Tipu Warga China Rp 5,4 M, Bule Dibekuk
Penulis: Muhammad Hasanudin | Editor: yuli
Selasa, 25 Januari 2011 | 05:37 WIB
Dibaca: 851Komentar: 0
BADUNG.KOMPAS.com - Seorang warga Inggris, Mark Vernon Tuck (60), dibekuk aparat Polres Badung, Bali karena dilaporkan menggelapkan uang jual beli tanah senilai Rp 5,4 miliar milik korbannya, seorang warga China, Doroty Poon (63).
Parahnya, uang Rp 5,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk membeli tanah justru diinvestasikan tersangka untuk memborong saham perusahaan baru.
Awalnya, tersangka bertemu dengan korban dalam sebuah pameran properti di Jakarta, pada September 2005 silam. Saat itu, Mark Vernon menawarkan Doroty 2 bidang tanah seluas 7,2 are dan 5,7 are.
Karena tertarik dengan lokasi yang ditunjukkan oleh Mark, yakni di kawasan wisata Seminyak, Kuta, Doroty pun langsung merespon tawaran tersebut.
"Tanah secara keseluruhan disepakati 540 US Dollar atau sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Pahumas Polres Badung, Kompol Putu Wijaya, di Mapolres Badung, Senin (24/01/2011).
Keduanya kemudian membuat perjanjian jual beli di kantor Paradise Property, Jalan Raya Seminyak, Kuta. Korban selanjutnya mentransfer antarbank sebanyak 2 kali dengan total Rp 5,4 miliar.
Namun apes bagi korban, 2 bidang tanah yang sudah ia lunasi ternyata masih dalam sengketa dan sertifikatnya dimiliki PT Intan Biru milik Umar Santosa. Karena masih sengketa, korban pun tidak mendapat sertifikat tanah tersebut.
"Tersangka mengakui tidak ada surat kuasa menjual dari Umar Santosa," jelas Putu Indrajaya. Tersangka sempat menjanjikan, jika tanah tersebut gagal dimiliki, uang akan dikembalikan dalam tempo 24 bulan.
"Kenyatannya uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tanah justru dijual ke orang lain oleh Umar Santosa," imbuh Putu Indrajaya. Usut punya usut, uang Rp 5,4 miliar milik korban ternyata digunakan tersangka untuk mendirikan sebuah perusahaan baru bersama Umar Santosa dengan investasi Rp 6 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres badung sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar