Kamis, 17 Maret 2011

Diduga Lakukan Malpraktek di RS Prof Kandou Tiga Dokter Dijerat Pidana

Kamis, 17 Maret 2011 , 08:06:00
Diduga Lakukan Malpraktek di RS Prof Kandou
Tiga Dokter Dijerat Pidana


TAK JELAS: Oknum anggota dewan AD (menutup wajah) usai pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Manado pada Selasa 2/3 malam lalu.
MANADO รข€” Sidang pembacaan dakwaan kasus medical praktik (Malpraktek), dengan terdakwa dr DASP alias Ayu (35), dr HS alias Hen (35), dr HS Man (28), digelar Rabu (16/3) kemarin, di Pengadilan Negeri Manado. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus Rumampuk SH MH dan Maryanti Lesar SH, di hadapan Majelis Hakim Ketua Jhon Telew SH, Novrry Oroh SH dan Parlindungan Sinaga SH menjerat ketiga terdakwa melanggar pidana pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan JPU terdakwa Ayu, Hen dan Man diduga telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan yang karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain yakni Siska Makatew. Peristiwa yang terjadi Sabtu 10 April 2010, sekira pukul 22.00 Wita lalu, di RSU Prof Dr RD Kandou Malalayang itu bermula saat korban sudah tidur terlentang di atas meja operasi kemudian dilakukan tindakan Asepsi antisepstis pada dinding perut dan sekitarnya. Selanjutnya korban ditutup dengan kain operasi kecuali pada lapangan operasi dan saat itu korban sudah dibius secara total. Tindakan terdakwa sebelum operasi CITO SECSIO SESASRIA terhadap korban, dilakukan tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk termasuk kematian yang dapat terjadi. Selain itu, ketiga terdakwa terdakwa tidak melakukan pemeriksaan penunjang terhadap korban. Seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada. Padahal saat itu tekanan darah korban sebelum korban dilakukan pembiusan sedikit tinggi yaitu 160/70. Sebelumnya sekira 21.00 Wita, ketiga terdakwa sudah diingatkan saksi dr Hermanus J Lalenoh SpAn pada bagian Anestasia melalui jawaban konsul ke bagian kebidanan bahwa pada prinsipnya operasi disetujui dengan resiko tinggi tetapi harus dijelaskan pada keluarga, tetapi pemeriksaan jantung korban dilakukan setelah selesai operasi. Kemudian dr Ayu melaporkan kepada saksi Najoan Nan Waraouw sebagai konsultan jaga kebidanan bahwa nadi korban 180/menit, dan saat itu saksi menanyakan apakah korban sudah dilakukan pemeriksaan jantung elekti kardio graf (rekam jantung), dijawab dr Ayu hasil pemeriksaan adalah ventrikel tachy kardi (denyut jantung sangat cepat), dan saksi mengatakan denyut jantung korban fibrilasi (kelainan), dan saksi mengatakan bahwa kondisi jantung korban jelek dan pasti akan meninggal. Usai membacakan dakwa majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(ayi/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger