Selasa, 25 Januari 2011

Barong Akhirnya Melenggang di Bumi Anging Mammiri

Minggu, 23 Januari 2011 | 09:02:07 WITA | 59 HITS
Ketua Wihara Girinaga, Roy Ruslim
Barong Akhirnya Melenggang di Bumi Anging Mammiri


TETES air mata Roy Ruslim jatuh juga saat melihat barongsai bisa melenggang bebas di poros kota setelah sekian lama terkungkung kekuasaan orde baru. Ya, era reformasi telah membebaskan sang barong untuk ikut menjadi bagian dari kesenian negeri ini.

LAPORAN: ASWAD SYAM

RAUT wajahnya cerah, menampilkan keramahan kepada siapa saja yang menjadi lawan bicaranya. Memang akhir-akhir ini dia terlihat sibuk, maklum, lelaki itu menjadi ketua panitia perayaan Imlek 2011 di Kota Makassar. Roy Ruslim, itulah namanya, lahir di Makassar 6 November 1966, dia menjadi salah satu pendiri barongsai di Makassar dengan mendirikan perkumpulan barongsai Girinaga pada 1999.

Di tengah kesibukannya, dia menerima wawancara saya di Wihara Girinaga Jalan Gunung Salahutu. Meski sesekali pembicaraan kami harus terputus oleh deringan ponselnya, namun, hari itu lulusan S1 Maha Prasnya Jakarta ini, masih bisa memaparkan sejarah dan proses perkembangan barongsai di Makassar.

Barongsai kata Roy, didirikan pada jaman reformasi pada masa pemerintahan Presiden Abdul Rahman Wahid alias Gus Dur. Dia mengingat pertama kali tampil di Stadion Mattoanging di depan Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri. Dari situ, kemudian barongsai diarak keliling kota. Rona kebahagiaan bercampur haru terpancar dari raut wajahnya. "Saat itu kita gamang karena pertama kali kita pegang barong. Rasa tidak percaya begitu. Kok bisa, padahal dulu dibatasi," ujarnya.

Roy mengaku bersyukur mereka bisa memberikan hiburan kepada masyarakat kota. Itu pun menjadi salah satu bagian yang membuat dirinya sangat terharu. "Kami terharu saat masyarakat kota berbondong-bondong di tepi jalan menyaksikan atraksi barongsai. Mereka terlihat sangat gembira, itu menunjukkan bahwa mereka menikmati sajian kami," jelasnya.

Saat itu, dia memesan barong dan peralatannya seperti gendang dan cengceng di Congkok, Tiongkok. Biayanya tentu saja mahal karena biaya pengirimannya juga besar. Nanti beberapa tahun belakangan baru ada di Semarang, Jakarta dan Surabaya. "Saya pesan melalui kenalan di Jalan Sulawesi yang menjual dupa, kebetulan dia memiliki channel ke sana. Kita kemudian membentuk tim barongsai Girinaga, beli barong dan perlengkaapan mulai dari gendang dan cengcengnya," ungkapnya. (aswadfajar@fajar.gmail.com)

“Mendarat” di Sleman?

Selasa, 25 Januari 2011 | 01:03:13 WITA | 37 HITS
UFO “Mendarat” di Sleman?

HERMITIANTA/RADAR YOGYA
JEJAK UFO? Areal persawahan yang diduga sebagai bekas pendaratan benda luar angkasa alias UFO di Berbah Sleman, Yogyakarta.
SLEMAN -- Area persawahan di Krasakan, Sleman, Yogyakarta, jadi selevel dengan ladang-ladang jagung di Inggris, ladang gandum di Rusia, atau sawah di Boryoung, Korsel. Bukan soal panenannya, tapi tentang kemunculan lingkaran-lingkaran aneh bin unik dengan bentuk simetris-geometris. Crop circle (lingkaran panen) itu muncul di Krasakan, Senin 24 Januari.

Dari dekat hanya tampak seperti padi roboh yang tak beraturan. Kalau dilihat dari atas, tampaklah polanya yang cukup asyik. Bulat-bulat, garis-garis. Banyak yang percaya, lingkaran yang sudah ada ribuan di berbagai penjuru bumi tersebut dibuat oleh makhluk planet lain.

Meskipun, sejumlah komunitas juga membuktikan bahwa mereka bisa membuat crop circle sejenis dengan bantuan pasak, tali, dan papan. Bisa jadi, yang nganggur menjadikan sawah itu sebagai kanvas adalah UFO (unidentified flying object) atau benda terbang tak dikenal. Yang terang, sawah tersebut memang milik UFO (uncle farmer’s ownership) atau milik paman petani.

Supriyanto, alumni UGM penggemar fenomena UFO menyatakan, pola itu bukan bekas pendaratan UFO. Menurutnya, pola-pola semacam itu sering ditemukan di luar negeri, sedangkan di Indonesia baru pertama kali. “Dilihat dari pola-pola yang membentuk, ini bukan UFO,” katanya saat meninjau area persawahan Rejosari, Jogotirto, Berbah.

Kendati begitu, Supriyanto berpendapat pola-pola itu terbentuk dari teknologi canggih di luar kemampuan manusia. “Pola-pola itu cukup sederhana dan tidak serumit di luar negeri,” imbuhnya.

Supriyanto menduga pola itu terbentuk dari ion statis akibat tegangan listrik dari aliran kabel SUTET yang tepat berada di atas area persawahan yang membentuk pola lingkaran. (jpnn)

Arca Dewi Ma Co Sudah Bersih

Arca Dewi Ma Co Sudah Bersih

MAKASSAR -- Prosesi awal jelang imlek di Wihara Ibu Agung Bahari atau Wihara Dewi Ma Co mulai dilakukan. Ditandai dengan pembersihan arca-arca yang ada di wihara itu, Senin, 24 Januari. Menjadi fokus utama pembersihan adalah patung Dewi Ma Co yang menjadi tuan rumah di pusat peribadatan agama Tao di Jalan Serui dan Jalan Sulawesi.

Thio Hindranata Abadi, salah satu pengurus Wihara mengatakan hal tersebut kepada FAJAR. Menurut dia, ritual yang dilakukan di Wihara Dewi Ma Co berbeda dengan wihara dan kelenteng lainnya di Makassar.

”Kalau mereka mencuci dengan cara dimandikan. Kami di sini hanya membersihkan saja. Sebab arca yang kita gunakan dari kayu yang memiliki bobot sangat berat. Di tempat lain hanya menggunakan porselin,” tutur Thio.

Proses pembersihan arca mulai dilakukan pukul 09.00 hingga 14.00. Pembersihan memakan waktu yang lama sebab tidak hanya dilakukan pada arca Dewi Ma Co, tapi juga 22 arca dewa dan dewi lainnya. Di antaranya ada Dewa Kwon Kong (pendekar), Dewa Bumi, Dewa Rezeki, Dewi Kesuburan (untuk keturunan), Dewi Perjodohan, dan Dewa Tai Sui (penolak bala).

Tata cara pembersihan dimulai dengan membakar dupa, lalu sembahyang dengan cara berlutut di depan arca Dewi Ma Co. Berniat dalam hati meminta izin untuk membersihkan.

”Membakar dupa, minta izin supaya para dewa-dewi tidak menegur bilamana kita telah lancang tangan menggeser kedudukannya di altar saat dibersihkan,” papar Thio.

Lebih lanjut, kata Thio, Dewi Ma Co tidak hanya terkenal di China namun juga secara internasional, bukan hanya di Indonesia tapi sampai ke Amerika Serikat.

Setiap daerah perairan yang ada komunitas orang China, lanjut Thio, pasti didirikan kelenteng atau Wihara Dewi Ma Co. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan daerah tersebut dari bencana alam air laut, sungai, dan danau. (rhd)

Penipu Via SMS Ditangkap

Senin, 24 Januari 2011 | 20:05:29 WITA | 226 HITS
Penipu Via SMS Ditangkap

RAMAH/FAJAR
TERSANGKA. Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, bekerja sama Polres Soppeng berhasil menangkap dua kawanan sindikat pelaku penipuan undian.
BERITA TERKAIT:
MAKASSAR -- Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, bekerja sama Polres Soppeng berhasil menangkap dua kawanan sindikat pelaku penipuan undian berhadiah Muhlis, 28, dan Irsan, 28. Salah satu pelaku, Muhlis berstatus pegawai negeri sipil di Kabupaten Sidrap.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, 22 Januari, hasil koordinasi Polsekta Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dan Polres Soppeng. Pelaku yang merupakan warga Sidrap, ditangkap saat akan beraksi di Soppeng. Setelah ditangkap, kedua sindikat penipuan via short message service (SMS) itu diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu malam.

Pelaku yang selama ini beraksi di wilayah Sulsel termasuk Makassar. Bahkan, korban terakhir bernama Hery beralamat di Jakarta. Dalam beraksi, pelaku mengirimkan pesan singkat atau SMS ke sejumlah calon korbannya. Korban dikirimi SMS berisi penyampaian telah memenangkan undian dan meminta mengirimkan nomor rekening.

Melalui telepon seluler, kedua pelaku mengarahkan korbannya mentransfer uang via anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan hadiah undian dimaksud. Namun, setelah uang ditransfer ternyata tidak ada sama sekali hadiah dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Zainuddin didampingi Kapolsekta Bandara, Inspektur Polisi Satu Sulaiman, mengatakan, penangkapan kedua pelaku penipuan via SMS setelah menerima informasi dari seorang nasabah Bank Mandiri di Jakarta, Hery. Korban mengaku sudah tertipu sebesar Rp40 juta.

"Kedua pelaku yang kami tangkap merupakan kawanan sindikat penipuan SMS berhadiah dan sudah menipu sejumlah orang di wilayah ini. Kasusnya masih kami proses untuk ungkap jaringannya," terang Zainuddin.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan Bank Mandiri dan ATM Bank Mandiri atas nama Dodi Setiawan. Kartu tanda penduduk kedua pelaku juga disita polisi. Meski berkelit tidak terlibat, kedua pelaku tetap dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Legal Officer Bank Mandiri Wilayah X Makassar, Nunung Nurhidayat, mengatakan, selama ini pelaku mengincar nasabah Bank Mandiri dengan cara menjanjikan undian berhadiah senilai Rp10 juta. (ram)

Tipu Warga China Rp 5,4 M, Bule Dibekuk

Tipu Warga China Rp 5,4 M, Bule Dibekuk
Penulis: Muhammad Hasanudin | Editor: yuli
Selasa, 25 Januari 2011 | 05:37 WIB
Dibaca: 851Komentar: 0
BADUNG.KOMPAS.com - Seorang warga Inggris, Mark Vernon Tuck (60), dibekuk aparat Polres Badung, Bali karena dilaporkan menggelapkan uang jual beli tanah senilai Rp 5,4 miliar milik korbannya, seorang warga China, Doroty Poon (63).

Parahnya, uang Rp 5,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk membeli tanah justru diinvestasikan tersangka untuk memborong saham perusahaan baru.

Awalnya, tersangka bertemu dengan korban dalam sebuah pameran properti di Jakarta, pada September 2005 silam. Saat itu, Mark Vernon menawarkan Doroty 2 bidang tanah seluas 7,2 are dan 5,7 are.

Karena tertarik dengan lokasi yang ditunjukkan oleh Mark, yakni di kawasan wisata Seminyak, Kuta, Doroty pun langsung merespon tawaran tersebut.

"Tanah secara keseluruhan disepakati 540 US Dollar atau sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Pahumas Polres Badung, Kompol Putu Wijaya, di Mapolres Badung, Senin (24/01/2011).

Keduanya kemudian membuat perjanjian jual beli di kantor Paradise Property, Jalan Raya Seminyak, Kuta. Korban selanjutnya mentransfer antarbank sebanyak 2 kali dengan total Rp 5,4 miliar.

Namun apes bagi korban, 2 bidang tanah yang sudah ia lunasi ternyata masih dalam sengketa dan sertifikatnya dimiliki PT Intan Biru milik Umar Santosa. Karena masih sengketa, korban pun tidak mendapat sertifikat tanah tersebut.

"Tersangka mengakui tidak ada surat kuasa menjual dari Umar Santosa," jelas Putu Indrajaya. Tersangka sempat menjanjikan, jika tanah tersebut gagal dimiliki, uang akan dikembalikan dalam tempo 24 bulan.

"Kenyatannya uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tanah justru dijual ke orang lain oleh Umar Santosa," imbuh Putu Indrajaya. Usut punya usut, uang Rp 5,4 miliar milik korban ternyata digunakan tersangka untuk mendirikan sebuah perusahaan baru bersama Umar Santosa dengan investasi Rp 6 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres badung sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jejak UFO" Sleman Mungkin Karya Seni

"Jejak UFO" Sleman Mungkin Karya Seni
Editor: A. Wisnubrata
Senin, 24 Januari 2011 | 15:52 WIB
Dibaca: 32671Komentar: 13

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Warga menaiki bukit untuk melihat pola unik dalam lingkaran (crop circle) berdiameter sekitar 50 hingga 70 meter di areal persawahan di Desa Jogotirto, Berbah, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/1/2011). Kemunculan pola tersebut menarik perhatian warga dari berbagai daerah untuk menyaksikannya langsung. Belum diketahui secara pasti penyebab fenomena ini.
TERKAIT:
'Crop Circle' di Sleman Masih 'Misteri'
Belum Ada Laporan Serius Kedatangan UFO
Setiap Motif "Crop Circle" adalah Pesan
Teliti Batang Padinya, Patah Tidak?
"Crop Circle" Yogya, Pertama di Indonesia
SLEMAN, KOMPAS.com — Temuan crop circle yang diduga jejak benda terbang tidak dikenal (UFO) di area persawahan Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/1/2011) pagi, mungkin hanya karya instalasi seni yang dilakukan sekelompok orang.

"Bisa jadi ini merupakan karya instalasi seni karena pola tersebut tidak terlalu sulit untuk dibuat oleh mereka yang telah terbiasa," kata Anton Asmonodento, seorang warga yang sengaja datang ke lokasi untuk menyaksikan fenomena tersebut, Senin (24/1/2011).

Menurut pelaku seni gitar akustik warga Banteng, Jalan Kaliurang, tersebut, pola semacam itu bisa saja sebelumnya sudah dibuat denahnya terlebih dahulu kemudian dikerjakan secara bersama-sama sehingga cepat selesai.

"Jika menurut pengakuan warga yang tidak mendengar ada sesuatu yang aneh sebelum penemuan itu, mungkin saja pelaku itu bekerja secara sembunyi-sembunyi. Denahnya masing-masing bagian dikerjakan secara berkelompok," katanya.

Apa yang disampaikan Anton bisa jadi benar. Di beberapa tempat lain di dunia, banyak kelompok yang membuat bentuk-bentuk serupa untuk menarik perhatian atau sebagai bentuk instalasi seni. Salah satu yang paling terkenal adalah Circlemakers.

John Lundberg salah seorang dedengkot Circlemakers mengungkapkan, tujuan awalnya membuat crop circle adalah ia ingin meruntuhkan anggapan yang menyebutkan lingkaran-lingkaran dengan pola geometris di ladang itu tak mungkin dibuat oleh manusia.

"Kini kami membuat crop circle sebagai bentuk seni meski awalnya berawal dari keingintahuan," ujar Lundberg seperti dikutip BBC.

Rasa ingin tahu itu berawal ketika Doug Bower dan Dave Chorley, warga Inggris, tahun 1991 mengaku, mereka telah membuat crop circle selama 13 tahun terakhir. Karya mereka diyakini orang-orang sebagai lokasi pendaratan UFO.

Pengakuan itu masih memunculkan pertanyaan sementara orang: Mungkinkah formasi unik dan besar itu dibuat manusia? "Maka kami mencoba membuktikannya dengan membuat formasi yang sangat besar dan rumit, dan memunculkan lagi pertanyaan serupa," papar Lundberg.

Lundberg bersama Rod Dickinson dan Will Russell dari Circlemakers mendesain crop circle di kertas, kemudian merancangnya menggunakan komputer untuk karya-karya yang besar dan rumit.

Namun begitu tiba di lapangan, mereka menggunakan alat-alat sederhana untuk membuat karyanya, yakni papan bertali dan meteran. Papan itu diinjak dan dipakai meratakan panenan, sedangkan meteran dipakai untuk menghasilkan bulatan sempurna.

Hasil karya yang besar dan bagus biasanya membuat mereka yang melihatnya segera menghubungkan dengan adanya makhluk dengan kecerdasan dan teknologi tinggi, tak terkecuali di Sleman.

"Saya dengar dari cerita teman jika ada temuan aneh ini sehingga saya langsung ke sini untuk memastikannya dan menurut saya temuan ini memang cukup aneh, tetapi saya tidak tahu persis apakah ini merupakan jejak UFO atau bukan," kata Suparjono, warga Sorogenen, Kalasan, Sleman.

Hal sama dikatakan Hendy Bagya yang menyatakan kagum dengan taman aneh di area persawahan ini karena sulit dibayangkan jika hal tersebut dibuat oleh seseorang dalam waktu sekejap saja.

"Informasinya jejak ini tiba-tiba muncul dan tidak ada tanda-tanda sebelumnya, jadi ini sangat aneh dan saya juga kagum. Saya tidak tahu apakah ini benar jejak UFO atau bukan, saya memang tidak pernah mempelajari soal UFO sebelumnya," katanya.

Meski crop circle bisa jadi memang buatan manusia, pembuat crop circle Lundberg bercerita bahwa dirinya sendiri pernah melihat sesuatu yang aneh saat membuat crop circle di tanah pertanian Wiltshire, Inggris.

"Kedengarannya memang sedikit memalukan, tetapi saya pernah melihat UFO saat membuat circle di Wiltshire. Benda itu berbentuk seperti cerutu gelap dengan cahaya yang bergerak amat cepat," ujarnya.

"Benda itu terlihat di cakrawala dan perlahan mendekati kami tanpa suara. Itu seperti penampakan UFO klasik dan kami sama sekali tidak tahu benda apakah itu," ujarnya.

Namun, menurut Lundberg, cahaya yang paling sering dilihatnya saat membuat circle adalah cahaya lampu senter saat seseorang memergokinya dan menyorotkan lampu ke wajahnya.

Kisah Terungkapnya Sindikat ABG di FB

JAKARTA, KOMPAS.com — Andai LCS tidak memacari lelaki itu, sindikat prostitusi ABG (anak baru gede) di situs jejaring sosial Facebook tidak akan terungkap (Baca: Perdagangan ABG Lewat Facebook). Cinta monyet antara LCS dan seorang lelaki membuat persahabatan tujuh ABG retak.

Ketujuh ABG itu adalah "peliharaan" seorang mucikari bernama Dede. Mereka adalah KKS (15), AC (15), VYL (13), ZV (l5), LCS (15), NF (16), dan AS (15). Ketujuh ABG itu tinggal di satu kampung di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dede adalah tetangga mereka.

Persahabatan LCS dengan keenam temannya retak karena LCS memacari seorang lelaki yang merupakan sahabat keenam temannya itu. Pada suatu hari, keenam teman LCS meminta pertanggungjawaban.

"Ketika LCS dimintai penjelasan soal pacarnya itu, enam teman LCS mengeroyoknya di luar Pasaraya Manggarai hingga babak belur. Anak saya VYL ikut juga menghajar LCS," tutur DD di rumahnya di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2011).

Selanjutnya, melihat wajah anaknya membiru, orangtua LCS melaporkan hal ini kepada guru LCS di sebuah SMP swasta di Jalan Pariaman. Sang guru kemudian memeriksa identitas LCS di akun Facebook. Ia curiga melihat beberapa foto LCS bersama enam temannya dan Dede di dalam kamar sebuah hotel.

Beberapa hari kemudian, pihak sekolah mengundang semua orangtua, termasuk petugas Kepolisian Sektor Metro Setiabudi. "Saya tadinya dipanggil untuk kasus pengeroyokan. Awalnya, polisi menyampaikan kasus perkelahian remaja. Kemudian, sang guru membeberkan foto-foto muridnya yang terlibat prostitusi via Facebook," ujar DD.

Setelah itu, polisi menyingkirkan kasus perkelahian remaja dan beralih ke kasus lain, yaitu penjualan anak di bawah umur. Petugas menanyakan Dede ke para orangtua yang hadir, apakah ia benar tinggal di sana. "Saya jawab, ia benar sekali. Dede itu tetangga saya," kata DD yang diamini beberapa orangtua lainnya.

Suatu hari, polisi meminta DD menunjukkan rumah Dede dan mengawasi pergerakannya. Beberapa jam kemudian, ujar DD, ada lima petugas Polsek Setiabudi datang ke rumah Dede dan menanyakan hubungannya dengan tujuh gadis di dalam foto itu. "Kepada polisi, dia (Dede) bilang anak-anaknya saja yang bandel. Polisi terus mencecar pertanyaan hingga ia mengaku mengirim L dan kawan-kawan ke sebuah apartemen di Kemayoran," ucap DD.

Akhirnya, Dede dibawa paksa ke kantor polisi. Mengingat TKP berada di Kemayoran, polisi menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Jumat, 21 Januari 2011

Hotel Anti Bencana, Tiru Bahtera Nabi Nuh

Hotel Anti Bencana, Tiru Bahtera Nabi Nuh
Ark Hotel bisa didirikan hanya dalam waktu beberapa bulan di seluruh bagian dunia.
SELASA, 11 JANUARI 2011, 00:45 WIB Elin Yunita Kristanti

Ark Hotel, anti gempa, banjir, dan terjangan gelombang (Remistudio/Solent)
BERITA TERKAIT
Peneliti Temukan Semen Terbuat dari Asap
China Bangun Jembatan Terpanjang di Dunia
Januari 2011, AS Terdingin Dalam 26 Tahun
3 Tahun Handuk Berada di Perut Perempuan Ini
Kutub Utara Bergeser, Landasan Bandara Diubah
VIVAnews -- Ancaman pemanasan global, saat ketinggian permukaan laut diperkirakan naik secara ekstrim dan menenggelamkan sebagian planet Bumi, menjadi inspirasi perusahaan arsitektur Rusia, Remistudio.

Dalam program arsitektur penanggulangan bencana International Union of Architects, Remistudio merancang sebuah hotel yang bisa berperan sebagai bahtera penyelamat, kalau-kalau bencana dahsyat terjadi. Namanya, Ark Hotel. Bisa didirikan di laut atau darat.

Ini mungkin terdengar seperti perpaduan kisah bahtera Nabi Nuh dan cerita film fiksi ilmiah tahun 1970-an. Namun, hotel berbentuk kerang ini memang didesain tahan yang banjir akibat kenaikan ekstrim permukaan air laut. Juga terhadap gelombang. Ark Hotel dapat mengapung dan timbul secara otomatis di permukaan air.


Tak hanya itu, hotel ini juga tahan gempa, dan bisa didirikan di daerah yang berbahaya secara seismik. Arsiteknya mengklaim, desain yang terdiri dari konstruksi busur dan kabel dengan bantalan bisa mendistribusikan berat secara merata saat terjadi lindu.

Selain itu, struktur bawah tanahnya berbentuk tempurung, tanpa tepian atau sudut. Hotel raksasa yang mengambang ini diklaim juga sebagai 'biosfer', surga yang nyaman bagi para penghuninya, bahkan saat bencana sekalipun.

Desain hotel futuristik ini menggunakan panel matahari dan instalasi pengumpul air hujan, menjamin ketersediaan energi, juga air bagi para penghuninya.

Lingkungan yang mirip rumah kaca juga memungkinkan tanaman tumbuh subur, membantu meningkatkan kualitas udara dan juga menyediakan makanan.

Selain itu, strukturnya yang tembus pandang membuatnya hemat energi di siang hari. Cukup memanfaatkan energi matahari. Untuk memastikan kualitas cahaya, bingkai kaca dilengkapi pembersih otomatis.


Menurut Alexander Remizov dari Remistudio, ada dua pertimbangan utama dalam desain ini.

"Pertama, meningkatkan pengamanan dan pencegahan terhadap kondisi lingkungan yang ekstrim dan perubahan iklim. Yang kedua adalah melindungi lingkungan alam dari aktivitas manusia," kata dia, seperti dimuat Daily Mail, 10 Januari 2011.

Bahtera ini juga dimaksudkan untuk menjawab tantangan lingkungan global saat ini. Juga untuk mendukung sistem pertahanan hidup.

"Semua tanaman dipilih yang sesuai, efisiensi pencahayaan, dan produksi oksigen. Juga bertujuan untuk menciptakan ruang yang menarik dan nyaman," kata dia.
Remizov menambahkan, atap hotel yang transparan menjamin ada cukup cahaya bagi tanaman dan untuk menerangi interior.
Perancangnya mengklaim, Ark Hotel bisa didirikan hanya dalam waktu beberapa bulan di seluruh bagian dunia. "Bagian-bagiannya bisa disatukan dalam waktu tiga sampai empat bulan," kata Remizov.

Hingga kini hotel ini masih berbentuk rancangan, para arsiteknya sedang mencari investor untuk membuatnya nyata. Selain jadi hotel yang nyaman untuk rehat, Ark Hotel bisa menjelma menjadi lokasi pengungsian di masa depan.

Senin, 17 Januari 2011

Para Terpilih dalam Terungku

17 JANUARI 2011
Para Terpilih dalam Terungku
BERBAGI blok di tahanan Cipinang, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo berkonsultasi dengan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Rumajar. "Kasus kami sama, jadi dia curhat ke saya," kata Jefferson, Rabu pekan lalu.

Jefferson, terdakwa perkara korupsi anggaran Kota Tomohon yang merugikan negara Rp 33 miliar, dilantik jadi wali kota di Kantor Kemen-terian Dalam Negeri, -Jumat dua pekan lalu. Menurut Jefferson, Yusak berkonsultasi dengannya supaya bisa segera dilantik.

Yusak, terdakwa pengadaan kapal tanker dan penyelewengan dana pemerintah 2005-2007, berbeda nasib dengan Jefferson. Rahayu, penasihat hukumnya, mengatakan sudah minta izin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar Yusak dilantik di Boven Digul, Papua. Ia melampirkan surat permohonan izin pelantikan dari Gubernur Papua. "Tapi permintaan itu ditolak," kata Rahayu. Yusak divonis hukuman penjara empat setengah tahun pada November tahun lalu.

Jefferson dan Yusak hanya dua dari sebelas calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kasus mereka bergulir ke pengadilan setelah mereka menang dalam pemilihan. Beberapa orang dilantik ketika akhirnya menjadi penghuni sel tahanan. Dua di antaranya adalah Bupati Lampung Timur Satono dan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh, kasus seperti Jefferson dan Yusak akan terus terjadi. Penyebabnya, tersangka dan terdakwa kasus korupsi boleh maju dalam pemilihan kepala daerah. Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih yang berkekuatan hukum tetap. Mereka yang masih dalam proses banding atau kasasi bisa melenggang ke kursi kepala daerah.

Fahmi menceritakan, sejak 2003 ICW sudah mengusulkan aturan buat menangkal tersangka atau terdakwa korupsi jadi calon kepala daerah. Caranya, membuat syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela. "Korupsi itu dikategorikan perbuatan tercela," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Edi Mihati, mengatakan soal status tersangka dan terdakwa sempat jadi perdebatan dalam penyusunan undang-undang politik. Partainya meminta agar dicantumkan klausul calon yang terlibat kejahatan tak boleh maju dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Para penentang menolak dengan dalih status terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. Aturan itu, oleh penentang, dianggap melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Diputuskan larangan hanya dikenakan pada mereka yang pernah divonis penjara lima tahun atau lebih. "Tidak terpikir akan ada banyak kasus seperti Tomohon sekarang ini," kata Edi. "Memang sudah waktunya undang-undang itu diubah."

Syarat calon kepala daerah itu merupakan imbas dari perdebatan tentang undang-undang politik. Pada 2003, ketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah disusun, Dewan terpecah oleh pelbagai kepentingan. PDIP berusaha menekan syarat pendidikan calon presiden, yang berpeluang mengganjal pencalonan Megawati Soekarnoputri, ketua umum partai itu. Adapun Partai Golkar berusaha menghadang larangan pencalonan terdakwa, yang bisa menghadang Akbar Tandjung, Ketua Umum Partai Beringin.

"Berkat lobi dan barter politik, pasal-pasal yang mengganjal itu hilang," kata ujar seorang sumber. "Syarat tidak sedang jadi tersangka dan terdakwa juga ikut mental." Edi membantah informasi itu. "Itu hanya analisis," ujarnya.

Terjepit kritik, pemerintah berniat merevisi persyaratan calon kepala daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, akan dimasukkan klausul yang tak membolehkan terdakwa mencalonkan diri. Soal tersangka, menurut Gamawan, pemerintah akan memberikan pengecualian. Katanya, "Pemerintah masih harus menganut asas praduga tak bersalah."

Oktamandjaya Wiguna, Pramono

Kabinet Montesqieu van Cipinang

17 JANUARI 2011
Kabinet Montesqieu van Cipinang
TIADA kudapan atau minuman hangat. Tinutuan, bubur khas Tomohon, pun tak terhidang. Hanya ada botol air mineral di atas meja. Di sudut ruang besuk Rumah Tahanan Cipinang, Jumat sore dua pekan lalu, rapat darurat itu dihelat. Empat orang mengelilingi meja kotak kurang dari satu meter persegi.

Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wali Kota Tomohon, memimpin rapat. Istrinya, Jeanny Prestini Montola-lu, mendampingi. Di depan mereka dua anggota staf Jefferson: Merry Wajong, Asisten Administrasi dan Kepegawaian, dan Janny Tulus, Asisten Keuangan Kota Tomohon. Suara mereka tak keras amat, bercampur dengan riuh tahanan yang bertemu dengan pengunjung.

Inilah rapat penyusunan "kabinet" Jefferson, yang dilantik pada hari yang sama di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta. Mendekam di sel tahanan sejak September tahun lalu tak menghalanginya menjadi pemimpin kota di Sulawesi Utara itu.

Bersama anak buahnya, terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2008 sebesar Rp 33,4 miliar itu menyusun orang-orang yang akan menduduki posisi setingkat eselon dua dan tiga di Tomohon. Sekitar satu jam, rapat selesai. Keputusannya, para pejabat terpilih akan dilantik di Cipinang. "Mumpung semua masih di Jakarta," kata Jefferson yang ditemui Tempo, Rabu pekan lalu. Cerita ini pun dibenarkan Janny Tulus. "Rapat membahas pelantikan."

Jadilah aula di Rumah Tahanan Cipinang dipenuhi seratusan orang, esok harinya. Sejarah pun mencatat pelantikan 28 pejabat eselon tiga dilakukan di kompleks penjara. Adapun 18 pejabat eselon dua memperoleh nota dinas untuk mengganti posisi pejabat lama. "Suasananya ramai, makanannya juga banyak," kata seorang narapidana yang menyaksikan pelantikan itu.

Kepala Rumah Tahanan Edi Kurniadi mengaku tak mengetahui Jefferson berencana mengadakan pelantikan. Dalam surat yang diajukan Jefferson sepekan sebelumnya, tak disebutkan acara itu. "Jefferson meminjam aula hanya untuk syukuran," kata Edi. Jefferson mengaku mengelabui Edi. "Kalau tak menipu, tak bisa dipinjami aula," katanya.

Wakil Wali Kota Jimmy Eman tak mengikuti rapat dan pelantikan di Cipinang karena sakit. Baru sehari kemudian, Jimmy datang. Jefferson memerintahkan wakilnya itu segera mengesahkan anggaran pendapatan belanja da-erah. Senin malam, setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kekuasaannya�untuk sementara�berakhir. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menandatangani penonaktifan sementara sang wali kota. Ia menyandang predikat wali kota dengan masa jabatan tersingkat setelah dilantik.

l l l
DUA pekan terakhir, "popularitas" Jefferson begitu melejit. Selain pelantikan pejabat Tomohon di Cipinang, media massa menyoroti pelantikan Jefferson oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang di kantor Kementerian Dalam Negeri. Ia dinilai tak pantas dilantik karena berstatus terdakwa. "Pelantikan itu pelecehan serius terhadap etika politik," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.

Jefferson datang ke Kementerian Dalam Negeri dengan mobil Toyota Innova milik Komisi Pemberantasan Korupsi dan dikawal dua petugas kepolisian. Setelan seragam putih baru dikenakannya di kantor Kementerian. Bukan seragam baru yang dibawakan keluarganya dari Tomohon, ia mengatakan, "Ini seragam tahun lalu."

Pengacara Jefferson, Elza Syarief, menilai mereka yang mempermasalahkan pelantikan kliennya tak tahu hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tak melarang terdakwa dilantik sebagai kepala daerah. Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan pelantikan sudah sesuai dengan prosedur. Partai Beringin merupakan pengusung Jefferson, yang juga wali kota 2005-2010, pada saat pemilihan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mendukung pernyataan Elza dan Setya. "Bagaimana bisa kepala daerah dinonaktifkan kalau tak dilantik dulu?" kata Djohermansyah.

Ihwal pelantikan di kantor pemerintah, Djohermansyah menceritakan, pengadilan korupsi tak mengizinkan pelantikan diadakan di Tomohon, melainkan harus di Jakarta. Semula pengadilan menyatakan pelantikan harus diadakan di Cipinang. Tapi Sinyo Sarundajang menolak dan meminta pelantikan di kantor Kementerian. Djohermansyah mengaku hanya memfasilitasi keinginan Sarundajang.

Memanfaatkan momentum berada di luar penjara, Jefferson langsung menggelar rapat perdana dengan wakilnya seusai pelantikan. Keputusannya: membatalkan pengangkatan pejabat eselon dua dan tiga yang dilakukan oleh pejabat Wali Kota Tomohon, Gerson Mamuaja. Menurut Jefferson, Gerson sebagai pejabat wali kota tak boleh memutasi pejabat.

Proses pembatalan itu begitu cepat. Staf Jefferson sudah menyiapkan komputer, mesin pencetak, dan surat berkop "Pemerintah Kota Tomohon". Tapi pembatalan menyisakan masalah. Terjadi kekosongan di sejumlah posisi. Setelah surat pembatalan diteken, Jefferson kembali ke Cipinang untuk mempersiapkan pelantikan di penjara.

l l l
PENAMPILANNYA tetap resik meski hampir empat bulan pindah ke penjara. Saat bertemu dengan Tempo, potongan rambut spike-nya terlihat segar dan basah. Aroma parfum maskulin keluar dari kaus Hard Rock Cafe Hollywood biru tua yang membungkus kulit putihnya. Kacamata dengan frame separuh mempermanis wajahnya. Kakinya ditutup sepatu olahraga Nike putih-kuning-merah.

Sungguh tak terlihat rupa seorang pesakitan yang menempati sel C1 berluas sepuluh meter persegi. Jefferson begitu perlente. "Sepekan tiga kali saya masih olahraga," kata Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia Tomohon ini.

Pada 2005, dalam usia 39 tahun, mantan anggota DPRD Tomohon ini menjadi wali kota termuda di Indonesia. Periode berikutnya, ia meninggalkan wakilnya, Linneke Syennie Watoelangkow, Ketua Partai Demokrat Sulawesi Utara. Jefferson menggandeng Jimmy Eman, anggota DPRD dari Golkar.

Keduanya maju dengan sokongan Partai Beringin. Golkar memang memenangi Pemilihan Umum 2009 di Tomohon. Dari 20 kursi DPRD, Golkar mendapat delapan kursi DPR.

Pertengahan Juli tahun lalu atau tiga hari sebelum masa kampanye, komisi antikorupsi menetapkan Jefferson sebagai tersangka korupsi APBD 2006-2008 sebesar Rp 33,4 miliar. KPK menduga Jefferson menggunakan modus bantuan sosial fiktif untuk kepentingan pribadi.

Status boleh tersangka, tapi Jefferson memenangi pemilihan yang diikuti empat pasang calon itu. Ia memperoleh 37,7 persen dari 56 ribu suara sah. Unggul kurang dari 2.000 suara dari lawan terberatnya, Linneke Watoelangkow, yang memperoleh 19.785 suara. Kemenangan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penghitungan suara ulang.

Jefferson dicokok KPK pada 22 September atau sebulan sebelum penghitungan ulang digelar. Penghitungan ulang tak menghapus kemenangan Jefferson-Jimmy. Meski menghuni tahanan, dukungan terhadap Jefferson tak pernah berhenti. Menurut se-orang te-naga pendamping rumah tahanan, hampir tiap hari Jefferson menerima tamu. "Kadang bisa puluhan orang sekali datang," kata petugas itu.

Golkar juga memberi dukungan penuh untuk Jefferson. Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Setya Novanto tercatat mengunjungi Jefferson dua hari setelah penahanan. "Jefferson punya prestasi bagus untuk Golkar. Wajar kalau Aburizal mendukung dia," kata Setya.

Meski mengaku sempat enggan dilantik, Jefferson mengaku tetap mengendalikan Tomohon dari penjara. Berkali-kali ia mengontak bawahannya melalui telepon seluler istrinya. Jeanny Prestini Montolalu, kata sang suami, hampir setiap hari membesuk. Kadang Jefferson menelepon langsung. "Lebih sering lewat BlackBerry Messenger," katanya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jefferson sadar harus bergerak cepat. Ia menyiapkan strategi cadangan supaya bisa memenangi pemilihan kepala daerah sebelum masuk penjara. "Siapa yang bisa lolos kalau sudah jadi tersangka KPK?" katanya.

Menteri Dalam Negeri terlihat kesal dengan ulah Jefferson mengadakan pelantikan di Cipinang. Menteri menilai Jefferson memanfaatkan rentang waktu pelantikan dan penonaktifan. "Tak pantas," kata Gamawan Fauzi.

Adapun Djohermansyah Djohan menilai Jefferson tak menghargai Kementerian Dalam Negeri. "Dia saja kami lantik di sini supaya pantas. Eh, malah gantian melantik dari penjara," katanya.

Sekali lagi, sama seperti pelantikan Jefferson, Djohermansyah mengatakan tak ada aturan yang melarang pelantikan di penjara. Ia membantah lembaganya memberi waktu Jefferson memimpin Tomohon selama tiga hari. Penonaktifan baru dilakukan pada Senin malam karena Kementerian Dalam Negeri harus menunggu registrasi dari pengadilan soal status terdakwa Jefferson. "Sabtu dan Ahad kan pengadilan libur," katanya.

Jefferson cuek dengan semua pandangan negatif tentang dia. Saat ini ia tak mau lagi berurusan dengan Tomohon. Ia masih berkonsentrasi pada proses pengadilan. Komunikasi intensif dengan pengacara terus dilakukan. "Tak ada instruksi lagi," ujarnya.

Sama seperti mencetak rekor sebagai wali kota termuda, ia optimistis bisa mencetak rekor sebagai tahanan KPK pertama yang lolos dari jerat hukum. Sekaligus memimpin lagi Tomohon dari tempat semestinya. Ia berkilah, "Tidak semua orang dalam penjara adalah penjahat."

Pramono

Inilah 12 Instruksi Presiden Terkait Kasus Gayus

Inilah 12 Instruksi Presiden Terkait Kasus Gayus
Tribunnews.com - Senin, 17 Januari 2011 15:50 WIBShare + –


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 poin instruksi presiden (Inpres) terkait penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan. Instruksi itu disampaikan langsung Presiden usai memimpin rapat terbatas (ratas) soal penuntasan kasus Gayus Tambunan di Kantor Presiden Jakarta,Senin (17/01/2011).

"Ke-12 instruksi ini yang saya keluarkan kepada seluruh instansi Pmerintah untuk menyelesaikan kasus Gayus Tambunan," kata Presiden

Berikut ke-12 instruksi presiden itu:

1.Kepada kepolisian RI, Kejaksaan, Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum saudara Gayus Tambunan.

2.Tingkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan lebih didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri.

3.Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpiul lembaga-lembaga negara itu. Dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak. Saya berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak dibawah kendali Presiden.

4.Dalam penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Pada 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada masalah perpajakan manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemerinksaan terhadapnya.

5.Guna meningkatkan efektifitas penegakan hukum, saya berpendapat metode pembuktian terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di negara kita.

6.Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara termasuk perlunya dilakukan perampasan uang dari kasus korupsi Gayus.

7.Saya instruksikan untuk memberikan tindakan administrasi dan disiplin sanksi hukum bagi yang dinyatakan bersalah bagi semua pejabat yang nyata-nyata melakukan kejahatan, pelanggaran, dalam hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Bagi lembaga yang belum lakukan itu bisa segera lakukan dalam 1 minggu kedepan.

8.Bagi organisasi atau lembaga yng pejabatnya lakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa depan dan ini saya berikan waktu satu bulan kedepan ini.

9.Kita akan lakukan peninjauan secara serius terhadap sistem kerja terhadap semua peraturan yang memiliki lubang-lubang hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.

10.Saya ingin dapatkan laporan secara berkala, dari kemajuan penuntasan kasus Gayus termasuk pelaksanaan Inpres yang secara tertulis akan saya keluarkan setiap dua minggu.

11.Saya juga instruksikan untuk menjelaskan atau mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan kasus Gayus secara berkala dan insidensial agar masyakarat ikuti apa yang telah dan sedang dilakukan penegak hukum termasuk unsur pemerintah terkait.

12.Saya menugasi saudara Wapres (Wakil Presiden Boediono) untuk memimpin kegiatan pegnawasan, pemantauan inpres ini dengan dibantu satgas pemberantasan mafia hukum.

Penulis: Hasanuddin Aco | Editor: Prawira Maulana

Rekomendasi (0)

Ribuan Profesor Kumpul di Manado

Ribuan Profesor Kumpul di Sulut


SULAWESI Utara sebagai salah satu daerah tujuan Meeting Incentive Convention Exhibition (MICE) makin ‘tertancap’ dalam. Buktinya, ribuan Guru Besar (baca: profesor) akan berkumpul di Manado untuk mengikuti Konferensi Guru-Guru Besar se-Indonesia ke-3, di Hotel Peninsula, 27-29 Januari 2010. Panitia konferensi yang mempertemukan semua profesor dari seluruh Indonesia terus mematangkan persiapan. Sebagai tuan rumah konferensi, Forum Intelektual Indonesia (FII) Cabang Manado giat menggelar road show. ‘’Kami kebut waktu karena acaranya tinggal dua puluh hari lagi,’’ kata Ketua Panitia Konferensi Prof Dr Dolvie Mokoagouw, didampingi tim kerja saat bertandang ke Manado Post, Jumat (7/1) kemarin. Mokoagouw didampingi Sekretaris tim Prof Dr Adri Lonan, Wakil Ketua Prof Dr Redsway Maramis, Prof Dr Majid Abdullah MH, Prof Dr Lotje Kawet, dan Prof Dr Joyce Lapian menjelaskan, panitia lokal dan panitia nasional akan bertemu Presiden dan Wapres untuk membuka dan menutup acara konferensi. Panitia baru memastikan tiga menteri bersedia hadir untuk membawa materi di konferensi. ‘’Pak Freddy Numbery (Menteri Perhubungan), Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dan Mendagri Gamawan Fauzi. Kami lagi menunggu konfirmasi menteri lain,’’ ujar Maramis. Dua juru bicara Lotje Kawet dan Joyce Lapian memperkirakan peserta konferensi akan mencapai 1.000 orang, dari 3.000-an yang dimiliki negeri ini. Yang sudah registrasi hadir telah mencapai 250 orang. ‘’Peserta dari Sulut sendiri diperkirakan mencapai 200 guru besar, terdiri dari 110 guru besar Unsrat dan 90 dari Unima,” kata Lotje. Menariknya, konferensi di Manado ini merupakan yang pertama di luar Jawa. â€Å“Yang pertama di Jakarta, kedua di Surabaya, dan ketiga di sini,” kata Mokoagouw. â€Å“Sebenarnya Bali meminta, tapi sejumlah profesor minta di Manado,” tambah Maramis. Pasca WOC, CTI Summit, dan Sail Bunaken, nama Manado makin terkenal sebagai lokasi yang tepat untuk even-even berskala nasional bahkan internasional. Sejumlah profesor juga ingin melihat tanah kelahiran Sam Ratulangi, orang pribumi pertama yang meraih gelar doktor di jaman penjajahan. Lanjut Maramis, para profesor yang bakal hadir ini adalah mereka yang lulusan dari universitas di luar negeri, bahkan sebagian lainnya berkiprah di manca negara. â€Å“Ini merupakan kesempatan bagus memperkenalkan Sulut ke luar negeri lewat para Guru Besar ini,” tambahnya. Direktur Utama Manado Post Suhendro Boroma didampingi Pemred Manado Post Marlon Sumaraw, Redpel Tommy Waworundeng, dan Manager Iklan Deyke Rarobong merespon forum ilmiah ini. Sebagai koran terbesar dan terpercaya di Sulut, Manado Post siap menjadi media partner sebelum sampai berakhirnya acara. â€Å“Pada dasarnya acara seperti ini membantu kepentingan daerah dan ikut mempromosikan potensi ekonomi Sulut,” kata Boroma.(art/ham)

Sabtu, 15 Januari 2011

Materi perkuliahan Pancasila Oleh Bung Karno (Presiden Pertama RI )

Sekalipun begitu, Bung Karno tidak berhenti memberi pemahaman kepada rakyat Indonesia, tentang pemisahan agama dan negara. Berikut antara lain kata-kata Bung Karno yang diucapkan saat memberi materi pada kursus Pancasila tahun 1958 di Jakarta:

“… Kita langsung terjun di dalam fase negara nasional ini. Maka oleh karena itu di dalam perdebatan saya dengan beberapa pihak, saya berkata: ‘Republik Indonesia bukan negara agama, tetapi adalah negara nasional, di dalam arti meliputi seluruh badannya natie Indonesia’.

Dan apa yang dinamakan natie? Sebagai tadi sudah saya katakan, ialah segerombolan manusia dengan jiwa le desire d’etre ensemble, dengan jiwa, sifat, corak yang sama, hidup di atas satu wilayah yang nyata-nyata satu unit atau satu kesatuan.

Maka, jikalau kita membantah anggapan, baik daripada pihak agama maupun dari pihak Marxis yang dangkal bahwa kita harus berdiri di atas kebangsaan dan mereka berkata tidak, pada hakikatnya ialah oleh karena ada salah paham tentang apa yang dinamakan kebangsaan. Pihak agama kadang-kadang tidak bisa mengadakan batas yang tegas antara ini adalah agama, ini adalah kenegaraan.

Negara tidak boleh tidak harus mempunyai wilayah, agama tidak. Adakah negara tanpa wilayah? Tidak ada! Negara harus mempunyai wilayah. Syarat mutlak daripada negara yaitu teritori yang terbatas. Dan agar supaya negara kuat, maka wilayah ini harus satu unit. Dan bangsa yang hidup di dalam satu unit itu akankah menjadi bangsa yang kuat, jikalau ia mempunyai rasa kebangsaan bukan bikin-bikinan, tetapi yang timbul daripada objectieve verhoudingen.

Agama tidak memerlukan teritorial, agama cuma mengenai manusia. Tapi lihat, orang yang beragama pun, aku beragama, engkau beragama, orang Kristen di Roma beragama, orang Kristen di negeri Belanda beragama, orang Inggris yang duduk di London beragama, pendeknya orang-orang beragama yang dalam agamanya tidak mengenal teritorial. Kalau ia memindahkan pikirannya kepada keperluan negara, ya tidak boleh tidak harus berdiri di atas teritorial, di atas wilayah. Tidak ada satu negara, meskipun negara itu dinamakan agama Islam, tanpa teritorial….:

“… Jadi, Saudara-saudara, saya ulangi, salah paham letaknya di situ. Tidak bisa membedakan antara apa yang diartikan dengan agama, apa yang diartikan dengan negara. Itulah sebabnya maka selalu hal ini menjadi persimpangsiuran di dalam pembicaraan-pembicaraan….”

Begitu antara lain Bung Karno mendidik rakyatnya yang senantiasa akan diombang-ambingkan akibat gempuran berbagai ideologi yang hendak dipaksakan untuk mengganti ideologi yang sudah ada. Hampir dapat dipastikan, upaya ke arah sana tidak akan pernah sirna sampai bumi ini hancur lebu

Selasa, 11 Januari 2011

KAMUS ISTILAH HUKUM

Kata Arti/Definisi
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan
pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik
Acara pemeriksaan
singkat
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara
pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan
tindak pidana ringan
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling
lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima
ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang
menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum
sequitur
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat
tinggal
Actor sequitur forum
rei
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,
berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Administrasi
pengadilan
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan
efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur
administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim
dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap
anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal
persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi perkara
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam
rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,
persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan
putusan pengadilan.
Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara
asing
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di
wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan,
baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/
adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan
keputusan
Kata Arti/Definisi
Akta
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang
sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu
oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik
dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di
dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat
untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah
tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa
bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk
itu
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan
sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa
diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti
yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam
pasal 184 kuhap
Alat bukti surat
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan
sumpah
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum
terjadi
Amnestie
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)
yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana
(delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah
melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan
hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et
alteram partem
Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan
hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap
benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda
itu berada
Asas exceptio non
adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan
demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro
reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan
yang menguntungkan terdakwa
Kata Arti/Definisi
Asas kebebasan
berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak
tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi
syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad
baik
Asas kebenaran
materiil
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian
hukum
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara
Asas lex specialis
derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus
dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior
derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan
yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus
didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua
kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt
servanda
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang bersangkutan
Badan hukum
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara
Pemeriksaan
tersangka/saksi
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu
oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan
tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang
mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan
dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus
delicti
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari
suatu kejahatan
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan
hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian
terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Kata Arti/Definisi
Bebas dari segala
dakwaan /
Vrijspraak
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil
pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan
kepentingan
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan
orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu,
yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara
Persidangan (BAP)
Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari
keterangan saksi, terdakwa dan ahli
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,
sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan
kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta
proses peradilan yang seharusnya.
Kadaluarsa
(verjaring)
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga
mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu
testimonium de
auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang
merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari
orang lain
Delik
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja
ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak
yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga
merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam
undang-undang
Delik commissionis
per ommissionis
commissa
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang
(delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik
yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan
pemberatan
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat
keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat
Kata Arti/Definisi
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh
pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut
harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts
delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau
tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan
Delik ommissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan)
menurut undang-undang
Delik materiil
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari
perbuatan itu
Delik undang
undang/ wet delict
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang
mengancamnya dengan pidana
Deposisi
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar
pengadilan
Derdenverzet /
perlawanan pihak
ketiga
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan
kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan
menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in
abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang
telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan
kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili Tempat kediaman tetap
Droit de preference
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang
dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain
yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigenrichting /
tindakan main hakim
sendiri
Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang
berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksaminasi publik
terhadap suatu
putusan pengadilan
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum
yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
Kata Arti/Definisi
Eksekusi
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap
Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok
perkara
Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Events of
defaults/wanprestasi
/ cidera janji/trigger
clausel opeisbaar
clause
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian
kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan
biaya lainnya yang timbul
Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual /
actual damages
Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung
dengan mudah sampai ke nilai rupiah
Ganti rugi karena
perbuatan melawan
hukum
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah
menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena
wanprestasi
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak
memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian
sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada
kerugian material sama sekali
Ganti rugi
penghukuman /
punitive damages
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian
yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si
pelaku
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas
lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik
didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan
Kata Arti/Definisi
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan perwakilan
/ Class Action
Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak
mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan
tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan
kelompok
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih
yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri
meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang
jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara
wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung
Hakim
Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili)
suatu perkara
Hakim ad hoc
Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan
profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
Hakim bersifat
menunggu/ judex ne
procedat ex officio
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada
yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak
diajukan kepadanya
Harta pailit
Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan
Hukum
yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging)
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan
yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan
jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan
kerusakan hutan.
In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini
Jaksa
Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka
waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
Kata Arti/Definisi
Judex Hakim
Judex facti (dalam
hukum perdata)
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakimhakim
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum Keputusan
Juncto
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun
1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982
tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6
tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang
nomor 12 tahun 1997.
Kaidah hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
Keadaan kahar;
keadaan
memaksa/force
majeure /
overmacht
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi
publik
melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan
hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan
eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar
hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan
pembuktian formil
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda
tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang
peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa
yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan
declaratoir
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
Kata Arti/Definisi
Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak
Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini
Keterangan saksi
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
Keterangan
terdakwa
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan
atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1)
KUHAP)
Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut
(kewenangan
mutlak)
Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu
dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur konkuren
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan
tertentu
Kreditur separatis
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu,
misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada
tagihan-tagihan kreditu lain
Kualifikasi gugatan
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari
tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan
lain-lain
KUHAP
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Lembaga
perlindungan saksi
dan korban
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan
dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi
dan korban
Kata Arti/Definisi
Locus
delictie/tempat
kejadian perkara,tkp
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat
yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang
berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat
dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya
melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam
perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut
perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Masa percobaan
Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada
seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak
mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat
dipidana
Menejemen alur
perkara
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara
berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan
penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi perkara
Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses
administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu
perkara
Nebis in idem
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya
Nullum delictum
nulla poena sine
praevia lege poenali
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan
pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan
Onrechtmatigedaad(
tort/perbuatan
melawan hukum)
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18
tahun 2003 tentang advokat
Pailit
Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar
hutang-hutangnya.
Panitera
Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim
dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera pengadilan/
clerk of the court
Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala
dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to
perform general office work)
Pembantaran
penahanan
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat
inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani
rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan
bersyarat
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga
masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari
Kata Arti/Definisi
9 (sembilan) bulan.
Pembuatan berita
acara pemeriksaan
tersangka dan saksi
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh
penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah
jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik
pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat
uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada
waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa,
keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara
Pembuktian
Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang
memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran
peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian
terbalik/pidana
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana,
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan tindak
pidana ringan/
pemeriksaan
cepat/summir
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh
ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan
dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211
s/d 216 KUHAP)
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik,
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangguhan
penahanan
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu
penahanannya berakhir
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hukum
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar
undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hukum
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam
kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan
mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan
hidup
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Kata Arti/Definisi
Pengakuan di muka
hakim di
persidangan
Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan
dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang
membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak
atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang
mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengawasan
narapidana
Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas
dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat
Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan
atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umun
Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan
penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
KUHAP
Penyidik pembantu
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat
serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala
kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan
kesatuan masing-masing
Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya
Penyitaan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi
pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan
melanggar atau
melawan hukum
Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain
Perbuatan pidana
formil/ delik formil
Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar
melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan
Percobaan
Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebabsebab
di luar kehendak pelaku
Perdamaian
Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang
sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
Kata Arti/Definisi
Perikatan kumulatif perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
Perjanjian
perdamaian/dading
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara
yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu
perkara
Perkara koneksitas
Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk
lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/
penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan
terletak pada kepentingan militer
Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi
Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan
kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi
termasuk perlindungan hukum
Persetujuan timbal
balik
Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara
perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu
gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh
hakim atau pengadilan
Piutang Hak untuk menerima pembayaran
Pleidooi/nota
pembelaan
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat
hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum
sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar
alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar
terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Posita
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan
dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of
evidence
Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat
dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang
dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Kata Arti/Definisi
Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya
suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan
condemnatoir
Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi
Putusan insidentil
Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat
hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan lepas
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui
pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana
Putusan pengadilan
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang
dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya
atas pokok perkara atau putusan akhir
Putusan provisionil
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak
yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna
kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
Putusan sela /
antara
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan
perkara
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun
telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Rehabilitasi
kepailitan
Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi
tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi
Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan
wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak
oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Resume bap
tersangka/saksi
Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi
yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Kata Arti/Definisi
Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Saksi
ahli/keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan
Saksi korban
Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan
pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Sita
Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim,
atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang
(tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan,
sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
Sita conservatoir
Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual
barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita maritaal
Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita
tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan
sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan
lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang
disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
Sita revindicatoir
Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di
tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
Sitaan gadai
Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit
sebagai pemegang gadai
Surat dakwaan
Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan
pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat
nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana
perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh
terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undangundang
tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak
pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah
benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul,
terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut.
Surat gugatan
Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan
negeri yang berwenang.
Surat keterangan
ahli
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi daripadanya
Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan
Kata Arti/Definisi
hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya
di depan hukum
Surat kuasa khusus
Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus
untuk hal-hal tertentu saja
Surat sanggup
Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan
untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup
bayar/ promissory
note
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya
Terdakwa
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana)
yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14
jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat
Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau
tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana
Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau
pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan
Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari
pihak penderita atau korban
Tindak pidana
khusus
Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang
memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya,
tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari
ketentuan yang dimuat dalam kuhp
Kata Arti/Definisi
Tindak pidana
korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara
atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan;
c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21
peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420,
423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Tuntutan hak
Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
Upaya hukum
Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang
berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang
kuhap
Upaya hukum biasa
Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau
penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili
dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan
tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk
kasasi)
Utang piutang
Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang
yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
Wanprestasi
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak
memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat
dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim
lainnya dalam perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk
adm negara)
Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian
dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian;
Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka
pengadilan
Berkas perkara
Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak
maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Putusan Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding
Kata Arti/Definisi
berkekuatan hukum
tetap
maupun kasasi
Surat dakwaan
kumulasi
Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan
atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan
gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana
ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya
karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan
alternatif
Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara
saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk
menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak
pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan
subsidair
Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih)
dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang
“terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “
yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat
kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan
campuran
Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider
atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian
yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Gugatan balik
Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya
kepada penggugat
Hakim Pengawas
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk
perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan
oleh kurator.
Hakim Pengawas
dan Pengamat
(Kimwasmat)
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan
untuk perkara pidana
Juru sita :Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan
Kasus Posisi : Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra memori kasasi : Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi
Kuasa hukum : Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum dimuka pengadilan
Kata Arti/Definisi
Memori kasasi :
Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi
Penetapan hakim : Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama
Perkara-perkara yang telah didaftarkan : Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara yang belum diputus : Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
Pro bono : Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
Sitaan umum : Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya
Upaya paksa : Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka
melaksanakan proses peradilan

HUKUM ACARA PIDANA DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Republik Indonesia, Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No. 4 tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia. 1985.
Human Right A Complitation of International Instruments, (New York, United
Nation, 1993) hal 3.
Indonesia legal Centre Publishing, Klien dan Penasehat Hukum, Yudha Pandu,
2001.
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku I.
Sinar Grafika. 2002.
_________________, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, buku
II. Sinar Grafika. 2002.
Mangasi Sidabutar. Hak Terpidana, Terpidana , Penuntut Umum Menempuh Upaya
Hukum. Raja Grafindo Persada. 1999.
Osman Simanjuntak. Teknik Tuntutan dan Upaya Hukum. 1994.
R. Soesilo. Hukum Acara Pidana. Politeia. 1982.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Republik Indonesia, Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Republik Indonesia, Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Yurisprudensi MARI No. 11 PK/Pid/1993 tanggal 13 Desember 1994 yang
menyatakan : Alasan peninjauan kembali berupa keterangan terdakwa Asun dalam
suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang bahwa ia membunuh Pamor
dalam perkara pidana lain, dimana terdakwanya adalah Lingah, Pangah dan Sumir
yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan Asun tersebut haruslah
ditindaklanjuti berupa Asun disidik, dituntut dan disidangkan sampai ada putusan
hakim terhadap Asun. Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti maka keterangan
atau pengakuan Asun tersebut bukan merupakan keadaan baru atau novum eks.
Pasal 263 (2) a KUHAP.
Demikian juga berkaitan dengan alasan novum sebagaimana Yurisprudensi
No. 14 K/Pid/1997 tanggal 14 November 1997 menegaskan : Putusan perkara
perdata yang menyebutkan gugatan pemohon peninjauan kembali dapat diajukan
sebagai novum dalam perkara peninjauan kembali pidana yang membatalkan
putusan kasasi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
- oOo -
1. Apabila terdapat keadaan baru sehingga menimbulkan persangkaan yang kuat
bahwa apabila keadaan tersebut diketahui waktu masih sidang berlangsung,
putusan yang dijatuhkan akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2. Apabila dalam berbagai putusan terdapat saling pertentangan.
3. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan
Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada panitera pengadilan
negeri yagn memutus perkara itu dalam tingkat pertama. Dan untuk
pertanggungjawaban yuridis, panitera pengadilan negeri yang meminta permohonan
peninjauan kembali mencatat permintaan itu dalam sebuah akte keterangan yang
lazim juga disebut akta permintaan peninjauan kembali. Akta atau surat keterangan
tersebut ditandatangani oleh panitera dan pemohon kemudian akte tersebut
dilampirkan dalam berkas perkara.
Sikap yang dapat diambil oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan
pengajuan PK adalah antara lain :
1. Apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon maka
mahkamah agung menolak PK dengan menetapkan putusan yang dimintakan
PK tetap berlaku disertai dasar pertimbangan.
2. Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon maka Mahkamah
Agung membatalkan putusan PK itu dan menjatuhkan putusan yang dapat
berupa :
a. Putusan bebas
b. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
c. Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
d. Putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
Berkaitan dengan PK terdapat beberapa Yurisprudensi MARI antara lain :
oleh karena judec factie salah menerpakan hukum. Dalam hal ini Ordonansi Bea
Stbl. 1931 No. 471 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No.
10 tahun 1985 pada 1 april 1995 sedangkan perbuatan terdakwa pada tanggal 6
Desember 1995.
C. Peninjauan Kembali / Heerzening.
Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP disebutkan : “terhadap putusan pengadilan
yan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan
peninjauan kembali pada Mahkamah Agung”.
Dalam pasal 264 ayat 3 KUHAP secara tegas menetapkan bahwa
permintaan mengajukan peninjauan kembali adalah “tanpa batas waktu”. Dalam hal
ini tidak ada batas tenggang waktu untuk mengajukan permintaan peninjauan
kembali. Kapan saja boleh diajukan.
Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu :
Dapat diajukan terhdap putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekutan hukum tetap
Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh
kekutan hukum tetap
Dapat diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai
kekutan hukum tetap
Alasan peninjauan kembali dapat berupa :
Beberapa Yurisprudensi berkaitan dengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal 20 September 1972 :
Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia tidak diberitahu tentang
permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi memori banding sehingga ia
tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak dapat diterima, karena hal
tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula kontra memori banding
tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat banding perkara diperiksa kembali
dalam keseluruhannya .
Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 :
Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan
kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya
putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.
Ilustrasi pemeriksaan kasasi mengenai salah penerapan hukum :
Posisi kasus : Pada tanggal 6 Desember 1995, Nanang Bin Jamberan melakukan
penyelundupan bawang putih ke luar negeri dengan cara sebelumnya terdakwa
membicarakan dengan Agus tentang rencana tersebut. Ketika bawang berada di
kapal tanpa dilindungi dokumen dibawa oleh Nanang maka pada saat itulah Nanang
ditangkap.
Dipersidangan Nanang di jerat dengan dakwaan primer ketentuan pasal 56 ke 2
KUHP Jo. Pasal 26 Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 Jo. UU No. 7/Drt/1995 Jo.
UU No. 8/Drt/1958 Jo. UU No. 21/Prp/1959, sedangkan subsider tindak penadahan.
Bahwa dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI membenarkan permohonan
kasasi terdakwa dengan alasan keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Banjarmasin menghukum pemohon kasasi berdasarkan UU yang tidak berlaku lagi,
Apabila dalam tenggang empat belas hari pemohon terlambat menyerahkan
memori kasasi maka haknya gugur (pasal 248 (2) KUHAP)
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak oleh panitera
disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan
kontra memori kasasi (pasal 248 (6) KUHAP)
Dalam waktu empat belas hari panitera wajib menyampaikan memori kasasi
kepada pihak yang mengajukan memori kasasi (pasal 248 (7) KUHAP)
Tambahan memori kasasi atau kontra memori kasasi masih dapat ditambahkan
masing-masing pihak dalam waktu empat belas hari sesudah permohonan
kasasi diajukan (pasal 249 (1) KUHAP)
Putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terdapat tiga macam yaitu :
1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima
Dalam hal ini bila syarat formal tidak dipenuhi.
2. Permohonan kasasi ditolak
Dalam hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak
dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau
tidak lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.
3. Permohonan kasasi dikabulkan.
Dalam hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan
oleh Mahkamah Agung.
empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa (pasal 245
(1) KUHAP)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi baik yang diajukan
oleh penuntut umum atau terdakwa maupun keduanya, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain
(pasal 246 (1) KUHAP)
Apabila lewat empat belas hari tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang
bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan (pasal 246
(1) KUHAP)
Selama perkara belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi
dapat dicabut dan permohonan kasasi dalam perkara ini tidak dapat diajukan
lagi (pasal 247 (1) KUHAP)
Apabila perkara telah dimulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sementara
pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani
membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (pasal
247 (3) KUHAP)
Pemohon kasasi wajib mengajukan momori kasasi dan dalam waktu empat
belas hari setelah menyatakan/menandatangani akte kasasi dimaksud harus
sudah menyerahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri (pasal 248 (1)
KUHAP)
Dalam hal pemohon kasasi adlah terdakwa yang kurang memahami hukum,
panitera wajib menanyakan apakan alasan kasasi tersebut dan untuk itu
panitera membuat memori kasasinya (pasal 248 (2) KUHAP)
Jika dipandang perlu, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat
kepada mereka tentang apa yang ingin diketahui atau mahkamah agung dapat
pula mendengar keterangan meeka dengan cara pemanggilan yang sama (pasal
253 (4))
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa pemohonan kasasi mengenai
hukumnya, Mahkamah Agung dapat memutus, menolak atau mengabulkan
permohonan kasasi (pasal 254)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan-peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan dengan semestinya, Mahkamah Agung mengadili
sendiri perkara itu (pasal 255 (1)).
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang Mahkamah Agung menetapkan disertai
petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan
memeriksanya lagi, mengenai bagian yang dibatalkan (pasal 255 (2)).
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung
menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (pasal 255
(3)).
Keberatan-keberatam kasasi hanya yang berkaitan dengan masalah penerapan
hukum semata dan tidak bisa didasarkan kepada penilaian terhadap fakta kecuali
bila penilaian terhadap fakta ada kekeliruan, dilihat dari segi penerapan hukum.
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kasasi kepada panitera
pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu
B. Kasasi.
Dalam bahasa Belanda “Cassatie” dalam bahasa Inggris “Cassation’ dan
dalam bahasa Perancis “Caesei” yang artinya “pembatalan putusan pengadilan
bawahan (yang telah dijatuhkan), oleh Mahkamah Agung dengan dasar :
a. Transgression; melampaui batas wewenang
b. Misjudge; salah mengetrapkan atau melanggar peraturan hukum yang berlaku
c. Negligent; adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan
oleh suatu ketentuan undang-undang yang mengancam kelalaian itu dan
membatalkan putusan itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan, dalam permintaan pemeriksaan kasasi antara lain:
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada
Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas (pasal 244 KUHAP)
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterpakan atau diterapkan
tidak sebagaimana mestinya
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (pasal 253
(1) KUHAP)
Berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung (melalui panitera) terdiri
dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara di sidang, semua
surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara itu, beserta
putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir (pasal 253 (2))
Pengadilan Negeri. Karena dalam tingkat banding, hakim wajib untuk membaca
kembali seluruh berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut.
A.2. Kontra memori banding
Kontra memori banding adalah suatu tulisan yang berupa tanggapan
terhadap memori banding atau dengan kata lain kontra banding adalah bertujuan
untuk meng-counter memori banding. Makna kontra memori banding untuk
menanggapi alasan-alasan yang dimuat dalam momori banding. Dan kontra memori
banding ini pada hakekatnya mendukung keputusan pengadilan negeri tingkat
pertama.
Akibat dari pembandingan atas suatu putusan pengadilan negeri, akan
mewujudkan pendirian yang dapat berupa :
a. Menguatkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini berarti semua hasil penilaian dan penghargaan pengadilan negeri
yang bersangkutan adlah conform dengan pendirian pengadilan negeri.
b. Mengubah putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
Dalam hal ini, sebagian saja dari hasil penilaian pengadilan negeri yang
bersangkutan yang conform dengan penilaian pengadilan tinggi, sedangkan
lainnya memerlukan perubahan sesuai dengan pendirian pengadilan tinggi.
c. Muncul putusan baru.
Dalam hal ini pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri yang
bersangkutan karena tidak didukung hasil penilaian dan penghargaan atas facti
yang ada. Putusan baru ini dapat saja berupa yang tadinya putusan pemidanaan
diubah menjadi putusan bukan pemidanaan.
a. Surat bukti yang merupakan lampiran dari berkas perkara
b. Berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri
c. Berita acara pemeriksaan dari penyidik
d. Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu
termasuk putusan surat dakwaan, dan
e. putusan pengadilan negeri
Tenggang waktu pengajuan banding ditentukan hanya 7 (tujuh) hari sesudah
putusan dijatuhkan atau dalam hal terdakwa tidak hadir dihitung setelah putusan
diberitahukan kepada terdakwa. Dalam pasal 228 KUHAP dinyatakan “jangka atau
tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari
berikutnya”
Hak pengajuan permintaan banding itu dianggap gugur apabila tidak
memanfaatkan tenggang waktu 7 (tujuh) hari itu untuk mengajukan permintaan
banding yang membawa konsekwensi hukum bahwa yang bersangkutan dianggap
telah menerima putusan pengadilan negeri yang bersangkutan.
A.1. Memori banding
Memori banding adalah risalah atau tulisan yang memuat suatu penjelasan.
Pihak yang mengajukan banding memuat memori banding untuk menanggapi
putusan pengadilan tingkat pertama dan mengajukan hal-hal yang dianggap ada
fakta-faktanya atau unsur-unsur yang luput dari pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya atau terdakwa merasa hukuman (starafmat) yang
dijatuhkan terlalu berat.
Dalam hal ini peranan memori banding yang didukung oleh data dan
dikaitkan dengan abstrak hukum sangat menentukan untuk pertimbangan hakim
banding dalam menjatuhkan putusan. Walaupun memori banding bukanlah suatu
keharusan untuk diajukan oleh pihak yang mengajukan banding atas putusan
BAB V
UPAYA HUKUM
A. Tingkat Banding (pasal 233-243 KUHAP)
Dasar hukum pengajuan banding diatur dalam pasal 67 KUHAP, yang
berbunyi :
“ Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap
putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari
segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
hukum putusan pengadilan dalam acara cepat “
Banding merupakan sarana penting untuk melakukan bantahan/sanggahan
terhadap putusan pengadilan negeri yang dianggap tidak tepat karena :
• Kelalaian dalam penerapan hukum acara
• Kekeliruan melaksanakan hukum
• Adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum, hukum pembuktian dan amar
putusan pengadilan pertama.
Banding dapat dikatakan suatu judicium novum (pemeriksaan baru) karena
jika dipandang perlu Pengadilan Tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum tentang apa yang ingin diketahui oleh Pengadilan
Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan pada peradilan tingkat ulangan dimajukan
saksi, keterangan ahli atau alasan-alasan baru (novum) yang ternyata belum
diungkapkan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Yang menjadi sasaran (objek) pemeriksaan tingkat banding adalah berkas
perkara yang diterima dari Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari :
a. Hak segera menerima atau segera menolak isi putusan
b. Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak
putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan yaitu tujuh hari sesudah
putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang
tidak hadir (pasal 196 ayat (3) jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
c. Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam waktu yang ditentukan
oleh undang-undang untuk mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan
(pasal 169 ayat 3 KUHAP jo. UU Grasi)
d. Hak meminta banding dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan
dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak
hadir (pasal 196 ayat (3) Jo. Pasal 233 ayat 2 KUHAP)
e. Hak segera mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam butir a
(menolak putusan) dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1
KUHAP yang menyatakan bahwa “selama perkara banding belum diputus oleh
pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam
hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara it utidak boleh diajukan
lagi (pasal 196 ayat 3 KUHAP).
Kekeliruan penulisan atau pengetikan terhadap huruf b, c, d, j, k dan l yaitu :
Tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum
Tetapi kekeliruan dan kesalahan dalam penulisan atau pengetikan itu dapat
diperbaiki.
Kekeliruan penulisan atau pengetikan huruf a, e, f, dan h yaitu :
Dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum
Kelalaian mencantumkannya mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Dalam yurisprudensi MARI No. 793K/Pid/1990 tanggal 16 Maret 1993 :
menurut pasal 197 KUHAP, ditentukan bahwa setiap pemidanan hakim wajib
mencamtukan dalam putusannya rumusan tuntutan pidana, sebagaimana terdapat
dalam tuntutan jaksa, ex pasal 197 ayat 1 huruf e KUHAP. Bilamana hakim lalai
memuat tuntutan pidana (requisitoir) jaksa dalam putusannya maka akibat
hukumnya adalah putusan hakim tersebut menjadi batal demi hukum.
Begitu juga dengan barang bukti, Menurut Yurisprudensi MARI No.
129K/Kr/1969 tanggal 17 Juli 1971 menyebutkan : Tidak memberi keputusan
barang bukti (surat) yang diajukan di muka sidang dan memberi keputusan atas
sesuatu barang yang tidak diajukan sebagai barang bukti di muka sidang tidaklah
mengakibatkan batalnya putusan. Judex factie tidak berwenang memberi putusan
terhadap barang yang tidak diajukan di muka sidang.
Dengan tidak mempertimbangkan dasar dan perampasan barang bukti, oleh
karena kedua keputusan tersebut sebagai kurang beralasan harus dibatalkan
(Yurisprudensi MARI No. 89K/Kr/1968 Februari 1969).
Sesudah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidan wajib
memberitahukan kepada terdakwa tentang apa yang menjadi haknya, yaitu :
J. Acara Pembacaan Putusan.
Setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup, hakim mengadakan musyawarah
terakhir untuk mengambil keputusan berkaitan dengan tindak pidana yang
disidangkan tersebut.
Bertitik tolak dari kemungkinan-kemungkinan hasil penilaian diatas,
putusan yang akan dijatuhkan pengadilan mengenai suatu perkara, bisa berbentuk :
1. Putusan bebas (vrij spraak)
2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
3. Putusan pemidanaan
4. Penetapan tidak berwenang mengadili
5. Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima
Hal-hal yang harus dimuat dalam suatu putusan (pasal 197 KUHAP) yaitu :
a. Berkepala : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Identitas terdakwa
c. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum
d. Pertimbangan yang lengkap
e. Tuntutan pidana penuntut umum
f. Peraturan undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan
g. Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara
diperiksa oleh hakim tunggal
h. Pernyataan kesalahan terdakwa
i. Pembebanan biaya perkara dan penentuan barang bukti
j. Penjelasan tentang surat palsu
k. Perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau pembebasan
l. Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus
dan nama panitera
Kekeliruan pengetikan huruf g dan I tidak mutlak membatalkan putusan,
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan delik sebagaimana
didakwakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.
H. Replik (oleh Jaksa)
Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau
penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan
wujud serta materi pokok dari pemelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam
replik tersebut.
Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan
yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai
bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.
I. Duplik
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan replik di persidangan, maka
selanjutnya giliran terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk menanggapi
replik dari jaksa penuntut umum tersebut. Tanggapan seperti ini lazim disebut
sebagai “duplik”.
Sebagai penutup dari replik dan duplik dibuat suatu kesimpulan yang
menyimpulkan semua tanggapan dan tangkisan.
Sebelum majelis hakim mengambil sikap dan menyusun keputusan,
biasanya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah masih
ada yang perlu disampaikan misalnya mohon keringanan hukum atau mohon
keputusan yang seadil-adilnya.
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum, mengajukan pembelaannya
yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa
atau penasehat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakuan secara tertulis dan
setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan
turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam mengajukan pembelaan/pledoi biasanya terdakwa dan atau penasehat
hukumnya mengajukan tanggapan, antara lain :
Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur
Jaksa penuntut umum keliru dalam menerpakan undang-undang atau pasalpasal
yangdidakwakan
Jaksa penuntut umum keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik
yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang
dipandang terbukti
Jaksa penuntut umum keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan
alat bukti yang saling tidak mendukung
Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
Perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata
Barang bukti yang diajukan bukanlah milik terdakwa, dan lain sebagainya
sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Berkaitan dengan alibi, dalam yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 :
Alibi yang dikemukakan oleh terdakwa bahwa ia pada saat dilakukannya delik oleh
para saksi (menjadi terdakwa dalam perkara lain) berada di tempat lain, maka alibi
ini dapat diterima oleh hakim, karena alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi yang
keterangannya bersesuaian satu dengan lainnya, dan diperkuat pula adanya surat
bukti (buku jurnal). Dengan adanya alibi tersebut, maka dalam putusannya, hakim
dan disertai dengan penjelasan dari setiap unsur dari delik yang didakwakan dan
dengan demikian surat tuntutan adalah gambaran (visualisasi) dari tuntutan hukum
yang akan dimohonkan kepada hakim.
Bagi terdakwa surat tuntutan menjadi bahan untuk pembelaan, karena
terdakwa dapat meng-caunter argumentasi yang dimuat jaksa penuntut umum
dalam surat tuntutan, bilamana tuntutan pemidanaan.
Bagi hakim surat dakwaan dapat menjadi bahan atau memberi corak
terhadap putusan yang dijatuhkan dan juga bahan confirmasi terhadap fakta-fakta
yang ditemukan dengan yang menjadi bahan bagi keyakinannya.
Penyusunan surat tuntutan adalah suraut karya yurudis, ilmiah dan seni
karena surat tuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan
dukungan ilmiah yang disusun dalam bahasa dan tata bahasa yang baik.
G. Pledoi / Pembelaan.
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan surat tuntutannya maka
giliran diberikan hak kepada terdakwa dan atau penasehat hukumnya untuk
mengajukan pembelaan (pledoi) (pasal 182 KUHAP).
Pembelaan (pledoi) bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang
membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala
tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukumana pidana seringan-ringannya.
Dalam pasal 182 KUHAP, dinyatakan :
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan
pidana
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO.
1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan
mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif
telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat
dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai
dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal
23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah
barang bukti yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.
F. Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir.
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan
tuntutan pidana (pasal 182 (1) KUHAP). Pemeriksaan dapat dinyatakan selesai,
apabila :
a. Semua alat bukti telah rampung diperiksa (menurut pasal 184 ayat 1 mengenai
alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan
keterangan terdakwa).
b. Semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada terdakwa maupun
saksi-saksi sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap barang bukti
tersebut.
c. Demikian juga surat-surat yang ada maupun berita acara yang dianggap penting
sudah dibacakan dalam sidang pengadilan.
Mengenai surat tuntutan maka surat tuntutan berisi bagian-bagian mana dan
ketentuan-ketentuan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa yang telah terbukti
E. Acara Pemeriksaan.
1. formalitas persidangan.
Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
- Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
- Hadirnya terdakwa dalam persidangan
- Hakim ketua sidang memimpin persidangan
- Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
- Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
- Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi
Proses pemeriksaan persidangan :
1. Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
- nama lengkap
- tempat lahir
- umur dan tanggal lahir
- jenis kelamin
- kebangsaan
- tempat tinggal
- agama
- pekerjaan
- pendidikan terakhir
2. Memperingatkan terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5. hak mengajukan eksepsi
6. pemeriksaan saksi
7. pemeriksaan terdakwa
8. pemeriksaan ahli (bila diperlukan)
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah pernah diputus dan telah
mempunyai kekutan hukum tetap (nebis in idem)
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa telah lewat waktu atau kadaluarsa
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana
yang dilakukannya
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa bukan merupakan tinda pidana akan
tetapi termasuk perselisihan perdata
- apa yang didakwakaan kepada terdakwa adalah “tindak pidana aduan” atau
“klacht delicten”, sedang orang yang berhak mengadu tidak pernah
menggunakan haknya.
3. Surat dakwaan harus dibatalkanm,
dalam hal ini karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang ditentukan pasal
143 ayat 2 huruf a.
Sebenarnya eksepsi mengenai surat dakwaan tidak membawa efek, karena
andai kata dakwaan ditolak jaksa penuntut umum masih bisa memperbaiki kembali
karena belum memeriksa pokok perkara. Kecuali bilamana “putusan pembatalan
surat dakwaan” setelah selesai pemeriksaan materi perkara oleh pengadilan negeri
atau putusan pengadilan tinggi ata putusan Mahkamah Agung.
4. waktu tindak pidana dilakukan
5. tempat tindak pidana dilakukan
Bilamana syarat-syarat materiil ini tidak dipenuhi maka surat dakwaaan batal
demi hukum (pasal 143 ayat 3 KUHAP).
D. Eksepsi.
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa dan atau penasehat
hukumnya terhadap syrat hukum formil, belum memasuki pemeriksaan hukum
materil. Pengajuan eksepsi diberikan kepada terdakwa setelah jaksa penuntut umum
selesai membacakan surat dakwaan. Majelis hakim akan menanyakan dan memberi
kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum apakah terdakwa akan
menanggapi / keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum ataukah dalam
bentuk eksepsi.
Bila terdakwa atau penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan /
tanggapan terhadap surat dakwaaan maka persidangan akan dilanjutkan dengan
pemeriksaan saksi-saksi.
Ada tiga hal yang menjadi objek eksepsi sebagaimana yang dimuat dalam
pasal 156 ayat 1 KUHAP yaitu :
1. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, meliputi :
- Keberatan tidak berwenang mengadili secara relatif (competentie relatif)
- Keberatan tidak berwenang secara absolute (competentie absolute)
2. Dakwaaan tidak dapat diterima, antara lain :
- apa yang didakwakaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau
pelanggaran
5. Surat panggilan harus memuat “dakwaan”
C. Pembacaan Surat Dakwaan.
Surat dakwaan bagi terdakwa berfungsi untuk mengetahui sejauhmana
terdakwa dilibatkan dalam persidangan. Dengan memahami surat dakwaan yang
dibuat jaksa penuntut umum maka surat dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan
bagi dirinya sendiri. Sedangkan bagi hakim sebagai bahan (objek) pemeriksaan
dipersidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan
yang akan dijatuhkan.
Bagi jaksa penuntut umum, surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan
(requisitori). Sesudah pemeriksaan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut
umum membuat suatu kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari
dakwaan yang dinyatakan terbukti.
Syarat-syarat surat dakwaan, ada 2 (dua) yaitu :
a. Syarat formal (pasal 143 ayat (2) . KUHAP
Antara lain memuat nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, serta pendidikan
terdakwa.
Tidak terpenuhinya syarat formil ini tidak mengakibatkan surat dakwaan batal
demi hukum (absolute nietig) karena tidak tegas diatur dalam undang-undang
tetapi dapat dibatalkan.
b. Syarat materiil (pasal 143 ayat (2) b. KUHAP, meliputi :
1. uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan
2. uraian secara jelas tindak pidana yang didakwakan
3. uraian secara lengkap tindak pidana yang didakwakan
B. Panggilan sidang
Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut
umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa.
Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada
hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan. Ini
berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak
dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi
kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.
Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1. Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
2. Pemanggilan harus disampaikan
a. terdakwa berada diluar tahanan :
- pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat
tinggal
- bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
- bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah
hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
- surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b. terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat
Rutan (pasal 145 ayat 3)
3. Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………………………………….`
Alamat : ……………………………………….
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
………………………… dan ………………………………
Advokat dan Penasehat Hukum
Berkantor di jalan …………………………………………..
Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.
Khusus
Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa
selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan
………………………….. sebagaimana dimaksud dalam pasal …………. KUH
Pidana dalam perkara No.___/Pid. B/2007/PN.Mdn.
Dan untuk itu :
- Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Medan
- Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum serta memajukan
pembelaan-pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan
persidangan Pengadilan Negeri Medan
- Untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam
perkara pidana tersebut.
- Untuk mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
- Untuk melakukan perbuatan-perbuatana lain yang dianggap perlu guna
melaksanakan kuasa ini
Demikian surat kuasa ini diperbuat dengan sebenarnya dengan hak subtitusi kepada
pihak lain.
Medan, April 2007
Yang menerima kuasa Yang memberi Kuasa
BAB IV
ACARA PERSIDANGAN
A. Surat Kuasa
Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya
seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak
berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang
dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat
kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja.
Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa
pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat
kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas
penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan
pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam
mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak
dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi
terdakwa dalam persidangan di pengadilan.
4. oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5. oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)
pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
permohonan deregister dalam perkara praperadilan
ketuga pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
tata cara pemeriksaaan praperadilan :
a. penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
huruf a KUHAP)
b. pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan
panggilan
c. selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
ayat 1 huruf c KUHAP)
Isi putusan praperadilan (pasal 82 ayat 2 dan 3 KUHAP), antara lain :
a. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b. Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c. Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi
d. Perintah pembebasan dari penahanan
e. Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f. Besarnya ganti rugi
g. Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h. Memerintahkan segera mengembalikan sitaan
mengajukan keberatan atau permohonan agar terhadapt tersangka
dilakukan pengalihan jenis tahanan.
Penyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke
yang lain (pasal 23 ayat 1)
Dengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan
permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.
Dalam terjadinya kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan terhadap
tersangka, maka terbuka peluang bagi tersangka atau keluarganya atau juga
penasehat hukumnya untuk mengajukan yang dikenal dengan istilah praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, dan dipertegas dalam
pasal 77 KUHAP yaitu :
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan
tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan praperadilan yaitu :
1. tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2. penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3. penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
1. Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan
keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
2. Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
dan
3. Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan
maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau
lebih
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1),
351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP,
dst.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan
yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan
penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya
tembusan surat penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.
Selama tersangka berada dalam tahanan, maka tersangka atau keluarganya
maupun penasehat hukumnya :
Dapat mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan
Dapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan.
Dalam pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan
rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota.
Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat
lainnya adalah bertentangan dengan hukum acara pidana yan berprinsip
menjunjung tinggi HAM.
Yurisprudensi MARI No. 429K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 : pencabutan
keterangan terdakwa dalam BAP dengan alasan karena adanya penyiksaan baik
psikis maupun phisik terhadap terdakwa dan para saksi tersebut, hal tersebut dapat
diterima hakim sehingga keterangan dalam BAP tersebut tidak bernilai sebagai alat
bukti.
Akan tetapi berita acara pemeriksaan penyelidikan juga bisa mempunyai
nilai pembuktian yang sah apabila telah diakui kebenarannya oleh terdakwa. Hal ini
terlihat dalam praktek hukum sebagaimana Yurisprudensi No. 2677K/Pid/1993
tanggal 7 Februari 1996 yaitu : Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan
keterangan saksi Fransiska Mei Iku yang dibacakan dari berita acara penyidikan
walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah
mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan
tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti
dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara
melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambil.
E. Surat Penangguhan Penahanan.
Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut
umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur
dalam undang-undang hukum acara pidana.
Adapun syarat penahanan menurut pasal 21 KUHAP, yaitu :
• Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh
undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang
oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin
dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.
D. Pencabutan Keterangan BAP
Dalam persidangan dipengadilan, suatu keterangan yang diberikan dalam
BAP penyidikan dapat juga dicabut oleh terdakwa.
Dalam hal ini yurisprudensi MARI No. 1651K/Pid/1989 tanggal 16
September 1992 menyatakan : keterangan terdakwa dalam BAP kepolisian yang
kemudian ditarik kembali dalam suatu persidangan dengan alasan terdakwa telah
dipaksa dan dipukuli oleh penyidik, dan alasan ini dibenarkan pula oleh saksi dan
bukti baju yang bercak darah, maka penarikan keterangan yang demikian itu adalah
syah karena didasari alasan yang logis sehingga keterangan terdakwa dalam BAP
tidak mempunyai nilai pembuktian menurut KUHAP.
Demikian juga dengan Yurisprudensi MARI No. 1174K/Pid/1994 tanggal 3
Mei 1995 : Penyidik melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang didakwa
melakukan tindak pidana yan sama, hasil penyidikan dituangkan dalam BAP secara
terpisah. Terdakwa dalam BAP I menjadi saksi dalam BAP II dan sebaliknya.
Mereka bergantian menjadi terdakwa dan juga saksi satu sama lainnya (menjadi
saksi mahkota). Dalam persidangan pengadilan para terdakwa dan para saksi
mencabut semua keterangan dalam penyidikan. Pencabutan tersebut dapat diterima
hakim karena ternyata ada tekanan phisik dan psikis. Secara yuridis pemecahan
perkara bertujuan menjadikan terdakwa sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa
3. Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum
penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan
dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah
tempat tinggal terangka. (pasal 119)
4. Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113,
pemeriksaan dilakukan dengan cara :
Penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman
tersangka.
Hal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan
patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.
Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat
berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk
Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang
melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan
harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang
terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.
Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :
• Pemeriksaan tersangka
• Penangkapan, penahanan
• Penggeledahan, pemasukan rumah
• Penyitaan benda
• Pemeriksaan surat
• Pemeriksaan saksi
• Pemeriksaan di tempat kejadian
C. Berita Acara Pemeriksaan Saksi – Tersangka
Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:
1. Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan
tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
2. Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.
Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :
Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik
Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka
tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa
dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan
sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah
menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan
bagian mana yang tidak setuju.
Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera
dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing
membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.
Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam
berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa
penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan
yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda
tanganinya.
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..................................................................................
Tempat dan Tgl Lahir : ..................................................................................
Pekerjaan : ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : ..................................................................................
Pekerjaan : ..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
Khusus
Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi
kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tinda pidana ...................
Sebagai dimaksud dalam pasal ……………………………… berdasarkan :
1. Laporan Polisi No. Pol : ……………………….. tgl ……………………………
2. ……………………………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………………………
Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya
kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa
dan/atau persetujuan penyidik/penyidik pembantu yang telah menunjuk penerima
kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penunjukan penasehat
hukum No. Pol :……………………….. tgl …………………..
………………, ………………. 2007
Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa/tersangka
Materai
6.000
( …………………… ) ( …………………………….. )
Bahwa La Noki Bin La Kede telah diajukan di persidangan dengan dakwaan
melanggar pasal 340, 338 dan 351 (3) KUHP. Dalam tingkat Pengadilan Negeri La
Noki dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan putusan ini dikuatkan oleh
Pengadilan tinggi. Akan tetapi pada tingkat kasasi ternyata La Noki Bin La Kede
justru dinyatakan bebas demi hukum oleh MARI.
Adapun pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung adalah
bahwa ternyata selama dalam pemeriksaan terdakwa dalam tingkat penyidikan dan
dalam tingkat penuntutan terdakwa tidak ditunjuk penasehat hukum untuk
mendampinginya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 56 KUHAP,
sehingga Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan Penuntut Umum dan oleh karena
itu Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di
sidang pengadilan, terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Oleh karenanya Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan tidak
dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari
semua penahanan.
C. Contoh Surat Kuasa Khusus.
Dalam mendampingi tersangka diperiksa oleh penyidikan, maka kehadiran
penasehat hukum untuk bertindak haruslah berdasarkan dengan terlebih dahulu
adanya surat kuasa atau penunjukan dari tersangka dimaksud.
Dengan contoh sebagai berikut :
mencari sendiri penasehat hukum, disamping itu juga tindak pidana tidak
diancam dengan hukman mati atau hukuman 5 tahun keatas.
b. Pemberian bantuan hukum, bukan semata-mata hak dari tersangka, akan tetapi
sebagai “kewajiban” dari penyidik, dalam hal :
Tindak pidana yang diancamkan merupakan ancaman hukuman mati atau
15 tahun keatas.
Bagi mereka yang tidak mampu untuk mempunyai atau mendatangkan
penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dalam praktek penegakan hukum berkaitan dengan kedudukan penasehat
hukum maka :
Penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka “dapat”
membolehkan atau penasehat hukum untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
Namun kalau penyidik tidak menyetujuinya atau “tidak membolehkannya”
penasehat hukum tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk mengikuti
jalannya pemeriksaan.
Kedudukan dan kehadiran penasehat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan
penyidikan adalah “secara fasif”. Atau hanya sebagai penonton.
Kehadiran yang fasif yang boleh melihat dan mendengar jalannya
pemeriksaan, hanya berlaku terhadap tersangka yang dituntut diluar kejahatan
terhadap keamanan negara. Jika kejahatan terhadap keamanan negara maka
kedudukan fasif penasehat hukum “dikurangi” semakin fasif.
Sebagai ilustrasi akan dikemukakan putusan Kasasi MARI No. 367
K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998 sebagai berikut :
b. Atau kalau tempat tinggal tidak diketahui dengan pasti atau bila petugas tidak
menjumpai di alamat tempat tinggalnya, pemanggilan disampaikan di tempat
kediaman mereka yang terakhir (pasal 227 ayat 1).
c. Pemanggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang
dipanggil (in person). Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantara orang
lain (pasal 227 ayat 1).
d. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang
menerangkan panggilan telah disapaikan dan telah diterima langsung oleh
yang bersangkutan (pasal 227 ayat 1).
e. Kedua belah pihak membubuhkan tanggal dan tanda tangan mereka, bila yang
dipanggil tidak bersedia tanda tangan maka petugas mencatat alasan yang
dipanggil tersebut (pasal 227 ayat 2).
f. Jika orang yang hendak dipanggil tidak dijumpai pada tempat tinggalnya maka
petugas diperkenankan menyampaikan panggilan melalui kepala desa atau jika
diluar negeri negeri melalui pejabat perwakilan RI tempat yang dipanggil biasa
berdiam.
g. Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum.
B. Bantuan Hukum.
Sebelum memulai pemeriksaan, penyidik “wajib” memberitahukan kepada
tersangka tentang “haknya” untuk mendapatkan bantuan hukum atau tersangka
wajib didampingi oleh penasehat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
KUHAP.
Dalam hal ini terdapat 2 (dua) sisi tampilnya penasehat hukum mendampingi
seorang tersangka, yaitu :
a. Bantuan hukum dari penasehat hukum benar-benar murni berdasarkan “hak”
yang diberikan hukum kepadanya dengan syarat tersangka dianggap mampu
1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status orang yang
dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar memberikan kepastian
hukum dan kejelasan bagi orang yang dipanggil;
2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak, dengan
jalan:
1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat
panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap
(pasal 112 ayat 1)
2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari
sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan; (penjelasan
pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka
panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang
dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah
tidak akan hadir.
Akan tetapi dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14-
PW.07.03/1983 angka 18, telah memberi penegasan tenggang waktu diterapkan
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan tidak dianalogikan sesuai dengan
penjelasan pasal 152 ayat 2. Sehingga pemanggilan dapat disampaikan sehari
sebelum diperiksa.
2. Tata Cara Pemanggilan :
a. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak
boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, jika alamat tempat tinggal
yang bersangkutan jelas diketahui.
BAB IV
HUKUM ACARA PIDANA
DALAM PRAKTEK
A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP.
1. Surat Panggilan
Untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik
pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti
permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal
yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang
sedang diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat
dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan undang-undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di
penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Bentuk panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan. Tuntutan ganti rugi ditujukan kepada
negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
dengan tegas yang menyatakan dibebankan ke negara cq. Departemen Keuangan
dan tata cara pembayaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
983/KMK.01/1993.
E. Azas Penggabungan Pidana Dengan Ganti Rugi
Azas penggabungan perkara pidana dengan ganti rugi yang bercorak
perdata merupakan hal baru dalam praktek penegakan hukum di Indonesia.
KUHAP memberi prosedur hukum bagi seorang”korban”tindak pidana untuk
menggugat ganti rugi yang bercorak perdata terhadap terdakwa bersamaan dengan
pemeriksaan perkara pidana yang sedang berlangsung, namun:
Terbatas “kerugian yang dialami” korban sebagai akibat langsung dari tindakan
terdakwa.
Jumlah besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian
materiil korban (pasal 98 KUHAP).
Penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata
diajukan korban sampai proses perkara pidana belum memasuki taraf penuntut
umum memajukan rekuisitur atau tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan dilakukan selambatlambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum yang
tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum yang tetap.
keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi
dirinya”.
18. Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa dibebani kewajiban
pembuktian”.
19. Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi”.
D. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Compensatory and Rehabilitate)
Dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP, sudah ada pedoman
tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yaitu alasan yang dapat dijadikan
dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi disebabkan penangkapan atau penahanan
antara lain:
1. Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
2. Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
3. Penangkapan atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum.
4. Apabila penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya
(disqualification in person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat
kekeliruan, dan yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang
ditangkap atau ditahan bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau
ditahan dan kemudian benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau
penahanan itu.
Ganti Rugi Akibat Penggeledahan dan Penyitaan
Hal ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah
menurut hukum atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti
rugi dapat diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak
diajukan ke pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan,
11. Pasal 59 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan
penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat
yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalm proses peradilan,
kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa
ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk
mndapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya”.
12. Pasal 60 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak
menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan
kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka/terdakwa guna mendapatkan
jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha mendapatkan bantuan
hukum”.
13. Pasal 61 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak secara
langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi atau
menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya
dengan perkara tersangka/terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk
kepentingan kekeluargaan”.
14. Pasal 62 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak
mengirimkan surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari
penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya,
untuk keperluan itu bagi tersangka/terdakwa disediakan alat tulis menulis”.
15. Pasal 62 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Surat menyurat antara
tersangka/terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak
diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan
negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat
itu disalahgunakan”.
16. Pasal 64 KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk diadili di
sidang pengadilan yang terbuka untuk umum”.
17. Pasal 65 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak untuk
mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki
KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh
pengadilan”.
3. Pasal 51 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai”.
4. Pasal 51 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak untuk
diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa
yang didakwakan kepadanya”.
5. Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat
penyidikan dan pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan
secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
6. Pasal 53 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Jika terdakwa atau saksi tidak
paham bahasa Indonesia, hakim atau ketua sidang menunjuk seorang juru
bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua
yang harus diterjemahkan”.
7. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan,
tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,
menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
8. Pasal 55 KUHAP menegaskan bahwa: ”Untuk mendapatkan penasihat hukum
tersebut dalam pasal 54, tersangka/terdakwa berhak memilih sendiri penasihat
hukumnya”.
9. Pasal 56 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Setiap penasihat hukum yang
ditunjuk memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.
10. Pasal 58 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya
untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan pross perkara
maupun tidak”.
tetap”. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8
Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. 5
Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis juridis ataupun
dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang
menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan
adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. tersangka/terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat,
martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquisitoir
adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa,
maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan.
Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquisitoir adalah asas
inquisitoir yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai
obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang. Sistim pemeriksaan
seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangka/terdakwa tidak
diberikan kesempatan secara wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya.
Mereka diperlakukan seolah-olah telah bersalah dan tersangka/terdakwa
diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak-hak asasi manusia dan
haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya.
Sebagai jaminan ditegakkan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP,
maka KUHAP telah memberikan jaminan yang tegas mengatur tentang hak-hak
tersangka yaitu antara lain:
1. Pasal 50 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak segera
mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke
penuntut umum”.
2. Pasal 50 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka berhak perkaranya
segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum” dan Pasal 50 ayat (3)
5 Asas praduga tak bersalah ini juga berlaku secara universal sebagaimana juga yang ditentukan
dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 11 (1), “Everyone
charged with a penal offence has the right to be presumed innocent until proved guilty according to
law in a public trial at which he has had all the guarantees necessary for his defence.” Ibid.
dalam pelaksanaan KUHAP itu sendiri dan ada kemungkinan dalam praktek dengan
alasan mempergunakan kepentingan umum sebagai kedok untuk
mengenyampingkan suatu perkara. Terlebih lagi kepentingan umum sangat abstrak,
kabur dan mengambang karena baik KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan
tidak ada merumuskannya secara tegas dan jelas tentang apa yang dimaksud dengan
kepentingan umum. Akibatnya, dalam praktek penegakan hukum bisa terjadi
nepotisme atau koncoisme dengan dalih demi kepentingan umum.
B. Asas Keseimbangan (Balance)
Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenang
penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada kekuasaan semata-mata.
Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal
ini berarti bahwa aparat penegak hukum harus menempatkan diri pada
keseimbangan yang serasi antara orientasi penegakan hukum dan perlindungan
ketertiban masyarakat dengan kepentingan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia. Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum harus
menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak-hak asasi manusia
dan setiap saat harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan
masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung tinggi martabat
manusia (human dignity) dan perlindungan individu (individual protection).
C. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dalam penjelasan umum butir 3 huruf (c) KUHAP ditegaskan bahwa
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang
Mendapat “perlakuan keadilan” yang sama dibawah hukum, equal justice under
the law.4
Sebagai pengecualian dari asas legalitas adalah asas “opportunitas” yang
berarti meskipun seorang tersangka telah bersalah menurut pemeriksaan dan
penyidikan dan kemungkinan dapat dijatuhkan hukuman, namun hasil pemeriksaan
tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum atau dengan
kata lain bahwa jaksa penuntut umum dapat mendeponir suatu perkara atas dasar
pertimbangan demi kepentingan umum.
Jika kita telusuri ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, ternyata
asas “opportunitas” tidak lagi berlaku efektif karena sebagaimana yang diatur
dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) dihubungkan dengan pasal 14 KUHAP, yang
menentukan semua perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
hukum, penuntut umum harus menuntutnya di muka pengadilan, kecuali terdapat
cukup bukti bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau perkaranya ditutup
demi hukum. Sedangkan pasal 14 huruf (h) KUHAP hanya memberi wewenang
kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Dengan
demikian, jaksa penuntut umum tidak mendeponir suatu perkara demi kepentingan
umum.
Namun demikian, pasal 32 huruf (c) Undang-Undang Kejaksaan RI
Nomor 5 Tahun 1991 menentukan bahwa kejaksaan masih berwenang melakukan
deponiringI dan hal sedemikian itu masih juga dipertegas oleh Pedoman
Pelaksanaan KUHAP yang menentukan bahwa KUHAP mengakui eksistensi
perwujudan asas “opportunitas”.
Berdasarkan kenyataan ini, ada dualistis mengenai pelaksanaan asas
“opportunitas” dalam KUHAP yaitu suatu sisi mengakui asas legalitas dan di sisi
lain asas legalitas telah dikebiri oleh kenyataan dengan adanya pengakuan KUHAP
terhadap eksistensi asas “opportunitas”. Keadaan ini akan membawa kesesatan
4 Perlakuan keadilan bagi setiap orang adalah juga merupakan asas yang berlaku universal yang
juga ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam article 8,
“Everyone has the right to an effective remedy by the competent national tribunals for acts violating
the fundamental rights granted him by the constitution or by law.” Ibid.
BAB III
ASAS-ASAS HUKUM DALAM KUHAP
A. Asas legalitas (legality)
KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang-undang yang asas
hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapannya harus bersumber
pada titik tolak the rule of law yang berarti semua tindakan penegakan hukum harus
berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang serta menempatkan kepentingan
hukum dan perundang-undangan diatas segala-galanya sehingga terwujud
kehidupan masyarakat di bawah supremasi hukum (supremacy of law) yang harus
selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa
Indonesia. Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk di
bawah ketentuan konstitusi undang-undang yang hidup di tengah kesadaran hukum
masyarakat.
Sebagai konsekuensi dari asas legalitas yang berlandaskan the rule of law
dan supremasi hukum (supremacy of law), maka aparat penegak hukum dilarang
atau tidak dibenarkan:
Bertindak di luar ketentuan hukum (undue to law) maupun undue process.
Bertindak sewenang-wenang (abuse of law).
Setiap orang baik tersangka/terdakwa mempunyai kedudukan:
Sama sederajat di hadapan hukum atau equality before the law.3
Mempunyai kedudukan “perlindungan” yang sama oleh hukum atau equal
protection the law.
3 Asas equality before the law tersebut adalah berlaku secara universal sebagaimana juga yang
ditentukan dalam Universal Declaration of Human Rights yang tercantum dalam artikel 7, “All are
equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All
are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this Declaration and
against any incitement to such discrimination.” Human Rights A Compilation of International
Instruments, (New York, United Nation, 1993) hal 3.
dikenakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan pensitaan, selain atas
perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara
yang diatur dengan Undang-Undang”. Selanjutnya dijabarkan dalam Bab V
KUHAP mulai dari pasal 16 sampai dengan pasal 49 KUHAP.
4. Pada pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
ditegaskan pula bahwa “setiap orang yang disangka, ditahan, ditahan, dituntut,
dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum yang tetap”.
Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor:
14 Tahun 1970 ditegaskan: “seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti
kerugian dan rehabilitasi”.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan: “Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
disebut dalam ayat 1 dapat dipidana.
Ketentuan tersebut di atas lebih lanjut dijabarkan dalam Bab XII KUHAP mulai
dari pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP.
5. Pada pasal 36 Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
ditegaskan: ”Dalam perkara pidana, seorang tersangka terutama sejak saat
dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta
bantuan Penasihat Hukum”. Selanjutnya ketentuan ini dijabarkan dalam Bab VII
KUHAP mulai dari pasal 69 sampai dengan pasal 74 KUHAP.
Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan dasar pokok sumber konstitusional dari
KUHAP yang pelaksanaan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal KUHAP.
Kemudian dapat diuji dan dikaitkan dengan landasan filosofis Pancasila dan
landasan operasional GBHN TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sehingga pasalpasal
KUHAP benar-benar konsisten dan sinkron dengan kedua landasan dimaksud.
- Pasal 27 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan bahwa segala warganegara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Memberikan perlindungan pada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
- Dalam Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara
Hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtstaat).
Landasan Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor:
14 Tahun 1970 antara lain:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ketentuan ini kemudian dikuatkan kembali dalam KUHAP pada pasal 197
KUHAP sebagai landasan filosofis.
2. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan. Penjabaran pasal ini banyak terdapat dalam KUHAP seperti:
Dalam pasal 50 KUHAP ditegaskan bahwa terdakwa segera mendapat
pemeriksaan dan persidangan pengadilan.
Dalam pasal 236 KUHAP menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari
Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dalam tingkat
banding harus dikirim 14 hari dari tanggal permohonan banding.
Dalam pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP diatur hal-hal untuk
mempercepat proses dan biaya ringan seperti penggabungan perkara pidana
dan tuntutan ganti rugi.
3. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970
menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang. Lebih lanjut diatur dalam pasal 7 Undang-Undang
Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970: ”Tiada seorang juapun dapat
Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan aparat penegak hukum
berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mereka harus memilliki keberanian dan
kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap
penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan aparat penegak hukum bukanlah
keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras dengan
keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi
pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap
masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
demikian, diharapkan setiap aparat penegak hukum harus terpatri semangat
kesucian moral dalam setiap tindakan penegakan hukum, mereka harus dapat
mewujudkan keadilan yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak
dapat diwujudkan secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan
dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk
menegakkan keadilan menurut hukum (legal justice) adalah sangat sulit apalagi
menegakkan keadilan moral (moral justice). Namun, untuk mencapai keadilan itu
diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita-citakan oleh masyarakat bangsa
sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Landasan Operasional KUHAP:
Landasan Operasional KUHAP adalah TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978 sebagai
Garis-Garis Besar Haluan Negara di bidang Pembangunan dan Pembaharuan
Hukum. Berpedoman pada TAP MPR inilah, pembuat Undang-Undang
mengarahkan langkah operasi penyusunan dan perumusan KUHAP.
C. Landasan Konstitusional KUHAP:
Landasan Konstitusional KUHAP adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok
Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970.
Landasan Hukum yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:
BAB II
LANDASAN KUHAP
A. Landasan Filosofis KUHAP:
Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama yang
berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak
hukum maupun tersangka/terdakwa adalah:
Sama-sama manusia yang dependen kepada Tuhan, sama manusia tergantung
kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali adalah ciptaan
Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi semata-mata adalah kehendak dan
rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa :
1. Tidak ada perbedaan asasi di antara sesama manusia.
2. Sama-sama mempunyai tugas sebagai manusia untuk mengembangkan dan
mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan.
3. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan yang harus dilindungi tanpa
kecuali.
4. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata-mata
dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa.2
Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan
hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengan
cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk Tuhan
yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan
mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan
martabatnya.
2 M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 20.
negara hukum dapat ditegakkan. Konsekuensi dari pembaharuan Hukum Acara
Pidana, maka Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941 Nomor
44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81), serta
semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981.
BAB I
PENDAHULUAN
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk
mewujudkan pernyataan tersebut di atas, melalui TAP MPR Nomor: IV/MPR/1978,
pemerintahan mengadakan usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan
hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan kodefikasi serta unifikasi
hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara.
Pembangunan hukum nasional salah satu diantaranya adalah di bidang Hukum
Acara Pidana dengan tujuan agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya
dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan UUD 1945.1
Pembaharuan Hukum Acara Pidana dilakukan dalam rangka untuk
mengganti Hukum Acara Pidana yang berasal dari Pemerintah Kolonial Belanda
yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun 1941
Nomor 44) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81),
serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundangundangan
lainnya sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut
karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.
Dengan pembaharuan Hukum Acara Pidana, berarti mengadakan
pembaharuan dalam melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum dan Makhamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban bagi
mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian, dasar utama
1 Lihat konsideran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
BAB II LANDASAN KUHAP ........................................................................ 3
BAB III ASAS-ASAS HUKUM DALAM KUHAP ......................................... 7
BAB IV HUKUM ACARA PIDANA DALAM PRAKTEK ............................ 15
A. Prosedur Panggilan Dalam KUHAP ............................................... 15
B. Bantuan Hukum .............................................................................. 17
C. Contoh Surat Kuasa Khusus ........................................................... 20
D. Pencabutan Keterangan BAP .......................................................... 21
E. Surat Penangguhan Penahanan ....................................................... 25
BAB V ACARA PERSIDANGAN .................................................................. 29
A. Surat Kuasa ..................................................................................... 29
B. Panggilan Sidang ............................................................................ 32
C. Pembacaan Surat Dakwaan ............................................................. 33
D. Eksepsi ............................................................................................ 33
E. Acara Pemeriksaan .......................................................................... 35
F. Pembacaan Surat Tuntutan .............................................................. 36
G. Pledoi / Pembelaan ......................................................................... 37
H. Replik .............................................................................................. 39
I. Duplik ............................................................................................... 39
J. Acara Pembacaan Putusan ............................................................... 40
BAB VI UPAYA HUKUM ............................................................................... 43
A. Tingkat Banding ............................................................................. 43
B. Kasasi .............................................................................................. 46
C. Peninjauan Kembali / Heerzening .................................................. 51
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 54
HUKUM ACARA PIDANA
DALAM TEORI DAN PRAKTEK
OLEH :
PROF. DR. SYAFRUDDIN KALO SH, M. HUM
DISAMPAIKAN PADA PROGRAM PENDIDIKAN
KHUSUS PROFESI ADVOKAT
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA CABANG MEDAN
KERJASAMA DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DARMA AGUNG
2007
Powered By Blogger