OC Kaligis: Penyebar Video Pertama "Ariel" Bebas Merdeka
Kamis, 9 Desember 2010 | 08:25 WIB
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Nazriel Irham alias Ariel bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/11/2010), menjelang sidang pertama Ariel sebagai tersangka dalam kasus peredaran video-video seks yang diduga dimainkannya.
TERKAIT:
Luna: Di Kebon Waru, Ariel Tetap Produktif
Luna: Jangan Lagi Pojokkan Saya dan Ariel
OC Kaligis: Majelis Hakim Jangan Tertekan Ormas
Ariel Jatuh, Tertimpa Tangga, dan Digigit Anjing
Eksepsi Ditolak, Ariel Pasrah
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum vokalis Nazriel Irham alias Ariel, yang diketuai oleh OC Kaligis, kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah terlibat membantu penyebaran video-video seks yang melibatkan kliennya.
"Saya sudah pelajari semua tidak ada yang memberatkan. Sekarang bagaimana mau dibilang (membantu menyebarkan). Sekarang perangkat IT-nya ada enggak disediakan Ariel?" imbuh Kaligis saat ditemui di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).
Kaligis menandaskan bahwa dengan pembelaan tersebut, dirinya bukan bermaksud keberatan kliennya didakwa seperti itu. Namun, lanjut Kaligis, majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan untuk menindak tegas tersangka penyebar pertama video seks, Anggit Gagah Pratama, yang masih berkeliaran bebas.
"Bukan saya keberatan, orang dia yang menyebarkan kok masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Sejurus dengan Kaligis, kuasa hukum Ariel yang lain, Arfian Bondjol alias Boy juga menyayangkan belum ditahannya Anggit. "Kalau di surat dakwaan, itu jelas dikronologikan bagaimana RJ dengan Anggit, tapi sangat disayangkan sampai sekarang tidak ada ada tindakan tegas terhadap Anggit," tutup Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar