Rabu, 08 Desember 2010

Sejarah Hukum Perdata

HUKUM DI INDONESIA
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdatamaupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belandakarena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengansebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagianbesar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'atIslam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakanpenerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yangada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki padasubyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pulahukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukumpublik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), makahukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifatperdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum
tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum
Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata
di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum
perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku diIndonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek(atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan diIndonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. UntukIndonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku diPerancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata(disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukumkeluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yangdimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnyahak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga,perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagianperkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidakberlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentangperkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukumyang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yangberkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris danpenjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujudyang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berattertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujudlainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khususuntuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakantidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentangagraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah




dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (ataukadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnyamempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentanghak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara laintentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanyaperjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khususuntuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dariKUHPer.

Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajibansubyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalammempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yangberkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli
hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik danhukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law)tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaituCode
Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilisya ng
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeriBelanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaanBelanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang HukumPerdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukumBelanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPERnamun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikantugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua PengadilanTinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dariCode Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasanasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yangberlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berindukpada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda ataudikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian
materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadiketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr.J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkanpada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikandengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW HindiaBelanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagaiinduk hukum perdata Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger