Jumat, 21 Februari 2014

Konflik Kepentingan, Otto Hasibuan Mundur dari Tim Kuasa Hukum Akil Mochtar Jumat, 21 Februari 2014 | 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Otto Hasibuan memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Kontitusi, Akil Mochtar. Otto mengambil keputusan itu lantaran ia merasa memiliki benturan kepentingan. Pasalnya, ia juga kuasa hukum Khofifah Indar Parawansa. Benturan kepentingan ini terkait dengan sengketa Pilkada Jawa Timur yang ditangani Akil. 

"Setelah kemarin membaca surat dakwaan, ternyata KPK sudah mendakwakan Akil bersalah menerima janji dari Zainuddin, selaku ketua pemenangan Soekarwo. Menerima janji untuk mengalahkan Khofifah dengan tawaran uang Rp 10 miliar. Ini membuat posisi saya serba sulit," ujar Otto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (21/2/2014). 

Otto menuturkan, di satu sisi, dia harus membela Akil. Namun, di sisi lain, dia harus membela Khofifah dengan berharap dakwaan itu benar sehingga Khofifah bisa dinyatakan pemenang dalam Pilkada Jawa Timur. 

Dengan posisi itu, Otto memutuskan mundur sebagai tim pembela Akil. Otto mengaku sudah menyampaikan keputusannya ini kepada Akil langsung. Akil, katanya, sempat tidak menerima pengunduran diri tersebut. 

"Saya jelaskan kalau saya tetap membela Akil, yang dia akan rugi, Khofifah juga akan rugi," imbuh Otto. 

Selain itu, Otto juga mengungkapkan posisinya sebagai Ketua Umum PERADI membuatnya harus memberikan contoh dalam menjaga kode etik advokat. Akhirnya, dengan penjelasan tersebut, Akil menerima pengunduran diri Otto. Menurut Otto, dirinya tidak akan mundur menjadi kuasa hukum Akil jika kliennya tidak ada kaitan dengan Pilkada Jawa Timur. 

Saat pertama kali diminta Akil menjadi kuasa hukumnya, Otto mengaku sempat bertanya apakah kemungkinan kasus ini akan terkait Pilkada Jawa Timur. Ketika itu, Akil menyatakan Pilkada Jawa Timur sama sekali tidak terkait. Pasalnya, Akil sudah memutuskan Khofifah menang dalam sengketa Pilkada Jawa Timur. Namun, setelah Akil tertangkap, rapat permusyawaratan hakim (RPH) memutuskan hal berbeda. MK memutuskan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf memenangi perkara itu. 

"Namun, semuanya sudah ditulis dalam dakwaan sehingga saya berkeyakinan kasus ini akan berlanjut ke sana. Jadi saya memutuskan untuk mundur," katanya. 

Di dalam surat dakwaan hakim yang disusun jaksa, Akil disebutkan menerima janji terkait 15 sengketa pilkada yang ditanganinya selama menjadi hakim konstitusi. Salah satu sengketa itu yakni Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa. Di dalam perkara ini, Akil disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali untuk mengalahkan Khofifah. 

Akan tetapi, Akil dalam berbagai kesempatan menyatakan di dalam rapat panel hakim, Khofifah yang akan memenangi sengketa itu. Setelah Akil ditangkap, MK menggelar RPH dan mengeluarkan putusan yang berbeda yakni menolak gugatan Khofifah dan memenangkan Soekarwo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger