 1999.
Osman Simanjuntak. Teknik Tuntutan dan Upaya Hukum. 1994.
R. Soesilo. Hukum Acara Pidana. Politeia. 1982.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Republik Indonesia, Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Yurisprudensi MARI No. 11 PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang
menyatakan : Alasan peninjauan kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam
suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor
dalam perkara pidana lain, dimana terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir
yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah
ditindaklanjuti berupa Asun disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan
hakim terhadap Asun. Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan
atau pengakuan Asun tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks.
Pasal 263 (2) a KUHAP.
Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi
No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara
perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan
sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan
putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
- oOo -
1. Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat
bahwa apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung,
putusan yang dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
3. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan
negeri yagn memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dan untuk
pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan negeri yang meminta permohonan
peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam sebuah akte keterangan yang
lazim juga disebut akta permintaan peninjauan kembali. Akta atau surat keterangan
tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte tersebut
dilampirkan dalam berkas perkara.
Sikap yang dapat diambil oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan
pengajuan PK adalah antara lain :
1. Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka
mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan
PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah
Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat
berupa :
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
d. Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
oleh karena judec factie salah menerpakan hukum. Dalam hal ini Ordonansi Bea
Stbl. 1931 No. 471 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No.
10 tahun 1985 pada 1 april 1995 sedangkan perbuatan terdakwa pada tanggal 6
Desember 1995.
C. Peninjauan Kembali / Heerzening.
Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan : “terhadap putusan pengadilan
yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan
peninjauan kembali pada Mahkamah Agung”.
Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa
permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal
ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan
kembali. Kapan saja boleh diajukan.
Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekutan hukum tetap
Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh
kekutan hukum tetap
Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai
kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat berupa :
Beberapa Yurisprudensi berkaitan dengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal 20 September 1972 :
Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia tidak diberitahu tentang
permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi memori banding sehingga ia
tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak dapat diterima, karena hal
tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula kontra memori banding
tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat banding perkara diperiksa kembali
dalam keseluruhannya .
Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 :
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan
kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya
putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.
Ilustrasi pemeriksaan kasasi mengenai salah penerapan hukum :
Posisi kasus : Pada tanggal 6 Desember 1995, Nanang Bin Jamberan melakukan
penyelundupan bawang putih ke luar negeri dengan cara sebelumnya terdakwa
membicarakan dengan Agus tentang rencana tersebut. Ketika bawang berada di
kapal tanpa dilindungi dokumen dibawa oleh Nanang maka pada saat itulah Nanang
ditangkap.
Dipersidangan Nanang di jerat dengan dakwaan primer ketentuan pasal 56 ke 2
KUHP Jo. Pasal 26 Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 Jo. UU No. 7/Drt/1995 Jo.
UU No. 8/Drt/1958 Jo. UU No. 21/Prp/1959, sedangkan subsider tindak penadahan.
Bahwa dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI membenarkan permohonan
kasasi terdakwa dengan alasan keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Banjarmasin menghukum pemohon kasasi berdasarkan UU yang tidak berlaku lagi,
Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan
memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera
disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan
kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
Dalam waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi
kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan
masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan
kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terdapat tiga macam yaitu :
1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima
Dalam hal ini bila syarat formal tidak dipenuhi.
2. Permohonan kasasi ditolak
Dalam hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak
dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau
tidak lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.
3. Permohonan kasasi dikabulkan.
Dalam hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan
oleh Mahkamah Agung.
empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245
(1) KUHAP)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan
oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain
(pasal 246 (1) KUHAP)
Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang
bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246
(1) KUHAP)
Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi
dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan
lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara
pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani
membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal
247 (3) KUHAP)
Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat
belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus
sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1)
KUHAP)
Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum,
panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi tersebut dan untuk itu
panitera membuat memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat
kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat
pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal
253 (4))
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai
hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau mengabulkan
permohonan kasasi (pasal 254)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili
sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai
petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan
memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung
menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255
(3)).
Keberatan-keberatam kasasi hanya yang berkaitan dengan masalah penerapan
hukum semata dan tidak bisa didasarkan kepada penilaian terhadap fakta kecuali
bila penilaian terhadap fakta ada kekeliruan, dilihat dari segi penerapan hukum.
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera
pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu
B. Kasasi.
Dalam bahasa Belanda “Cassatie” dalam bahasa Inggris “Cassation’ dan
dalam bahasa Perancis “Caesei” yang artinya “pembatalan putusan pengadilan
bawahan (yang telah dijatuhkan), oleh Mahkamah Agung dengan dasar :
a. Transgression; melampaui batas wewenang
b. Misjudge; salah mengetrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku
c. Negligent; adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dan
membatalkan putusan itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan, dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada
Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan
tidak sebagaimana mestinya
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253
(1) KUHAP)
Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri
dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara di sidang, semua
surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta
putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca
kembali seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut.
A.2. Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu tulisan yang berupa tanggapan
terhadap memori banding atau dengan kata lain kontra banding adalah bertujuan
untuk meng-counter memori banding. Makna kontra memori banding untuk
menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding. Dan kontra memori
banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan negeri tingkat
pertama.
Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan
mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
a. Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri
yang bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
b. Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang
bersangkutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan
lainnya memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
c. Muncul putusan baru.
Dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang
bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti
yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan
diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.
a. Surat bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
b. Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
c. Berita acara pemeriksaan dari penyidik
d. Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu
termasuk putusan surat dakwaan, dan
e. putusan pengadilan negeri
Tenggang waktu pengajuan banding ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah
putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan
diberitahukan kepada terdakwa. Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau
tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari
berikutnya”
Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak
memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan
banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap
telah menerima putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
A.1. Memori banding
Memori banding adalah risalah atau tulisan yang memuat suatu penjelasan.
Pihak yang mengajukan banding memuat memori banding untuk menanggapi
putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan hal-hal yang dianggap ada
fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput dari pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa hukuman (starafmat) yang
dijatuhkan terlalu berat.
Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan
dikaitkan dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim
banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu
keharusan untuk diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan
BAB V
UPAYA HUKUM
A. Tingkat Banding (pasal 233-243 KUHAP)
Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang
berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “
Banding merupakan sarana penting untuk melakukan bantahan/sanggahan
terhadap putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak tepat karena :
• Kelalaian dalam penerapan hukum acara
• Kekeliruan melaksanakan hukum
• Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar
putusan pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) karena
jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum tentang apa yang ingin diketahui oleh Pengadilan
Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat ulangan dimajukan
saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru (novum) yang ternyata belum
diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas
perkara yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :
a. Hak segera menerima atau segera menolak isi putusan
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak
putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah
putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang
tidak hadir (pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
c. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan
oleh undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan
(pasal 169 ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)
d. Hak meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan
dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak
hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
e. Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir a
(menolak putusan) dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1
KUHAP yang menyatakan bahwa “selama perkara banding belum diputus oleh
pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam
hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara it utidak boleh diajukan
lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
Kekeliruan penulisan atau pengetikan terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
Tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
Tetapi kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan itu dapat
diperbaiki.
Kekeliruan penulisan atau pengetikan huruf a, e, f, dan h yaitu :
Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum
Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam yurisprudensi MARI No. 793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 :
menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa setiap pemidanan hakim wajib
mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan pidana, sebagaimana terdapat
dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e KUHAP. Bilamana hakim lalai
memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam putusannya maka akibat
hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal demi hukum.
Begitu juga dengan barang bukti, Menurut Yurisprudensi MARI No.
129K/Kr/1969 tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak memberi keputusan
barang bukti (surat) yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas
sesuatu barang yang tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah
mengakibatkan batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan
terhadap barang yang tidak diajukan di muka sidang.
Dengan tidak mempertimbangkan dasar dan perampasan barang bukti, oleh
karena kedua keputusan tersebut sebagai kurang beralasan harus dibatalkan
(Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari 1969).
Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidan wajib
memberitahukan kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
J. Acara Pembacaan Putusan.
Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, hakim mengadakan musyawarah
terakhir untuk mengambil keputusan berkaitan dengan tindak pidana yang
disidangkan tersebut.
Bertitik tolak dari kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas,
putusan yang akan dijatuhkan pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
1. Putusan bebas (vrij spraak)
2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
3. Putusan pemidanaan
4. Penetapan tidak berwenang mengadili
5. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Hal-hal yang harus dimuat dalam suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :
a. Berkepala : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Identitas terdakwa
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum
d. Pertimbangan yang lengkap
e. Tuntutan pidana penuntut umum
f. Peraturan undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara
diperiksa oleh hakim tunggal
h. Pernyataan kesalahan terdakwa
i. Pembebanan biaya perkara dan penentuan barang bukti
j. Penjelasan tentang surat palsu
k. Perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus
dan nama panitera
Kekeliruan pengetikan huruf g dan I tidak mutlak membatalkan putusan,
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana
didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
H. Replik (oleh Jaksa)
Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau
penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan
wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam
replik tersebut.
Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan
yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai
bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.
I. Duplik
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan replik di persidangan, maka
selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk menanggapi
replik dari jaksa penuntut umum tersebut. Tanggapan seperti ini lazim disebut
sebagai “duplik”.
Sebagai penutup dari replik dan duplik dibuat suatu kesimpulan yang
menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan.
Sebelum majelis hakim mengambil sikap dan menyusun keputusan,
biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah masih
ada yang perlu disampaikan misalnya mohon keringanan hukum atau mohon
keputusan yang seadil-adilnya.
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya
yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa
atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan
setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan
turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat
hukumnya mengajukan tanggapan, antara lain :
Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur
Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasalpasal
yangdidakwakan
Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik
yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang
dipandang terbukti
Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan
alat bukti yang saling tidak mendukung
Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya
sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 :
Alibi yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh
para saksi (menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi
ini dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi yang
keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya surat
bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya, hakim
dan disertai dengan penjelasan dari setiap unsur dari delik yang didakwakan dan
dengan demikian surat tuntutan adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum
yang akan dimohonkan kepada hakim.
Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena
terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum
dalam surat tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.
Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak
terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta
yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni
karena surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan
dukungan ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.
G. Pledoi / Pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka
giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk
mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang
membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala
tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan
pidana
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO.
1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan
mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif
telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat
dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai
dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal
23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah
barang bukti yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.
F. Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir.
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan
tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai,
apabila :
a. Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai
alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan terdakwa).
b. Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun
saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti
tersebut.
c. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting
sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.
Mengenai surat tuntutan maka surat tuntutan berisi bagian-bagian mana dan
ketentuan-ketentuan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang telah terbukti
E. Acara Pemeriksaan.
1. formalitas persidangan.
Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
- Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
- Hadirnya terdakwa dalam persidangan
- Hakim ketua sidang memimpin persidangan
- Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
- Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
- Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi
Proses pemeriksaan persidangan :
1. Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
- nama lengkap
- tempat lahir
- umur dan tanggal lahir
- jenis kelamin
- kebangsaan
- tempat tinggal
- agama
- pekerjaan
- pendidikan terakhir
2. Memperingatkan terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5. hak mengajukan eksepsi
6. pemeriksaan saksi
7. pemeriksaan terdakwa
8. pemeriksaan ahli (bila diperlukan)
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah pernah diputus dan telah
mempunyai kekutan hukum tetap (nebis in idem)
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah lewat waktu atau kadaluarsa
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana
yang dilakukannya
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa bukan merupakan tinda pidana akan
tetapi termasuk perselisihan perdata
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa adalah “tindak pidana aduan” atau
“klacht delicten”, sedang orang yang berhak mengadu tidak pernah
menggunakan haknya.
3. Surat dakwaan harus dibatalkanm,
dalam hal ini karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang ditentukan pasal
143 ayat 2 huruf a.
Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena
andai kata dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali
karena belum memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan
surat dakwaan” setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri
atau putusan pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.
4. waktu tindak pidana dilakukan
5. tempat tindak pidana dilakukan
Bilamana syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal
demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP).
D. Eksepsi.
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat
hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum
materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum
selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi
kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan
menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam
bentuk eksepsi.
Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan /
tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi-saksi.
Ada tiga hal yang menjadi objek eksepsi sebagaimana yang dimuat dalam
pasal 156 ayat 1 KUHAP yaitu :
1. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, meliputi :
- Keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif (competentie relatif)
- Keberatan tidak berwenang secara absolute (competentie absolute)
2. Dakwaaan tidak dapat diterima, antara lain :
- apa yang didakwakaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau
pelanggaran
5. Surat panggilan harus memuat “dakwaan”
C. Pembacaan Surat Dakwaan.
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana
terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang
dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan
bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan
dipersidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan
yang akan dijatuhkan.
Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan
(requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut
umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari
dakwaan yang dinyatakan terbukti.
Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
a. Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
Antara lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan
terdakwa.
Tidak terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal
demi hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang
tetapi dapat dibatalkan.
b. Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
1. uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan
2. uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan
3. uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
B. Panggilan sidang
Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut
umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa.
Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada
hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. Ini
berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak
dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi
kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.
Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1. Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
2. Pemanggilan harus disampaikan
a. terdakwa berada diluar tahanan :
- pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat
tinggal
- bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
- bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah
hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
- surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b. terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat
Rutan (pasal 145 ayat 3)
3. Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………………………….`
Alamat : ……………………………………….
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
………………………… dan ………………………………
Advokat dan Penasehat Hukum
Berkantor di jalan …………………………………………..
Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
Khusus
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa
selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan
………………………….. sebagaimana dimaksud dalam pasal …………. KUH
Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.
Dan untuk itu :
- Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Medan
- Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan
pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan
persidangan Pengadilan Negeri Medan
- Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam
perkara pidana tersebut.
- Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
- Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna
melaksanakan kuasa ini
Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada
pihak lain.
Medan, April 2007
Yang menerima kuasa Yang memberi Kuasa
BAB IV
ACARA PERSIDANGAN
A. Surat Kuasa
Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya
seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak
berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang
dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat
kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat
kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas
penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan
pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam
mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak
dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi
terdakwa dalam persidangan di pengadilan.
4. oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5. oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)
pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
permohonan deregister dalam perkara praperadilan
ketuga pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
tata cara pemeriksaaan praperadilan :
a. penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
huruf a KUHAP)
b. pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan
panggilan
c. selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
ayat 1 huruf c KUHAP)
Isi putusan praperadilan (pasal 82 ayat 2 dan 3 KUHAP), antara lain :
a. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b. Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c. Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi
d. Perintah pembebasan dari penahanan
e. Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f. Besarnya ganti rugi
g. Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h. Memerintahkan segera mengembalikan sitaan
mengajukan keberatan atau permohonan agar terhadapt tersangka
dilakukan pengalihan jenis tahanan.
Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke
yang lain (pasal 23 ayat 1)
Dengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan
permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.
Dalam terjadinya kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan terhadap
tersangka, maka terbuka peluang bagi tersangka atau keluarganya atau juga
penasehat hukumnya untuk mengajukan yang dikenal dengan istilah praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, dan dipertegas dalam
pasal 77 KUHAP yaitu :
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan praperadilan yaitu :
1. tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2. penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3. penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
1. Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan
keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
2. Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
dan
3. Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan
maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau
lebih
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1),
351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP,
dst.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan
yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan
penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya
tembusan surat penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.
Selama tersangka berada dalam tahanan, maka tersangka atau keluarganya
maupun penasehat hukumnya :
Dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan
Dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan.
Dalam pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan
rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.
Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat
lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yan berprinsip
menjunjung tinggi HAM.
Yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan
keterangan terdakwa dalam BAP dengan alasan karena adanya penyiksaan baik
psikis maupun phisik terhadap terdakwa dan para saksi tersebut, hal tersebut dapat
diterima hakim sehingga keterangan dalam BAP tersebut tidak bernilai sebagai alat
bukti.
Akan tetapi berita acara pemeriksaan penyelidikan juga bisa mempunyai
nilai pembuktian yang sah apabila telah diakui kebenarannya oleh terdakwa. Hal ini
terlihat dalam praktek hukum sebagaimana Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993
tanggal 7 Februari 1996 yaitu : Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan
keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang dibacakan dari berita acara penyidikan
walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah
mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan
tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti
dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara
melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambil.
E. Surat Penangguhan Penahanan.
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur
dalam undang-undang hukum acara pidana.
Adapun syarat penahanan menurut pasal 21 KUHAP, yaitu :
• Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh
undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang
oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin
dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.
D. Pencabutan Keterangan BAP
Dalam persidangan dipengadilan, suatu keterangan yang diberikan dalam
BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh terdakwa.
Dalam hal ini yurisprudensi MARI No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16
September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa dalam BAP kepolisian yang
kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan dengan alasan terdakwa telah
dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini dibenarkan pula oleh saksi dan
bukti baju yang bercak darah, maka penarikan keterangan yang demikian itu adalah
syah karena didasari alasan yang logis sehingga keterangan terdakwa dalam BAP
tidak mempunyai nilai pembuktian menurut KUHAP.
Demikian juga dengan Yurisprudensi MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3
Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang didakwa
melakukan tindak pidana yan sama, hasil penyidikan dituangkan dalam BAP secara
terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi saksi dalam BAP II dan sebaliknya.
Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga saksi satu sama lainnya (menjadi
saksi mahkota). Dalam persidangan pengadilan para terdakwa dan para saksi
mencabut semua keterangan dalam penyidikan. Pencabutan tersebut dapat diterima
hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan psikis. Secara yuridis pemecahan
perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa
3. Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum
penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan
dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah
tempat tinggal terangka. (pasal 119)
4. Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113,
pemeriksaan dilakukan dengan cara :
Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman
tersangka.
Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan
patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.
Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat
berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk
Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang
melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan
harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang
terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.
Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :
• Pemeriksaan tersangka
• Penangkapan, penahanan
• Penggeledahan, pemasukan rumah
• Penyitaan benda
• Pemeriksaan surat
• Pemeriksaan saksi
• Pemeriksaan di tempat kejadian
C. Berita Acara Pemeriksaan Saksi – Tersangka
Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:
1. Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan
tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
2. Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.
Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :
Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik
Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka
tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa
dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan
sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah
menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan
bagian mana yang tidak setuju.
Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera
dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing
membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.
Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam
berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa
penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan
yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda
tanganinya.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..................................................................................
Tempat dan Tgl Lahir : ..................................................................................
Pekerjaan : ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : ..................................................................................
Pekerjaan : ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
Khusus
Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi
kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tinda pidana ...................
Sebagai dimaksud dalam pasal ……………………………… berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol : ……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………
Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya
kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa
dan/atau persetujuan penyidik/penyidik pembantu yang telah menunjuk penerima
kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penunjukan penasehat
hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..
………………, ………………. 2007
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa/tersangka
Materai
6.000
( …………………… ) ( …………………………….. )
Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan
melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La
Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh
Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede
justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.
Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah
bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan
dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk
mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP,
sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena
itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di
sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak
dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari
semua penahanan.
C. Contoh Surat Kuasa Khusus.
Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran
penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu
adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.
Dengan contoh sebagai berikut :
mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak
diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
b. Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi
sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau
15 tahun keatas.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan
penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat
hukum maka :
Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat”
membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya”
penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti
jalannya pemeriksaan.
Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan
penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya
pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan
terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka
kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367
K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :
b. Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak
menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat
kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c. Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang
dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang
lain (pasal 227 ayat 1).
d. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang
menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh
yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
e. Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang
dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang
dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
f. Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka
petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika
diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa
berdiam.
g. Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
B. Bantuan Hukum.
Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada
tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka
wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
KUHAP.
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi
seorang tersangka, yaitu :
a. Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak”
yang diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu
1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang
dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian
hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:
1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat
panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap
(pasal 112 ayat 1)
2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari
sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan
pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka
panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang
dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah
tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-
PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan
penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari
sebelum diperiksa.
2. Tata Cara Pemanggilan :
a. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak
boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal
yang bersangkutan jelas diketahui.
BAB IV
HUKUM ACARA PIDANA
DALAM PRAKTEK
A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP.
1. Surat Panggilan
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik
pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti
permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal
yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang
sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat
dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di
penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan. Tuntutan ganti rugi ditujukan kepada
negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
dengan tegas yang menyatakan dibebankan ke negara cq. Departemen Keuangan
dan tata cara pembayaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
983/KMK.01/1993.
E. Azas Penggabungan Pidana Dengan Ganti Rugi
Azas penggabungan perkara pidana dengan ganti rugi yang bercorak
perdata merupakan hal baru dalam praktek penegakan hukum di Indonesia.
KUHAP memberi prosedur hukum bagi seorang”korban”tindak pidana untuk
menggugat ganti rugi yang bercorak perdata terhadap terdakwa bersamaan dengan
pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung, namun:
Terbatas “kerugian yang dialami” korban sebagai akibat langsung dari tindakan
terdakwa.
Jumlah besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian
materiil korban (pasal 98 KUHAP).
Penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata
diajukan korban sampai proses perkara pidana belum memasuki taraf penuntut
umum memajukan rekuisitur atau tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan dilakukan selambatlambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum yang
tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum yang tetap.
keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi
dirinya”.
18. Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa dibebani kewajiban
pembuktian”.
19. Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi”.
D. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Compensatory and Rehabilitate)
Dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP, sudah ada pedoman
tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yaitu alasan yang dapat dijadikan
dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi disebabkan penangkapan atau penahanan
antara lain:
1. Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
2. Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
3. Penangkapan atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum.
4. Apabila penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya
(disqualification in person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat
kekeliruan, dan yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang
ditangkap atau ditahan bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau
ditahan dan kemudian benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau
penahanan itu.
Ganti Rugi Akibat Penggeledahan dan Penyitaan
Hal ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah
menurut hukum atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti
rugi dapat diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak
diajukan ke pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan,
11. Pasal 59 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan
penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat
yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalm proses peradilan,
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa
ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk
mndapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya”.
12. Pasal 60 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak
menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan
kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka/terdakwa guna mendapatkan
jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha mendapatkan bantuan
hukum”.
13. Pasal 61 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak secara
langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi atau
menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya
dengan perkara tersangka/terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk
kepentingan kekeluargaan”.
14. Pasal 62 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak
mengirimkan surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari
penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya,
untuk keperluan itu bagi tersangka/terdakwa disediakan alat tulis menulis”.
15. Pasal 62 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Surat menyurat antara
tersangka/terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak
diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan
negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat
itu disalahgunakan”.
16. Pasal 64 KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diadili di
sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”.
17. Pasal 65 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak untuk
mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki
KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh
pengadilan”.
3. Pasal 51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.
4. Pasal 51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang didakwakan kepadanya”.
5. Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat
penyidikan dan pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan
secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
6. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Jika terdakwa atau saksi tidak
paham bahasa Indonesia, hakim atau ketua sidang menunjuk seorang juru
bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua
yang harus diterjemahkan”.
7. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan,
tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,
menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
8. Pasal 55 KUHAP menegaskan bahwa: ”Untuk mendapatkan penasihat hukum
tersebut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat
hukumnya”.
9. Pasal 56 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Setiap penasihat hukum yang
ditunjuk memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
10. Pasal 58 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya
untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan pross perkara
maupun tidak”.
tetap”. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8
Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. 5
Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis juridis ataupun
dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang
menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan
adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. tersangka/terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat,
martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir
adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa,
maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan.
Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquisitoir adalah asas
inquisitoir yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai
obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan
seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangka/terdakwa tidak
diberikan kesempatan secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya.
Mereka diperlakukan seolah-olah telah bersalah dan tersangka/terdakwa
diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia dan
haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya.
Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP,
maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak
tersangka yaitu antara lain:
1. Pasal 50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera
mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke
penuntut umum”.
2. Pasal 50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya
segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3)
5 Asas praduga tak bersalah ini juga berlaku secara universal sebagaimana juga yang ditentukan
dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 11 (1), “Everyone
charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to
law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.” Ibid.
dalam pelaksanaan KUHAP itu sendiri dan ada kemungkinan dalam praktek dengan
alasan mempergunakan kepentingan umum sebagai kedok untuk
mengenyampingkan suatu perkara. Terlebih lagi kepentingan umum sangat abstrak,
kabur dan mengambang karena baik KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan
tidak ada merumuskannya secara tegas dan jelas tentang apa yang dimaksud dengan
kepentingan umum. Akibatnya, dalam praktek penegakan hukum bisa terjadi
nepotisme atau koncoisme dengan dalih demi kepentingan umum.
B. Asas Keseimbangan (Balance)
Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang
penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata.
Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal
ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada
keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan
ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia. Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum harus
menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manusia
dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan
masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat
manusia (human dignity) dan perlindungan individu (individual protection).
C. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dalam penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang
Mendapat “perlakuan keadilan” yang sama dibawah hukum, equal justice under
the law.4
Sebagai pengecualian dari asas legalitas adalah asas “opportunitas” yang
berarti meskipun seorang tersangka telah bersalah menurut pemeriksaan dan
penyidikan dan kemungkinan dapat dijatuhkan hukuman, namun hasil pemeriksaan
tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum atau dengan
kata lain bahwa jaksa penuntut umum dapat mendeponir suatu perkara atas dasar
pertimbangan demi kepentingan umum.
Jika kita telusuri ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, ternyata
asas “opportunitas” tidak lagi berlaku efektif karena sebagaimana yang diatur
dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) dihubungkan dengan pasal 14 KUHAP, yang
menentukan semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
hukum, penuntut umum harus menuntutnya di muka pengadilan, kecuali terdapat
cukup bukti bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau perkaranya ditutup
demi hukum. Sedangkan pasal 14 huruf (h) KUHAP hanya memberi wewenang
kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Dengan
demikian, jaksa penuntut umum tidak mendeponir suatu perkara demi kepentingan
umum.
Namun demikian, pasal 32 huruf (c) Undang-Undang Kejaksaan RI
Nomor 5 Tahun 1991 menentukan bahwa kejaksaan masih berwenang melakukan
deponiringI dan hal sedemikian itu masih juga dipertegas oleh Pedoman
Pelaksanaan KUHAP yang menentukan bahwa KUHAP mengakui eksistensi
perwujudan asas “opportunitas”.
Berdasarkan kenyataan ini, ada dualistis mengenai pelaksanaan asas
“opportunitas” dalam KUHAP yaitu suatu sisi mengakui asas legalitas dan di sisi
lain asas legalitas telah dikebiri oleh kenyataan dengan adanya pengakuan KUHAP
terhadap eksistensi asas “opportunitas”. Keadaan ini akan membawa kesesatan
4 Perlakuan keadilan bagi setiap orang adalah juga merupakan asas yang berlaku universal yang
juga ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 8,
“Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating
the fundamental rights granted him by the constitution or by law.” Ibid.
BAB III
ASAS-ASAS HUKUM DALAM KUHAP
A. Asas legalitas (legality)
KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang-undang yang asas
hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapannya harus bersumber
pada titik tolak the rule of law yang berarti semua tindakan penegakan hukum harus
berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang serta menempatkan kepentingan
hukum dan perundang-undangan diatas segala-galanya sehingga terwujud
kehidupan masyarakat di bawah supremasi hukum (supremacy of law) yang harus
selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa
Indonesia. Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk di
bawah ketentuan konstitusi undang-undang yang hidup di tengah kesadaran hukum
masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari asas legalitas yang berlandaskan the rule of law
dan supremasi hukum (supremacy of law), maka aparat penegak hukum dilarang
atau tidak dibenarkan:
Bertindak di luar ketentuan hukum (undue to law) maupun undue process.
Bertindak sewenang-wenang (abuse of law).
Setiap orang baik tersangka/terdakwa mempunyai kedudukan:
Sama sederajat di hadapan hukum atau equality before the law.3
Mempunyai kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum atau equal
protection the law.
3 Asas equality before the law tersebut adalah berlaku secara universal sebagaimana juga yang
ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam artikel 7, “All are
equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All
are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and
against any incitement to such discrimination.” Human Rights A Compilation of International
Instruments, (New York, United Nation, 1993) hal 3.
dikenakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan pensitaan, selain atas
perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara
yang diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya dijabarkan dalam Bab V
KUHAP mulai dari pasal 16 sampai dengan pasal 49 KUHAP.
4. Pada pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
ditegaskan pula bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, ditahan, dituntut,
dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap”.
Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor:
14 Tahun 1970 ditegaskan: “seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitasi”.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan: “Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
disebut dalam ayat 1 dapat dipidana.
Ketentuan tersebut di atas lebih lanjut dijabarkan dalam Bab XII KUHAP mulai
dari pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP.
5. Pada pasal 36 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
ditegaskan: ”Dalam perkara pidana, seorang tersangka terutama sejak saat
dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta
bantuan Penasihat Hukum”. Selanjutnya ketentuan ini dijabarkan dalam Bab VII
KUHAP mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 74 KUHAP.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar pokok sumber konstitusional dari
KUHAP yang pelaksanaan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal KUHAP.
Kemudian dapat diuji dan dikaitkan dengan landasan filosofis Pancasila dan
landasan operasional GBHN TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sehingga pasalpasal
KUHAP benar-benar konsisten dan sinkron dengan kedua landasan dimaksud.
- Pasal 27 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan bahwa segala warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Memberikan perlindungan pada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
- Dalam Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara
Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Landasan Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor:
14 Tahun 1970 antara lain:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ketentuan ini kemudian dikuatkan kembali dalam KUHAP pada pasal 197
KUHAP sebagai landasan filosofis.
2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan. Penjabaran pasal ini banyak terdapat dalam KUHAP seperti:
Dalam pasal 50 KUHAP ditegaskan bahwa terdakwa segera mendapat
pemeriksaan dan persidangan pengadilan.
Dalam pasal 236 KUHAP menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari
Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dalam tingkat
banding harus dikirim 14 hari dari tanggal permohonan banding.
Dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP diatur hal-hal untuk
mempercepat proses dan biaya ringan seperti penggabungan perkara pidana
dan tuntutan ganti rugi.
3. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang. Lebih lanjut diatur dalam pasal 7 Undang-Undang
Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970: ”Tiada seorang juapun dapat
Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan aparat penegak hukum
berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mereka harus memilliki keberanian dan
kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap
penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukanlah
keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan
keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi
pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap
masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri semangat
kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus dapat
mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak
dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan
dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk
menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit apalagi
menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai keadilan itu
diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa
sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Landasan Operasional KUHAP:
Landasan Operasional KUHAP adalah TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sebagai
Garis-Garis Besar Haluan Negara di bidang Pembangunan dan Pembaharuan
Hukum. Berpedoman pada TAP MPR inilah, pembuat Undang-Undang
mengarahkan langkah operasi penyusunan dan perumusan KUHAP.
C. Landasan Konstitusional KUHAP:
Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok
Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970.
Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:
BAB II
LANDASAN KUHAP
A. Landasan Filosofis KUHAP:
Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang
berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak
hukum maupun tersangka/terdakwa adalah:
Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan, sama manusia tergantung
kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali adalah ciptaan
Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi semata-mata adalah kehendak dan
rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa :
1. Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
2. Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan
mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa
kecuali.
4. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata
dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa.2
Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan
hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan
cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk Tuhan
yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan
mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan
martabatnya.
2 M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 20.
negara hukum dapat ditegakkan. Konsekuensi dari pembaharuan Hukum Acara
Pidana, maka Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor
44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta
semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.
BAB I
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk
mewujudkan pernyataan tersebut di atas, melalui TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978,
pemerintahan mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan
hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodefikasi serta unifikasi
hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara.
Pembangunan hukum nasional salah satu diantaranya adalah di bidang Hukum
Acara Pidana dengan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan UUD 1945.1
Pembaharuan Hukum Acara Pidana dilakukan dalam rangka untuk
mengganti Hukum Acara Pidana yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda
yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941
Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81),
serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundangundangan
lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut
karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.
Dengan pembaharuan Hukum Acara Pidana, berarti mengadakan
pembaharuan dalam melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum dan Makhamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi
mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian, dasar utama
1 Lihat konsideran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
BAB II LANDASAN KUHAP ........................................................................ 3
BAB III ASAS-ASAS HUKUM DALAM KUHAP ......................................... 7
BAB IV HUKUM ACARA PIDANA DALAM PRAKTEK ............................ 15
A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP ............................................... 15
B. Bantuan Hukum .............................................................................. 17
C. Contoh Surat Kuasa Khusus ........................................................... 20
D. Pencabutan Keterangan BAP .......................................................... 21
E. Surat Penangguhan Penahanan ....................................................... 25
BAB V ACARA PERSIDANGAN .................................................................. 29
A. Surat Kuasa ..................................................................................... 29
B. Panggilan Sidang ............................................................................ 32
C. Pembacaan Surat Dakwaan ............................................................. 33
D. Eksepsi ............................................................................................ 33
E. Acara Pemeriksaan .......................................................................... 35
F. Pembacaan Surat Tuntutan .............................................................. 36
G. Pledoi / Pembelaan ......................................................................... 37
H. Replik .............................................................................................. 39
I. Duplik ............................................................................................... 39
J. Acara Pembacaan Putusan ............................................................... 40
BAB VI UPAYA HUKUM ............................................................................... 43
A. Tingkat Banding ............................................................................. 43
B. Kasasi .............................................................................................. 46
C. Peninjauan Kembali / Heerzening .................................................. 51
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 54
HUKUM ACARA PIDANA
DALAM TEORI DAN PRAKTEK
OLEH :
PROF. DR. SYAFRUDDIN KALO SH, M. HUM
DISAMPAIKAN PADA PROGRAM PENDIDIKAN
KHUSUS PROFESI ADVOKAT
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA CABANG MEDAN
KERJASAMA DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DARMA AGUNG
2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger