Senin, 14 Mei 2012


BENGKULU, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia membuka klinik pengaduan di Mega Mal Bengkulu, Senin (14/5)-Rabu (16/5/2012). Harapannya, masyarakat memanfaatkan klinik ini untuk melaporkan segala bentuk pelayanan publik yang buruk oleh penyelenggara negara. Ombudsman Bidang Pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), di Bengkulu mengatakan, klinik ini merupakan langkah awal Ombudsman hadir di Bengkulu sebelum nantinya di tahun 2013 Ombudsman membuka kantor perwakilan di Bengkulu. Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), maupun swasta atau perseorangan yang diberi tugas melayani publik tertentu. Di klinik pengaduan itu, masyarakat bisa menyampaikan berbagai keluhan tentang praktik pelayanan publik yang buruk dan merugikan. Setiap pelapor harus menyertakan identitas yang jelas dan menyampaikan substansi laporan berikut kronologisnya. "Kami juga dapat merahasiakan identitas pelapor kepada terlapor. Tapi untuk keperluan pengaduan identitas pelapor tetap diperlukan," kata Hendra. Selain membuka klinik pengaduan, Ombudsman juga menggelar sarasehan bersama berbagai oemangku kepentingan di Bengkulu, Minggu (13/5) sore dan sosialisasi di sejumlah institusi seperti Universitas Bengkulu dan instansi pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger