Minggu, 30 Desember 2012

Eksepsi 'Tebang Bambu' Ditolak, Massa Histeris


Eksepsi 'Tebang Bambu' Ditolak, Massa HisterisKOMPAS.com/IKA FITRIANADari kiri, Budi, Heri dan Munir menunjukkan puluhan bambu yang dibawa oleh para pendukungnya di PN Mungkid Magelang, Senin (17/12/12).
MAGELANG, KOMPAS.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang kasus penebangan dua batang bambu di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang kembali digelar, Senin (17/12/2012). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Suharno.

Awalnya proses sidang berlangsung tenang meskipun di luar ruang sidang massa pendukung terdakwa, Budi Hermawan (21) dan Misbakhul Munir (25), masih memenuhi kantor PN Mungkid. Namun, suasana menjadi tegang ketika Ketua Majelis Hakim usai membacakan hasil putusan sela yang memutuskan menolak eksepsi terdakwa.

Tiba-tiba saja ada seorang pengunjung berteriak lantang. "Ini tidak adil! tidak adil! Hukum di Indonesia busuk! tidak berperikemanusiaan!" kecam pengunjung itu yang diketahui bernama Sahid, paman terdakwa, Budi Hermawan.

Budi dan temannya, Munir, didakwa atas perbuatannya menebang dua batang bambu milik Miyanah di desa Tampingan I Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Beberapa pengunjung yang merupakan pendukung terdakwa lantas terpancing ikut berteriak lantang.

Mereka menuduh ada konspirasi antara polisi, jaksa dan hakim. Bahkan Ibu terdakwa Munir, Maemunah, juga langsung menangis histeris. Harapan melihat anaknya bebas belum benar-benar terwujud. Mukanya terus ditutup dengan kedua tangannya. Ia nampak sesak nafas mendengar putusan yang dinilai tidak adil itu.

"Sidang penganiayaan hanya di tuntut dua bulan, sedang memotong dua batang bambu diancam hukuman 5 tahun. Ini tidak adil," teriak Sahid.  "Pakai hukum rimba saja, ini yang lebih adil," teriak Sahid lagi yang disambut dengan teriakan Allahuakbar dari warga yang lain, termasuk para ibu-ibu yang mengikuti jalannya persidangan.

Polisi lantas membuat pagar betis agar massa tak meringsek ke dalam kantor PN. Tidak lama, massa akhirnya bisa dihalau keluar kantor PN. Namun, di luar kantor, massa masih terus berteriak dan melempar sejumlah bambu yang tadinya diletakkan di depan kantor PN ke halaman kantor.

Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama dan massa segera membubarkan diri. Sementara dalam sidang, Majelis Hakim menyatakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak diterima. Karena itu, majelis hakim memerintahkan perkara dengan nomor 291 tetap dilanjutkan. Sedang untuk biaya perkara, akan dibebankan kepada para terdakwa setelah kasus ini selesai.

Ketua Majelis Hakim Suharno mengatakan, apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, tidak sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana. Keberatan kuasa hukum terdakwa kurang berdasar. Karenanya sidang tetap dilanjutkan, Kamis (20/12/2012) mendatang dengan agenda pemaparan saksi-saksi.

"Terdakwa mohon bersabar dan berdoa, karena masih ada pembuktian yang nantinya akan menyatakan anda bersalah atau tidak," katanya.

Sementara itu, Kepala Polres Magelang AKBP Guritno Wibowo yang memantau jalannya demo  membantah pihaknya telah melakukan intimidasi selama proses penyelidikan kedua terdakwa. "Tidak benar itu. Kami bekerja secara professional dan porposional. Kasus ini sampai ke pengadilan, karena memang unsur-unsur pidananya ada," katanya.

Saat ditanya mengapa kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, Guritno mengatakan bahwa terdakwa yang memintanya sendiri. "Semua itu ada bukti berikut tanda tangan terdakwa," tegasnya. 
Editor :
Glori K. Wadrianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger