Selasa, 25 Januari 2011

Penipu Via SMS Ditangkap

Senin, 24 Januari 2011 | 20:05:29 WITA | 226 HITS
Penipu Via SMS Ditangkap

RAMAH/FAJAR
TERSANGKA. Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, bekerja sama Polres Soppeng berhasil menangkap dua kawanan sindikat pelaku penipuan undian.
BERITA TERKAIT:
MAKASSAR -- Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, bekerja sama Polres Soppeng berhasil menangkap dua kawanan sindikat pelaku penipuan undian berhadiah Muhlis, 28, dan Irsan, 28. Salah satu pelaku, Muhlis berstatus pegawai negeri sipil di Kabupaten Sidrap.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 22 Januari, hasil koordinasi Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dan Polres Soppeng. Pelaku yang merupakan warga Sidrap, ditangkap saat akan beraksi di Soppeng. Setelah ditangkap, kedua sindikat penipuan via short message service (SMS) itu diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu malam.

Pelaku yang selama ini beraksi di wilayah Sulsel termasuk Makassar. Bahkan, korban terakhir bernama Hery beralamat di Jakarta. Dalam beraksi, pelaku mengirimkan pesan singkat atau SMS ke sejumlah calon korbannya. Korban dikirimi SMS berisi penyampaian telah memenangkan undian dan meminta mengirimkan nomor rekening.

Melalui telepon seluler, kedua pelaku mengarahkan korbannya mentransfer uang via anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan hadiah undian dimaksud. Namun, setelah uang ditransfer ternyata tidak ada sama sekali hadiah dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Zainuddin didampingi Kapolsekta Bandara, Inspektur Polisi Satu Sulaiman, mengatakan, penangkapan kedua pelaku penipuan via SMS setelah menerima informasi dari seorang nasabah Bank Mandiri di Jakarta, Hery. Korban mengaku sudah tertipu sebesar Rp40 juta.

"Kedua pelaku yang kami tangkap merupakan kawanan sindikat penipuan SMS berhadiah dan sudah menipu sejumlah orang di wilayah ini. Kasusnya masih kami proses untuk ungkap jaringannya," terang Zainuddin.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan Bank Mandiri dan ATM Bank Mandiri atas nama Dodi Setiawan. Kartu tanda penduduk kedua pelaku juga disita polisi. Meski berkelit tidak terlibat, kedua pelaku tetap dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Legal Officer Bank Mandiri Wilayah X Makassar, Nunung Nurhidayat, mengatakan, selama ini pelaku mengincar nasabah Bank Mandiri dengan cara menjanjikan undian berhadiah senilai Rp10 juta. (ram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger