Rabu, 06 April 2011
Peraturan KPU nomor 73 Tahun 2009 Pasa 47 ayat 1 s/d 5 tentang penetapan pemenang pilkada
Peraturan KPU nomor 73 Tahun 2009 Pasa 47 ayat 1 s/d 5 mengatur tentang penetapan pemenang pilkada menjelaskan bahwa pasangan yang mendapatkan 50% suara atau lebih ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika tidak ada yang mencapai ketentuan diatas maka pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 30% ditetapkan sebagai calon terpilih dengan ketetapan dari KPU. Jika terdapat lebih dari 1 pasangan yang memperoleh 30% suara maka akan dilaksanakan pilkada kedua dan pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada tahap kedua.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar